Perspektif Hukum dan Pelayanan Publik

Lapas Cibinong: Oligarki di Balik Relasi Kuasa Negara 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Lapas Cibinong: Oligarki di Balik Relasi Kuasa Negara 

Oleh :  Fitriadi Agung Prabowo

Kasus pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan pemasyarakatan kembali terjadi. Ini terjadi di lapas klas II A Cibinong yang sangat dekat dengan ibu kota. Kasus ini semakin membuat catatan kelam dari persoalan lapas yang terus terulang ditengah kepercayaan public terhadap penegakan hukum yang terus turun.  Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan klaster hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen, celah keamanan, dugaan pungutan, serta hambatan terhadap proses pengawasan menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu diperiksa secara serius. Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi cukup menjadi dasar untuk menguji integritas pelayanan pemasyarakatan.

Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong  tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang keberadaan hunian  mewah di balik jeruji. Harus diakui persoalan overkapasitas menjadi isu yang utama dari lapas/rutan selama 20 tahun terakhir ini. Ini menciptakan banyak persoalan baru mulai dari keamanan dan ketertiban, peredaran narkoba, jual beli kamar dan yang lain. Yang kemudian memuculkan persoalan yang lebih mendasar adalah relasi kuasa antara modal ekonomi warga binaan dan kewenangan aparatur negara. Overkapasitas membuat fasilitas dasar (seperti tempat tidur yang layak, air bersih, ruang gerak) menjadi barang mewah yang langka. Kondisi ini membuka celah bagi oknum petugas (penerima kuasa) untuk menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan ekonomi, seperti memeras atau menjual fasilitas kepada narapidana. Relasi hukum berubah menjadi relasi transaksional ekonomi.

Secara hukum, pemasyarakatan bukan ruang di luar konstitusi. UU Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang harus menjunjung hak asasi, pelayanan, pembinaan, perawatan, dan pengamanan. Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 menuntut pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sofa,ac, televisi atau kulkas. Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Di sinilah konsep oligarki menjadi relevan sebagai pisau analisis. Oligarki tidak selalu hadir dalam bentuk penguasaan negara secara langsung. Ia dapat bekerja melalui relasi kuasa, ketika modal ekonomi, jaringan sosial atau pengaruh seseorang bertemu dengan kewenangan birokrasi.

Jika hak warga binaan diberikan berdasarkan aturan, itu adalah pelayanan.  Jika seseorang memperoleh fasilitas khusus karena uang, kedekatan atau pengaruh, maka yang muncul bukan lagi pelayanan publik, melainkan privilege.
Lebih jauh, apabila aparatur negara menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi kepentingan tertentu, maka terjadi potensi state capture pada level institusional: sumber daya publik berisiko digunakan untuk kepentingan privat.

Namun hukum harus tetap proporsional. Maladministrasi tidak otomatis merupakan korupsi, fasilitas khusus tidak otomatis merupakan tindak pidana. Setiap dugaan suap, gratifikasi, pungutan ilegal, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, seragam aparatur negara juga tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum.  
Dari Kasus Lapas Cibinong harus dibaca sebagai ujian terhadap tiga prinsip : pertama, equality before the law; kedua, akuntabilitas pelayanan publik; ketiga, independensi aparatur dalam menjalankan kewenangan.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi fundamental:
Apakah negara masih mengendalikan kekuasaan, atau justru kekuasaan tertentu mulai memengaruhi cara negara bekerja?
Jika yang kedua terbukti melalui pemeriksaan, maka persoalannya bukan lagi sekadar “lapas mewah”, melainkan reproduksi oligarki melalui relasi kuasa birokrasi.

Konstitusi harus memastikan bahwa jeruji besi tidak menjadi tempat lahirnya privilese, dan birokrasi tidak berubah menjadi instrumen perlindungan kepentingan segelintir orang.

Kekuasaan publik harus tunduk kepada hukum. Bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan.

Fitriadi Agung Prabowo
*Narasumber/Analis Hukum dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Peringatan Hari Rumi Sedunia di THR Surabaya: Merajut Cinta, Damai, dan Kemanusiaan Lewat Tari Sufi

Peringatan Hari Rumi Sedunia di THR Surabaya: Merajut Cinta, Damai, dan Kemanusiaan Lewat Tari Sufi

Selasa, 29 Sep 2026 08:17 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:17 WIB

Pesan-pesan moral tersebut dinilai semakin krusial dan relevan di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern saat ini.…

Buka Jalan Sektor Formal, Disnakertrans Jatim Pacu Keterampilan Tenaga Kerja Disabilitas

Buka Jalan Sektor Formal, Disnakertrans Jatim Pacu Keterampilan Tenaga Kerja Disabilitas

Senin, 28 Sep 2026 21:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 21:31 WIB

Pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur kini bertransformasi menjadi program berbasis penyerapan tenaga kerja secara langsung di sektor formal…

Delegasi Palestina Terima Qanun Asasi di Tebuireng, Merajut Kembali Jejak Persaudaraan KH M Hasyim Asy'ari

Delegasi Palestina Terima Qanun Asasi di Tebuireng, Merajut Kembali Jejak Persaudaraan KH M Hasyim Asy'ari

Senin, 28 Sep 2026 18:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:00 WIB

Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, menjadi saksi momen bersejarah saat menerima kunjungan delegasi tingkat tinggi dari Palestina…

Pondok Melon Gondangmanis Jombang: Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Hidroponik Beromzet Melimpah

Pondok Melon Gondangmanis Jombang: Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Hidroponik Beromzet Melimpah

Senin, 28 Sep 2026 16:30 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:30 WIB

Kebun asri ini tidak lahir di atas lahan pertanian yang subur sejak awal.…

Aksi Hangat Ning Lia Lepas Tukik di Malang: Menjaga Alam Harus Libatkan Masyarakat

Aksi Hangat Ning Lia Lepas Tukik di Malang: Menjaga Alam Harus Libatkan Masyarakat

Senin, 28 Sep 2026 16:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:07 WIB

Ayo, Tukik sayang, cepat keluar. Lautan menunggumu,” ucap Ning Lia menyemangati tukik yang terus bergerak perlahan menyongsong lautan lepas…

MK Gelar Sidang Malam Hari, Legalitas dan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat

MK Gelar Sidang Malam Hari, Legalitas dan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat

Senin, 28 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 28 Sep 2026 07:54 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik usai menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilu…