Gibran Di Gugat

MK Gelar Sidang Malam Hari, Legalitas dan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MK Gelar Sidang Malam Hari, Legalitas dan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat

JAKARTA, KlikJOMBANG — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik usai menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilu yang mempersoalkan legalitas dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada malam hari.

Sidang malam hari yang meliput Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digugat oleh akademisi Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Founder dan Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Abd. Aziz, menilai momentum persidangan di MK ini bukan sekadar persoalan adu dokumen administratif, melainkan ujian nyata terhadap integritas proses verifikasi demokrasi di Indonesia.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Aziz ini, pelaksanaan sidang malam hari di MK sejatinya bukan hal baru, sebab MK pernah menggelar persidangan serupa pada sengketa Pilkada Rote Ndao, Kota Palopo, hingga PHPU Legislatif 2024.

Namun, persidangan kali ini memiliki bobot substansi yang sangat krusial karena menguji keabsahan dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden yang sedang menjabat.

Aziz menegaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat imperatif yang wajib diverifikasi secara sahih menurut hukum.

Sorotan publik semakin tajam setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan 23 September 2026 mempertanyakan kedalaman langkah verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

Dalam persidangan tersebut, KPU mengakui hanya berpegang pada surat keterangan penyetaraan dari instansi berwenang tanpa melakukan verifikasi faktual langsung ke dinas pendidikan terkait.

Hal ini memicu perdebatan hukum mengenai standar verifikasi KPU, yakni apakah lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya menguji keberadaan dokumen di permukaan atau turut memeriksa dokumen dasar yang melahirkan surat penyetaraan tersebut.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya kendala akses data dan dokumen pencalonan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu selama tahapan berlangsung.

Kondisi tersebut menciptakan paradoks kelembagaan, di mana KPU mengklaim telah memverifikasi seluruh syarat calon, sementara Bawaslu mengaku terbatas dalam menjalankan fungsi pengawasan akibat pembatasan akses sistem.

Persoalan pembatasan akses Silon ini mengingatkan pada sengketa kelembagaan yang pernah disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut mendalami jenis dokumen yang diverifikasi KPU, sementara Saldi Isra meminta penjelasan rinci terkait dinamika serta risalah perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pendidikan.

Aziz menilai, meski terlalu dini untuk menyimpulkan KPU dan Bawaslu tidak profesional sebelum MK mengeluarkan putusan akhir, kecacatan mekanisme pengawasan dan verifikasi ini tetap menjadi catatan hukum yang sangat serius.

Gugatan para pemohon sendiri melayangkan petitum berat, mulai dari pembatalan penetapan Gibran sebagai cagar calon Wapres, pembatalan pelantikan, hingga perintah kepada MPR RI untuk menggelar sidang memilih Wapres baru sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Meski demikian, Aziz menggarisbawahi bahwa seluruh potensi dampak hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Konstitusi melalui pertimbangan dan amar putusan yang akan dijatuhkan kelak.

Pemeriksaan perkara ini diharapkan dapat membuka secara terang-benderang seluruh fakta persidangan, mulai dari dokumen dasar, proses penyetaraan, hingga batasan pengawasan Bawaslu.

Pada akhirnya, gugatan ini menjadi preseden penting bagi penegakan standar pembuktian syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di masa depan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem pemilu Indonesia.

Berita Terbaru

Warga dan Pemuda Jombang Berencana Galang Petisi Penetapan Cagar Budaya Situs Bung Karno

Warga dan Pemuda Jombang Berencana Galang Petisi Penetapan Cagar Budaya Situs Bung Karno

Senin, 28 Sep 2026 07:48 WIB

Senin, 28 Sep 2026 07:48 WIB

Penetapan status cagar budaya oleh Bupati Jombang dinilai amat krusial demi memberikan kepastian hukum serta menjamin kelestarian…

Kampung Pancasila Menggeliat, Ning Lia Sebut Eri Cahyadi Nyalakan Energi Arek Surabaya

Kampung Pancasila Menggeliat, Ning Lia Sebut Eri Cahyadi Nyalakan Energi Arek Surabaya

Minggu, 27 Sep 2026 22:19 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 22:19 WIB

Keberadaan Kampung Pancasila di Kota Surabaya kembali menggeliat sebagai ruang konkret untuk membangun budaya gotong royong…

Emil Dardak Kembali Nahkodai MES Jatim, Ning Lia Tekankan Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis UMKM

Emil Dardak Kembali Nahkodai MES Jatim, Ning Lia Tekankan Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Berbasis UMKM

Minggu, 27 Sep 2026 22:12 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 22:12 WIB

“Selamat kepada Pak Emil Dardak yang kembali dipercaya memimpin MES Jawa Timur.…

NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik

NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik

Minggu, 27 Sep 2026 21:36 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:36 WIB

Untuk memahami judul di atas, kita perlu lebih dahulu menjernihkan tiga kata…

Serap Nasihat Ulama dan Kiai Jatim, PKS Minta Masukan untuk Perkuat Silaturahmi Warga

Serap Nasihat Ulama dan Kiai Jatim, PKS Minta Masukan untuk Perkuat Silaturahmi Warga

Minggu, 27 Sep 2026 18:59 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 18:59 WIB

“Bersatu dalam Kebaikan, Harmoni dalam Keberagaman”…

Puncak Harlah ke-27 PMII Mojokerto Gelar Sinau Bareng Sabrang MDP, Terbuka untuk Umum

Puncak Harlah ke-27 PMII Mojokerto Gelar Sinau Bareng Sabrang MDP, Terbuka untuk Umum

Minggu, 27 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:01 WIB

Agenda bertajuk "Sinau Bareng" ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, berlokasi di Halaman Pujasera Medali, Kecamatan Puri,…