Lapas Cibinong: Oligarki di Balik Relasi Kuasa Negara
Oleh : Fitriadi Agung Prabowo
Kasus pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan pemasyarakatan kembali terjadi. Ini terjadi di lapas klas II A Cibinong yang sangat dekat dengan ibu kota. Kasus ini semakin membuat catatan kelam dari persoalan lapas yang terus terulang ditengah kepercayaan public terhadap penegakan hukum yang terus turun. Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan klaster hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen, celah keamanan, dugaan pungutan, serta hambatan terhadap proses pengawasan menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu diperiksa secara serius. Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi cukup menjadi dasar untuk menguji integritas pelayanan pemasyarakatan.
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang keberadaan hunian mewah di balik jeruji. Harus diakui persoalan overkapasitas menjadi isu yang utama dari lapas/rutan selama 20 tahun terakhir ini. Ini menciptakan banyak persoalan baru mulai dari keamanan dan ketertiban, peredaran narkoba, jual beli kamar dan yang lain. Yang kemudian memuculkan persoalan yang lebih mendasar adalah relasi kuasa antara modal ekonomi warga binaan dan kewenangan aparatur negara. Overkapasitas membuat fasilitas dasar (seperti tempat tidur yang layak, air bersih, ruang gerak) menjadi barang mewah yang langka. Kondisi ini membuka celah bagi oknum petugas (penerima kuasa) untuk menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan ekonomi, seperti memeras atau menjual fasilitas kepada narapidana. Relasi hukum berubah menjadi relasi transaksional ekonomi.
Secara hukum, pemasyarakatan bukan ruang di luar konstitusi. UU Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang harus menjunjung hak asasi, pelayanan, pembinaan, perawatan, dan pengamanan. Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 menuntut pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sofa,ac, televisi atau kulkas. Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Di sinilah konsep oligarki menjadi relevan sebagai pisau analisis. Oligarki tidak selalu hadir dalam bentuk penguasaan negara secara langsung. Ia dapat bekerja melalui relasi kuasa, ketika modal ekonomi, jaringan sosial atau pengaruh seseorang bertemu dengan kewenangan birokrasi.
Jika hak warga binaan diberikan berdasarkan aturan, itu adalah pelayanan. Jika seseorang memperoleh fasilitas khusus karena uang, kedekatan atau pengaruh, maka yang muncul bukan lagi pelayanan publik, melainkan privilege.
Lebih jauh, apabila aparatur negara menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi kepentingan tertentu, maka terjadi potensi state capture pada level institusional: sumber daya publik berisiko digunakan untuk kepentingan privat.
Namun hukum harus tetap proporsional. Maladministrasi tidak otomatis merupakan korupsi, fasilitas khusus tidak otomatis merupakan tindak pidana. Setiap dugaan suap, gratifikasi, pungutan ilegal, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, seragam aparatur negara juga tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum.
Dari Kasus Lapas Cibinong harus dibaca sebagai ujian terhadap tiga prinsip : pertama, equality before the law; kedua, akuntabilitas pelayanan publik; ketiga, independensi aparatur dalam menjalankan kewenangan.
Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi fundamental:
Apakah negara masih mengendalikan kekuasaan, atau justru kekuasaan tertentu mulai memengaruhi cara negara bekerja?
Jika yang kedua terbukti melalui pemeriksaan, maka persoalannya bukan lagi sekadar “lapas mewah”, melainkan reproduksi oligarki melalui relasi kuasa birokrasi.
Konstitusi harus memastikan bahwa jeruji besi tidak menjadi tempat lahirnya privilese, dan birokrasi tidak berubah menjadi instrumen perlindungan kepentingan segelintir orang.
Kekuasaan publik harus tunduk kepada hukum. Bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan.
Fitriadi Agung Prabowo
*Narasumber/Analis Hukum dan Pelayanan Publik
Editor : Redaksi