Surat Terbuka

SURAT TERBUKA  UNTUK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ABD. AZIZ
ABD. AZIZ

SURAT TERBUKA 
UNTUK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Ketika Kekuasaan Kehilangan Adab

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
di Jakarta

Bapak Presiden yang saya hormati,

Ada satu hal yang barangkali sederhana, tetapi justru sering menjadi ukuran kebesaran seorang pemimpin: *bukan hanya bagaimana ia mengangkat seseorang, tetapi bagaimana ia melepaskan seseorang dari jabatan yang pernah dipercayakannya*.

Mengangkat orang dengan hormat adalah hal yang baik. Tetapi *memberhentikan orang dengan tetap menjaga kehormatannya adalah tanda kebesaran jiwa*.

Karena itu, izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini bukan untuk mempersoalkan kewenangan konstitusional Presiden dalam mengganti menteri. Presiden tentu memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengevaluasi kabinet. Yang ingin saya persoalkan adalah *cara menggunakan kewenangan tersebut*.

Publik menyaksikan sesuatu yang terasa getir ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengetahui dirinya diberhentikan ketika sedang mengikuti rapat bersama DPD RI. Rapat bahkan dihentikan sementara karena ada telepon dari Mensesneg Prasetyo Hadi. Setelah menerima telepon tersebut, Purbaya meninggalkan ruang rapat dan tidak kembali hingga rapat berakhir.

*Betapa sedihnya pemandangan itu*.

Seorang Menteri Keuangan yang beberapa saat sebelumnya masih duduk sebagai pejabat negara, memaparkan persoalan APBN dan keuangan negara di hadapan lembaga negara, tiba-tiba mengetahui bahwa kepercayaan yang diterimanya telah berakhir melalui sebuah sambungan telepon.

Di sinilah persoalannya.

*Bukan soal Purbaya harus dipertahankan. Bukan pula soal Presiden tidak boleh memberhentikannya. Tetapi soal: apakah seorang yang pernah dipercaya Presiden tidak layak diberhentikan dengan cara yang juga terhormat?*

Bukankah ketika hendak mengangkat seorang menteri, Presiden dan para calon menteri dipertemukan, diundang, diajak berbicara, dan diberikan kepercayaan secara resmi?

Maka, rasanya pantas apabila prinsip yang sederhana ini kita pegang:

_"Ketika seseorang diangkat dengan baik-baik, maka ketika diberhentikan pun semestinya dipanggil dan disampaikan dengan baik-baik."_

Bukan karena seorang menteri lebih tinggi daripada Presiden.
Bukan karena Presiden kehilangan kewenangannya.
Tetapi karena *kekuasaan yang besar justru harus semakin besar pula etikanya*.

Dalam hal ini, saya berbeda pandangan dengan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut cara pemberhentian tersebut “kurang etis.” Bagi saya, istilah itu terlalu lunak.

*Bukan “kurang etis”. Jika prosesnya benar sebagaimana diberitakan, persoalannya adalah tidak etis*.

Sebab etika tidak boleh hanya menjadi hiasan dalam pidato kenegaraan. Etika justru diuji ketika seorang pemimpin berhadapan dengan orang yang hendak dicopotnya dari kekuasaan.

Di situlah watak kepemimpinan terlihat.

*Mudah menghormati orang ketika kita membutuhkan tenaganya. Yang sulit adalah tetap menghormatinya ketika kita sudah tidak membutuhkan jabatannya*.

Bapak Presiden,

Seorang negarawan tidak hanya dinilai dari keberaniannya mengambil keputusan. Ia juga dinilai dari *cara ia memperlakukan manusia ketika keputusan itu harus menyakitkan*.

Presiden boleh tegas.
Presiden boleh mengganti menteri.
Presiden boleh mengatakan bahwa seseorang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kabinet.

Tetapi seorang Presiden semestinya tidak boleh kehilangan *adab kepemimpinan*.

