Kedaulatan Muktamirin Pertanyakan Mekanisme Pemilihan di Muktamar NU: Mas Aziz Dorong Reformasi Sistem dan Pembaruan Organisasi
Tambakberas, KlikJOMBANG — Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan publik secara nasional. Sorotan utama tertuju pada efektivitas suara peserta muktamar dalam menentukan jajaran kepemimpinan tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Menanggapi dinamika itu, Ketua Umum Kaukus Intelektual NU, Abd. Aziz, menyampaikan pandangannya secara terbuka. Pria yang akrab disapa Mas Aziz ini mempertanyakan urgensi penyelenggaraan Muktamar jika suara para muktamirin pada akhirnya tidak secara langsung menentukan sosok pemimpin PBNU.
Lebih lanjut, Mas Aziz menegaskan bahwa pertanyaan kritis tersebut tidak dimaksudkan untuk merusak marwah organisasi. Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) itu, sikap kritis ini justru lahir dari rasa cinta dan ketulusan dalam berkhidmat kepada Nahdlatul Ulama.
Di samping itu, Mas Aziz secara konsisten menyerukan agar NU berani melangkah menjadi organisasi modern. Ia menilai, tradisi keilmuan dan kebesaran sejarah panjang NU harus diimbangi dengan pembaruan tata kelola internal yang transparan serta akuntabel.
Sementara itu, pelaksanaan Muktamar Tambakberas dinilainya berlangsung dalam momentum yang sangat krusial. Forum lima tahunan ini dinilai tidak boleh sebatas menjadi ritual formalitas organisasi, melainkan wahana mengurai benang kusut krisis kepemimpinan.
Berkenaan dengan hal tersebut, CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW ini menjelaskan bahwa krisis kepemimpinan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti figur Ketua Umum PBNU atau Rais 'Aam. Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya terletak pada tata kelola sistem organisasi itu sendiri.
"Apabila sistem yang ada belum memberikan ruang partisipasi substantif bagi pemilik mandat, maka pergantian figur tidak otomatis menyelesaikan masalah mendasar di tubuh organisasi," ujar Mas Aziz kepada KlikJOMBANG, Minggu (30/8/2026).
Selain itu, Mas Aziz juga menyoroti mekanisme pemilihan yang berlaku saat ini. Dalam sistem tersebut, delegasi Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) sebatas mengusulkan nama calon, sementara keputusan akhir diserahkan kepada sembilan ulama dalam Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Meskipun mengakui bahwa Ahwa memiliki landasan historis dan kultural yang kuat, Mas Aziz menilai posisi kedaulatan muktamirin sebagai pemegang mandat resmi forum tertinggi organisasi tetap perlu dipertegas.
Sebab, keputusan yang legal secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum tentu identik dengan legitimasi sosial di tingkat akar rumput. Legitimasi prosedural dinilainya harus sejalan dengan penerimaan substantif dari warga Nahdliyin.
Oleh karena itu, tokoh intelektual NU ini mengingatkan agar para muktamirin tidak sekadar direduksi menjadi pelengkap prosedur melalui budaya "Datang, Duduk, Dengar, Taat" (3DT). Sikap sami'na wa atha'na menurutnya tidak boleh mematikan tradisi kritis.
Ia mencontohkan bahwa tradisi pesantren sejatinya kaya akan budaya dialog seperti bahtsul masail dan munazharah. Dalam tradisi keilmuan Islam tersebut, perbedaan pendapat diajarkan untuk dihargai demi mencari kebenaran yang objektif.
Sehubungan dengan wacana "demokrasi langit", Mas Aziz menilai konsep nilai spiritualitas dan ketakwaan harus tetap dijalankan oleh manusia di bumi melalui mekanisme organisasi yang adil dan beradab.
Dengan demikian, otoritas moral para kiai dalam Ahwa seharusnya disinergikan dengan mandat organisatoris para muktamirin, bukan justru dihadap-hadapkan sebagai dua kutub yang berseberangan.
Sesuai dengan kaidah al-muhafazhatu 'ala al-qadimi al-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah, NU diharapkan mampu mempertahankan tradisi baik sekaligus mengadopsi sistem pembaruan yang lebih sempurna.
Untuk mewujudkan pembaruan tersebut, Mas Aziz menawarkan enam rekomendasi konkret, di antaranya mengembalikan fungsi Muktamar sebagai forum evaluasi tertinggi serta mengevaluasi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU secara terbuka.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan bobot nyata pada suara muktamirin, menjaga persatuan pasca-Muktamar, menjamin kebebasan berpendapat, serta merumuskan sistem checks and balances yang seimbang antar-lembaga internal.
Mas Aziz menambahkan bahwa Muktamar yang berwibawa adalah Muktamar yang mampu melahirkan warisan sistem tata kelola organisasi yang sehat untuk jangka panjang lima hingga 50 tahun mendatang.
Oleh sebab itu, para delegasi PCNU dan PWNU diingatkan agar menjalankan amanah jutaan warga Nahdliyin dengan penuh rasa tanggung jawab serta tidak membiarkan kedaulatan organisasi terbegal oleh prosedur sempit.
Pada akhirnya, Mas Aziz menegaskan bahwa pembaruan demokrasi internal di Muktamar Tambakberas harus menjadi titik balik menuju NU yang lebih modern, transparan, berwibawa, dan relevan di masa depan.
Editor : Redaksi