Perkara Perdata Sidoarjo, Hakim Minta Buku Kretek Desa Kedungturi Dibuka Transparan di Persidangan
SIDOARJO, KlikJOMBANG — Dokumen penting berupa Buku Kretek Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, mendadak menjadi sorotan utama dalam proses pembuktian perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2016/PN Sidoarjo.
Keberadaan dokumen pertanahan desa tersebut mencuat setelah dipersoalkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (9/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum para tergugat secara resmi meminta agar Sekretaris Desa Kedungturi membawa Buku Kretek Desa ke hadapan majelis hakim.
Permintaan menghadirkan dokumen kuno yang memuat warkah pertanahan itu dilakukan guna menguji fakta administrasi tanah yang tengah bersengketa di meja hijau.
Sebelumnya, pihak pemerintah desa sempat enggan membuka dokumen tersebut dengan dalih keberadaan Buku Kretek Desa tergolong sebagai informasi yang dikecualikan.
Namun, argumen pihak desa itu ditolak oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara sengketa perdata tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa data administrasi pemerintahan pada prinsipnya wajib dibuka secara transparan dalam proses hukum sesuai regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Guna menjamin kepastian hukum, majelis hakim secara tegas memperingatkan semua pihak agar tidak mencoba menutup-nutupi informasi atau dokumen yang dibutuhkan di persidangan.
Atas perintah langsung dari meja hijau, Sekretaris Desa Kedungturi akhirnya menyanggupi untuk menghadirkan Buku Kretek Desa pada agenda persidangan berikutnya.
Sesuai petunjuk majelis hakim, dokumen tersebut wajib diunggah terlebih dahulu ke sistem E-Court Mahkamah Agung serta disiapkan salinan resminya sebagai berkas pembuktian.
Kehadiran dokumen riil pertanahan desa ini dinilai sangat krusial karena isi pencatatan di dalamnya dapat memengaruhi arah putusan perkara perdata yang sedang berproses.
Penasihat hukum warga, Diyan Moelyadi, S.H., menegaskan bahwa transparansi arsip publik merupakan fondasi paling mendasar dalam pengujian perkara hukum.
"Prinsipnya sederhana, transparansi. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas Diyan dalam keterangannya kepada media di Sidoarjo, Jumat (11/9/2026).
Diyan menambahkan, dibukanya dokumen desa ke ruang publik bukan otomatis menentukan menang atau kalah, melainkan untuk menguji keabsahan materiil di lapangan.
"Yang paling penting dokumennya ditampilkan dan diuji secara terbuka agar terlihat apakah data sesuai administrasi pemerintahan atau ada hal yang perlu dijelaskan," lanjut Diyan.
Perintah hakim ini kembali memantik sorotan publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan serta akuntabilitas dokumen di Desa Kedungturi.
Kini, seluruh pihak menantikan sidang lanjutan di PN Sidoarjo saat Buku Kretek Desa benar-benar dibuka dan dibedah di hadapan majelis hakim.
Editor : Redaksi