Kalaupun terdapat alasan objektif mengenai kinerja, perbedaan kebijakan, atau pertimbangan lain yang membuat seorang menteri harus diberhentikan, bukankah jauh lebih elegan apabila yang bersangkutan dipanggil ke Istana, diberi penjelasan secara langsung, disampaikan alasan secara objektif, lalu dilepas dengan penghormatan sebagai seorang yang pernah mengabdi kepada negara?

*Bukankah cara seperti itu justru tidak mengurangi wibawa Presiden, melainkan menambah wibawa Presiden?*

Bahkan sebaliknya, cara yang mendadak dan berlangsung melalui telepon ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kenegaraan dapat menghadirkan kesan yang kurang baik di mata publik. Padahal yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang Purbaya, tetapi wajah etika kekuasaan di hadapan rakyat.

Bapak Presiden,

Indonesia membutuhkan kekuasaan yang kuat, tetapi juga *kekuasaan yang beradab*.

Sebab kekuasaan tanpa etika akan mudah berubah menjadi sekadar kewenangan; sementara kekuasaan yang disertai adab akan meninggalkan keteladanan.

Ada sebuah ungkapan Arab yang sangat terkenal:
الأَدَبُ فَوْقَ العِلْمِ
_Al-adabu fauqal-'ilmi_ — *Adab berada di atas ilmu*.

Ungkapan tersebut merupakan pepatah/nasihat etis, bukan hadis Nabi. Maknanya menempatkan adab sebagai sesuatu yang mendasari penggunaan ilmu dan kemampuan manusia.

Maka, jika adab saja diletakkan di atas ilmu, *apalagi kekuasaan*.

Sebab ilmu tanpa adab dapat menjadi alat kesombongan. Dan kekuasaan tanpa adab dapat menjadi alat untuk merendahkan manusia.

Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan prinsip ihsan—berbuat dengan sebaik-baiknya—dalam segala sesuatu:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

"Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu."
(HR. Muslim).

Maka, termasuk ketika seorang pemimpin harus memberhentikan bawahannya, *cara yang baik, manusiawi, dan bermartabat semestinya tetap menjadi bagian dari keputusan tersebut*.

Bapak Presiden,

Semoga peristiwa Purbaya menjadi pelajaran bagi kita semua.

*Jabatan hanyalah amanah. Kekuasaan hanyalah titipan. Tetapi adab akan menjadi warisan.*

Karena itu, izinkan saya menutup surat ini dengan satu kalimat sederhana:

_"Presiden tidak kehilangan kewibawaan karena memanggil bawahannya untuk menyampaikan pemberhentian secara langsung. Justru di situlah kewibawaan seorang negarawan terlihat: mampu menggunakan kekuasaan dengan tegas, tetapi tetap memperlakukan manusia dengan hormat."_

Semoga Bapak Presiden berkenan menerima surat ini sebagai kritik yang korektif, bukan serangan; teguran yang tulus, bukan kebencian; dan harapan seorang warga negara agar kekuasaan Republik ini semakin kuat sekaligus semakin beradab.

Hormat saya,

ABD. AZIZ
* Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Bapak Presiden yang saya hormati,

Ada satu hal yang barangkali sederhana, tetapi justru sering menjadi ukuran kebesaran seorang pemimpin: *bukan hanya bagaimana ia mengangkat seseorang, tetapi bagaimana ia melepaskan seseorang dari jabatan yang pernah dipercayakannya*.

Mengangkat orang dengan hormat adalah hal yang baik. Tetapi *memberhentikan orang dengan tetap menjaga kehormatannya adalah tanda kebesaran jiwa*.

Karena itu, izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini bukan untuk mempersoalkan kewenangan konstitusional Presiden dalam mengganti menteri. Presiden tentu memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengevaluasi kabinet. Yang ingin saya persoalkan adalah *cara menggunakan kewenangan tersebut*.

Publik menyaksikan sesuatu yang terasa getir ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengetahui dirinya diberhentikan ketika sedang mengikuti rapat bersama DPD RI. Rapat bahkan dihentikan sementara karena ada telepon dari Mensesneg Prasetyo Hadi. Setelah menerima telepon tersebut, Purbaya meninggalkan ruang rapat dan tidak kembali hingga rapat berakhir.

*Betapa sedihnya pemandangan itu*.

Seorang Menteri Keuangan yang beberapa saat sebelumnya masih duduk sebagai pejabat negara, memaparkan persoalan APBN dan keuangan negara di hadapan lembaga negara, tiba-tiba mengetahui bahwa kepercayaan yang diterimanya telah berakhir melalui sebuah sambungan telepon.

Di sinilah persoalannya.

*Bukan soal Purbaya harus dipertahankan. Bukan pula soal Presiden tidak boleh memberhentikannya. Tetapi soal: apakah seorang yang pernah dipercaya Presiden tidak layak diberhentikan dengan cara yang juga terhormat?*

Bukankah ketika hendak mengangkat seorang menteri, Presiden dan para calon menteri dipertemukan, diundang, diajak berbicara, dan diberikan kepercayaan secara resmi?

Maka, rasanya pantas apabila prinsip yang sederhana ini kita pegang:

_"Ketika seseorang diangkat dengan baik-baik, maka ketika diberhentikan pun semestinya dipanggil dan disampaikan dengan baik-baik."_

Bukan karena seorang menteri lebih tinggi daripada Presiden.
Bukan karena Presiden kehilangan kewenangannya.
Tetapi karena *kekuasaan yang besar justru harus semakin besar pula etikanya*.

Dalam hal ini, saya berbeda pandangan dengan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut cara pemberhentian tersebut “kurang etis.” Bagi saya, istilah itu terlalu lunak.

*Bukan “kurang etis”. Jika prosesnya benar sebagaimana diberitakan, persoalannya adalah tidak etis*.

Sebab etika tidak boleh hanya menjadi hiasan dalam pidato kenegaraan. Etika justru diuji ketika seorang pemimpin berhadapan dengan orang yang hendak dicopotnya dari kekuasaan.

Di situlah watak kepemimpinan terlihat.

*Mudah menghormati orang ketika kita membutuhkan tenaganya. Yang sulit adalah tetap menghormatinya ketika kita sudah tidak membutuhkan jabatannya*.

Bapak Presiden,

Seorang negarawan tidak hanya dinilai dari keberaniannya mengambil keputusan. Ia juga dinilai dari *cara ia memperlakukan manusia ketika keputusan itu harus menyakitkan*.

Presiden boleh tegas.
Presiden boleh mengganti menteri.
Presiden boleh mengatakan bahwa seseorang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kabinet.

Tetapi seorang Presiden semestinya tidak boleh kehilangan *adab kepemimpinan*.

Kalaupun terdapat alasan objektif mengenai kinerja, perbedaan kebijakan, atau pertimbangan lain yang membuat seorang menteri harus diberhentikan, bukankah jauh lebih elegan apabila yang bersangkutan dipanggil ke Istana, diberi penjelasan secara langsung, disampaikan alasan secara objektif, lalu dilepas dengan penghormatan sebagai seorang yang pernah mengabdi kepada negara?

*Bukankah cara seperti itu justru tidak mengurangi wibawa Presiden, melainkan menambah wibawa Presiden?*

Bahkan sebaliknya, cara yang mendadak dan berlangsung melalui telepon ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kenegaraan dapat menghadirkan kesan yang kurang baik di mata publik. Padahal yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang Purbaya, tetapi wajah etika kekuasaan di hadapan rakyat.

Bapak Presiden,

Indonesia membutuhkan kekuasaan yang kuat, tetapi juga *kekuasaan yang beradab*.

Sebab kekuasaan tanpa etika akan mudah berubah menjadi sekadar kewenangan; sementara kekuasaan yang disertai adab akan meninggalkan keteladanan.

Ada sebuah ungkapan Arab yang sangat terkenal:
الأَدَبُ فَوْقَ العِلْمِ
_Al-adabu fauqal-'ilmi_ — *Adab berada di atas ilmu*.

