Belajar dari Sengketa Tanah Keluarga, Senator Ning Lia Dorong DPD RI Pasang Badan untuk Rakyat Kecil
SURABAYA, KlikJOMBANG — Perjuangan panjang keluarga Hj. Aisyah dalam mempertahankan hak atas aset tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di kawasan Jemur Wonosari, Surabaya, akhirnya membuahkan hasil berkeadilan.
Pengadilan secara resmi menolak gugatan sengketa atas aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari tersebut.
Kemenangan hukum ini disambut lega oleh pihak keluarga, mengingat lokasi objek sengketa tanah berada di lingkungan pondok pesantren yang berkontribusi sosial bagi warga setempat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya objektif dan berpihak pada substansi keadilan.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan ini mematahkan tuduhan sengketa dan membuktikan bahwa fakta hukum tidak bisa dimanipulasi.
Persoalan ini bermula saat almarhum ayah Ning Lia memberikan jaminan SHM dalam skema transaksi pinjam-meminjam uang atau dana talangan untuk membantu pihak lain.
Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan peralihan dokumen yang kemudian dijadikan dasar klaim sengketa oleh pihak lawan, hingga memicu proses peradilan bertahun-tahun.
Ning Lia mengaku baru mengetahui kerumitan perkara hukum yang menimpa almarhum ayahnya tersebut setelah menerima surat pemberitahuan sengketa pada tahun 2022 lalu.
Sejak saat itu, ia bersama keluarga berjuang melintasi proses persidangan yang menguras waktu dan tenaga demi mempertahankan hak konstitusional atas tanah keluarga.
Sebagai wakil daerah di DPD RI, Ning Lia menilai sengketa tanah berkedok dana talangan merupakan modus rekayasa dokumen yang kerap menimpa masyarakat kecil.
Ia menegaskan, keberadaan DPD RI sangat krusial dalam mengawal aspirasi serta mendorong perlindungan hukum bagi warga yang kerap menjadi korban praktik sengketa pertanahan serupa.
Pengalaman pahit ini semakin membulatkan tekad Senator Jatim tersebut untuk membuka ruang aduan dan memfasilitasi pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi konflik sengketa tanah.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum senantiasa membedakan secara cermat antara perjanjian pinjam-meminjam dengan jaminan SHM versus transaksi jual beli tanah yang sah.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum keluarga, Mulyadi, menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perkara ini murni merupakan penjaminan atas transaksi pinjam-meminjam uang.
Ia membantah tegas klaim pihak lawan dan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli maupun pemberian kuasa jual atas tanah tersebut.
Kemenangan di Pengadilan Negeri ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi masyarakat luas agar berani memperjuangkan hak hukum mereka melalui instrumen yang sah dan transparan.
Ning Lia pun mengapresiasi insan pers dan tim hukum yang konsisten mengawal perkara ini hingga tercapainya putusan pengadilan yang mencerminkan rasa keadilan hakiki.
Editor : Redaksi