Panitia Muktamar NU Tegaskan Aturan Jabatan Politik dan Imbau Kesejukan
Tambakberas, KlikJOMBANG - Penasehat Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Romahurmuziy atau yang akrab disapa Gus Romy, mengimbau seluruh muktamirin untuk tetap menjaga ketenangan dan mengontrol emosi di tengah dinamika forum.
Imbauan tersebut disampaikan Gus Romy guna merespons tingginya tensi serta perdebatan hangat yang mewarnai jalannya persidangan dalam gelaran Muktamar ke-35 NU.
Gus Romy mengingatkan seluruh peserta bahwa forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut diselenggarakan di ranah yang religius dan bernuansa kesejukan.
"Ingat bahwa kita berada di tanah yang sejuk, ini didirikan oleh ulama-ulama yang sepuh. Masa kita mau mencederai tempat yang sejuk ini dengan ketidakmampuan kita mengontrol emosi," tegas Gus Romy dikutip KlikJOMBANG.com, Minggu (30/8/2026).
Ia menekankan pentingnya memegang teguh komitmen bersama yang telah disepakati sejak hari pertama dan kedua penyelenggaraan muktamar.
Menurutnya, perbedaan pendapat dan dinamika merupakan hal wajar, namun semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap marwah ulama harus tetap diprioritaskan.
Selain mengimbau kesejukan, Gus Romy juga memberikan klarifikasi mendalam terkait hasil rekomendasi dari Sidang Komisi Organisasi Muktamar.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik dan peserta adalah mengenai aturan rangkap jabatan politik bagi jajaran kepengurusan.
Gus Romy mengonfirmasi bahwa poin-poin keputusan dalam Komisi Organisasi telah disepakati secara rinci oleh para peserta persidangan.
Ia meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa larangan menduduki jabatan politik bagi Rais 'Aam dan Ketua Umum bukanlah aturan baru.
"Sebenarnya, ketika dirancang tata tertib bahwa Rais 'Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh menduduki jabatan politik, itu bukan barang baru. Itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) NU hari ini," terangnya.
Gus Romy menjelaskan bahwa keputusan yang dihasilkan di Komisi Organisasi sifatnya lebih kepada penegasan kembali atas tata aturan yang sudah berlaku.
Ia menambahkan, seluruh produk utama hasil muktamar menegaskan bahwa pucuk pimpinan NU dilarang keras memegang jabatan politik praktis.
Namun demikian, dinamika di Komisi Organisasi juga melahirkan penyesuaian terkait norma "jeda politik" bagi calon Ketua Umum.
Melalui berbagai masukan dari para muktamirin, Komisi Organisasi sepakat menghapus ketentuan syarat jeda politik bagi figur yang ingin maju.
"Dengan adanya masukan dari para muktamirin, kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun untuk maju sebagai calon Ketua Umum," ungkapnya.
Sebagai gantinya, mekanisme pengunduran diri secara administratif kini menjadi syarat mutlak bagi kader yang aktif di partai politik.
"Ketika yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik, ya dia harus menyatakan mundur pada saat akan maju, yang didukung dengan syarat administratif berupa surat dari DPP partai bersangkutan," jelasnya.
Gus Romy menepis anggapan bahwa keterlibatan kader parpol akan mengabaikan prinsip organisasi, mengingat secara substansi nilai-nilai perjuangan parpol berbasis keumatan masih beririsan erat dengan prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama.
Editor : Redaksi