Ungkapan tersebut merupakan pepatah/nasihat etis, bukan hadis Nabi. Maknanya menempatkan adab sebagai sesuatu yang mendasari penggunaan ilmu dan kemampuan manusia.

Maka, jika adab saja diletakkan di atas ilmu, *apalagi kekuasaan*.

Sebab ilmu tanpa adab dapat menjadi alat kesombongan. Dan kekuasaan tanpa adab dapat menjadi alat untuk merendahkan manusia.

Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan prinsip ihsan—berbuat dengan sebaik-baiknya—dalam segala sesuatu:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

"Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu."
(HR. Muslim).

Maka, termasuk ketika seorang pemimpin harus memberhentikan bawahannya, *cara yang baik, manusiawi, dan bermartabat semestinya tetap menjadi bagian dari keputusan tersebut*.

Bapak Presiden,

Semoga peristiwa Purbaya menjadi pelajaran bagi kita semua.

Jabatan hanyalah amanah. Kekuasaan hanyalah titipan. Tetapi adab akan menjadi warisan.

Karena itu, izinkan saya menutup surat ini dengan satu kalimat sederhana:

"Presiden tidak kehilangan kewibawaan karena memanggil bawahannya untuk menyampaikan pemberhentian secara langsung. Justru di situlah kewibawaan seorang negarawan terlihat: mampu menggunakan kekuasaan dengan tegas, tetapi tetap memperlakukan manusia dengan hormat."

Semoga Bapak Presiden berkenan menerima surat ini sebagai kritik yang korektif, bukan serangan; teguran yang tulus, bukan kebencian; dan harapan seorang warga negara agar kekuasaan Republik ini semakin kuat sekaligus semakin beradab.

Hormat saya,

ABD. AZIZ
* Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Berita Terbaru

Carut-Marut Umrah Jombang: Aliran Rp15,6 Miliar ke Agen Tiket dan 82 Jamaah Tertahan di Arab Saudi

Carut-Marut Umrah Jombang: Aliran Rp15,6 Miliar ke Agen Tiket dan 82 Jamaah Tertahan di Arab Saudi

Kamis, 17 Sep 2026 09:42 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:42 WIB

Carut-marut pelayanan keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diberangkatkan oleh PT Anisa Ahmada Travelindo…

Kasus OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual di Kementerian ATR/BPN

Kasus OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual di Kementerian ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 15:21 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:21 WIB

Praktik korupsi dalam birokrasi pertanahan kembali terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

Bukan Sekadar Panggung Politik, ARCI Nilai Lia Istifhama Senator Jatim yang Konsisten Bawa Aspirasi Warga

Bukan Sekadar Panggung Politik, ARCI Nilai Lia Istifhama Senator Jatim yang Konsisten Bawa Aspirasi Warga

Rabu, 16 Sep 2026 12:05 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:05 WIB

Pengamat politik dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirait, menilai Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama…

AI Visibility, Cara Baru Brand Hadir dalam Pencarian Berbasis AI

AI Visibility, Cara Baru Brand Hadir dalam Pencarian Berbasis AI

Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Lanskap pencarian informasi digital di Indonesia tengah mengalami pergeseran masif seiring pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan…

FRMJ Soroti Akses Jalan PT Jian You hingga Isu KPRI di Jombang, Desak Pemkab dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

FRMJ Soroti Akses Jalan PT Jian You hingga Isu KPRI di Jombang, Desak Pemkab dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 15 Sep 2026 22:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:17 WIB

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) secara tegas mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan…

PTP Nonpetikemas Dorong Industrialisasi Madura Lewat Sinergi Pendidikan dan Logistik

PTP Nonpetikemas Dorong Industrialisasi Madura Lewat Sinergi Pendidikan dan Logistik

Selasa, 15 Sep 2026 15:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 15:14 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan untuk mendorong percepatan industrialisasi dan hilirisasi ekonomi…