PWNU Jakarta Ajak Cegah Politik Transaksional di Muktamar Ke-35 NU, Dorong Optimalisasi Sistem AHWA
JAKARTA, KlikJombang — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang untuk bersama-sama mencegah praktik politik transaksional.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting demi menjaga marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu saat menggelar forum permusyawaratan tertinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Samsul Ma’arif saat menjadi pembicara dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU” di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
“Saya kira semua orang sepakat bahwa politik transaksional menjelang Muktamar ke-35 NU itu tidak boleh. Sepakat semua. Cuma caranya bagaimana mencegahnya, itu harus kita cari,” ujar Kyai Samsul di hadapan para peserta diskusi dikutip KlikJombang.com, Rabu (19/8/2026).
Menurut pandangannya, salah satu mekanisme efektif yang dapat dikaji dan dioptimalkan untuk meminimalisasi potensi politik transaksional adalah melalui ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA).
Ia meyakini bahwa para kiai senior yang terpilih dalam jajaran anggota AHWA memiliki integritas tinggi serta tidak mudah terpengaruh oleh praktik politik uang.
“Saya masih meyakini anggota AHWA itu murni tidak akan mempan dengan politik uang. Insyaallah tidak,” tegasnya optimis.
Kendati demikian, Kyai Samsul mengingatkan agar kewaspadaan terhadap potensi transaksi politik tidak hanya berfokus pada pemberian secara langsung kepada para anggota AHWA semata.
Ia menekankan pentingnya mengawasi pihak-pihak di lingkaran sekitar calon maupun peserta muktamar yang berpotensi menjadi perantara atau broker politik.
“Yang perlu diantisipasi justru kalau ada pihak-pihak di sekitar calon, termasuk gus-gus (anak kiai), yang kemudian mengatur atau menjadi perantara. Jadi politik transaksional kepada anggota AHWA bisa saja dilakukan melalui pihak lain,” jelasnya memperingatkan.
Selain masalah perantara, Ketua PWNU Jakarta ini juga menyoroti persoalan uang transportasi yang kerap menjadi sorotan sensitif dalam momentum muktamar.
Menurutnya, pemberian uang transportasi pada dasarnya dapat dibenarkan sepanjang sifatnya murni sebagai penggantian biaya perjalanan riil dan diberikan secara transparan sesuai aturan.
“Kalau uang transport itu diukur apa adanya, perjalanan dinas, tentu ada ukurannya dalam Surat Perintah Jalan (SPJ). Hanya pengganti tiket, kemudian sekadar uang makan atau uang lelah, mungkin ratusan ribu. Itu masih wajar,” tuturnya.
Namun, ia mendesak agar batas kewajaran nominal uang transportasi tersebut dibahas dan disepakati secara terbuka oleh panitia sebelum acara dimulai.
“Ini perlu dikaji. Uang transport itu wajar atau tidak, ukurannya harus jelas. Jangan sampai istilah uang transport justru digunakan untuk menutupi praktik politik uang,” tegas Kyai Samsul.
Di sisi lain, KH Samsul Ma’arif turut menyinggung maraknya isu mengenai figur calon Ketua Umum PBNU yang mengklaim atau disinyalir mendapat dukungan dari partai politik hingga lingkar kekuasaan.
Ia meminta seluruh muktamirin untuk bersikap bijak dan tidak menjadikan desas-desus semacam itu sebagai instrumen yang memengaruhi independensi pilihan politik organisasi.
“Kan ada kecurigaan, ‘Ini partai yang akan meng-back up.’ Ada juga kecurigaan, ‘Ini kekuasaan yang akan meng-back up.’ Ada berita si A, si B sudah di-back up penguasa. Ini kan bisa saja hanya sekadar isu untuk mendapatkan pengaruh,” pungkasnya.
Editor : Redaksi