OTT KPK

Kasus OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual di Kementerian ATR/BPN

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abd. Aziz Ketum GMPK, ist
Abd. Aziz Ketum GMPK, ist

Kasus OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, KlikJOMBANG — Praktik korupsi dalam birokrasi pertanahan kembali terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan atas dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor ini menjadi pertaruhan integritas lembaga rasuah dalam membongkar kejahatan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi.

Pola kejahatan terstruktur dalam birokrasi selalu melibatkan relasi kekuasaan yang tak berdiri sendiri. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat teknis di lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang memegang otoritas dan kendali atas penerbitan izin.

Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menjelaskan bahwa dalam perspektif kriminologi, ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan kerap memicu terjadinya pembiaran, persetujuan, hingga perintah tindakan ilegal. Oleh sebab itu, penegakan hukum wajib menelusuri siapa yang memberi perintah, mengetahui, hingga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Pendekatan kriminologis ini dinilai sangat relevan untuk membedah kasus OTT yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Langkah KPK mengamankan para pelaku diapresiasi, namun pembongkaran perkara mendesak dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Operasi tangkap tangan tersebut bermula dari penyergapan tim KPK yang berhasil mengamankan 19 orang di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal pengurusan HGB lahan Summarecon ini.

Dua pejabat kunci Kementerian ATR/BPN masuk dalam daftar tersangka yang ditahan. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sementara dari pihak swasta dan perantara, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta politisi Fadh El Fouz sebagai tersangka. Tiga nama lain yang turut terjerat yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Keterlibatan sejumlah pihak swasta yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan pejabat kementerian memperkuat dugaan adanya alur instruksi yang terorganisir. Praktik ini disinyalir sengaja dibangun untuk memuluskan proses perpanjangan dan pemecahan (splitsing) sertifikat HGB.

Dugaan transaksi haram dalam skala besar ini diperkuat dengan penyitaan barang bukti oleh tim penyidik. KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam 20 koper, kardus, dan boks dengan nilai estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya barang bukti uang suap tersebut mendorong GMPK mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah pendalaman dinilai krusial guna memastikan sejauh mana pengetahuan dan aliran dana mengalir ke tingkat pimpinan kementerian.

Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN harus dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kendati KPK mengonfirmasi Nusron Wahid tidak ikut ditangkap saat OTT, setiap fakta hukum yang mengarah pada keterlibatannya wajib ditindaklanjuti.

Pihak GMPK sendiri telah mengonfirmasi langkah penanganan kasus ini kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (15/9/2026) sore.

Merespons hal tersebut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tengah fokus mendalami seluruh alat bukti setelah kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pendalaman mencakup analisis barang bukti koper uang hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Pasca penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu akan melakukan pendalaman-pendalaman yang dibutuhkan. Baik pemeriksaan para pihak, maupun telaah dan analisis setiap barang bukti. Kita sama-sama ikuti perkembangannya," ujar Budi melalui pesan singkat.

Atas perkembangan tersebut, GMPK melayangkan lima desakan resmi agar KPK menelusuri aktor intelektual, memeriksa seluruh pejabat pembuat keputusan HGB, serta membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik.

GMPK juga menyoroti pentingnya klarifikasi terbuka dari pimpinan Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan duduk perkara secara jujur. Sikap proaktif kementerian dinilai penting agar publik mendapatkan kepastian hukum atas tata kelola pertanahan nasional.

GMPK memastikan akan terus mengawal penanganan kasus HGB Summarecon ini hingga tuntas di pengadilan. Pengawalan ketat dilakukan demi menjamin hukum bekerja secara adil berdasarkan bukti, bukan tunduk pada jabatan maupun kekuasaan.

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Panggung Politik, ARCI Nilai Lia Istifhama Senator Jatim yang Konsisten Bawa Aspirasi Warga

Bukan Sekadar Panggung Politik, ARCI Nilai Lia Istifhama Senator Jatim yang Konsisten Bawa Aspirasi Warga

Rabu, 16 Sep 2026 12:05 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:05 WIB

Pengamat politik dari Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirait, menilai Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama…

AI Visibility, Cara Baru Brand Hadir dalam Pencarian Berbasis AI

AI Visibility, Cara Baru Brand Hadir dalam Pencarian Berbasis AI

Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Lanskap pencarian informasi digital di Indonesia tengah mengalami pergeseran masif seiring pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan…

FRMJ Soroti Akses Jalan PT Jian You hingga Isu KPRI di Jombang, Desak Pemkab dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

FRMJ Soroti Akses Jalan PT Jian You hingga Isu KPRI di Jombang, Desak Pemkab dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 15 Sep 2026 22:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:17 WIB

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) secara tegas mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan…

PTP Nonpetikemas Dorong Industrialisasi Madura Lewat Sinergi Pendidikan dan Logistik

PTP Nonpetikemas Dorong Industrialisasi Madura Lewat Sinergi Pendidikan dan Logistik

Selasa, 15 Sep 2026 15:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 15:14 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan untuk mendorong percepatan industrialisasi dan hilirisasi ekonomi…

Ujian Supremasi Hukum PBNU: Mengapa Aturan Satu Orang Satu Jabatan Harus Ditegakkan?

Ujian Supremasi Hukum PBNU: Mengapa Aturan Satu Orang Satu Jabatan Harus Ditegakkan?

Selasa, 15 Sep 2026 05:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 05:08 WIB

Penegakan konsistensi regulasi organisasi kini menjadi pertaruhan mendasar bagi pengurus Nahdlatul Ulama (NU)…

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Meritokrasi Kaderisasi NU

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Meritokrasi Kaderisasi NU

Selasa, 15 Sep 2026 04:58 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 04:58 WIB

Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase penting di bawah kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin…