Sidoarjo

Majelis Hakim Pertanyakan SK Sekdes Kedungturi Sidoarjo, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Majelis Hakim Pertanyakan SK Sekdes Kedungturi Sidoarjo, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

SIDOARJO — Keabsahan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam setelah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kejelasan status hukum pengangkatan perangkat desa tersebut dipertanyakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2016/PN Sidoarjo yang digelar pada Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes Kedungturi yang menjadi dasar legalitas menjalankan tugas pemerintahan desa.

Pertanyaan dari meja hijau ini dinilai krusial karena SK pengangkatan merupakan fondasi utama syarat administrasi seseorang dalam mengemban jabatan publik di tingkat desa.

Imbas dari persidangan itu, warga Desa Kedungturi mulai mempertanyakan keabsahan legal formal sosok yang selama ini menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai sekdes.

Perlu diketahui, dalam perkara perdata tersebut, Kepala Desa Kedungturi Arifin (almarhum) berstatus sebagai Turut Tergugat II dan diwakili oleh Sekdes selama proses hukum berjalan.

Warga menilai, tata cara pengangkatan perangkat desa seharusnya tunduk pada peraturan daerah yang mengatur pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.

Berdasarkan aturan tata kelola pemerintahan, proses pengangkatan perangkat desa wajib dibuktikan dengan dokumen autentik yang sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen penting tersebut meliputi SK keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan, serta dokumen resmi pengambilan sumpah atau janji jabatan perangkat desa.

Atas temuan fakta di persidangan tersebut, warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungturi untuk segera menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Warga mendorong BPD menyurati Inspektorat Kabupaten Sidoarjo guna melakukan audit investigatif terhadap keabsahan dokumen administrasi pengangkatan Sekdes Kedungturi.

Langkah audit ini dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan kewenangan dan keuangan desa oleh Sekdes telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Penasihat hukum warga, Diyan Moelyadi, S.H., menegaskan bahwa persoalan jabatan publik tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan sepihak tanpa bukti otentik.

"Kalau memang seseorang menjalankan jabatan sebagai Sekretaris Desa, tentu harus jelas dasar pengangkatannya," ujar Diyan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Diyan menambahkan, kelengkapan administrasi berupa SK hingga berita acara pelantikan bukanlah sekadar formalitas biasa, melainkan syarat mutlak tertib administrasi pemerintahan.

"Semua itu bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tertib administrasi pemerintahan. Kalau memang semuanya sah, tunjukkan dokumennya," tegas Diyan.

Lebih lanjut, ia menekankan jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan administratif maupun yuridis, maka penanganannya harus diselesaikan secara tegas melalui mekanisme hukum.

Warga menegaskan siap membawa temuan ini ke jalur hukum apabila audit Inspektorat nantinya mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan.

Kini, bola panas berada di tangan BPD dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan kepastian hukum dan jawaban transparan atas status legalitas Sekdes Kedungturi.

Tag :

Berita Terbaru

FKPQ Jatim Mengadu ke DPD RI Lia Istifhama, Ungkap Guru Ngaji Belum Tersentuh Bantuan Provinsi

FKPQ Jatim Mengadu ke DPD RI Lia Istifhama, Ungkap Guru Ngaji Belum Tersentuh Bantuan Provinsi

Sabtu, 12 Sep 2026 18:57 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 18:57 WIB

Alhamdulillah, kami bisa bersilaturahmi dengan DPD RI untuk menyampaikan berbagai curhatan dan aspirasi, khususnya terkait pendidikan Al-Qur'an…

PFI Surabaya dan Wartawan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

PFI Surabaya dan Wartawan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 08:15 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 08:15 WIB

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Surabaya bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya dan insan pers setempat menggelar doa bersama…

Jejak Kreatif Cita Entertainment di Balik Kemitraan Strategis Muktamar Ke-35 NU Tambakberas

Jejak Kreatif Cita Entertainment di Balik Kemitraan Strategis Muktamar Ke-35 NU Tambakberas

Sabtu, 12 Sep 2026 07:52 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 07:52 WIB

Keberhasilan penyelenggaraan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul ’Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjadi bukti nyata…

Kikis Apatisme Politik Generasi Muda, Ning Lia Sabet Award Senator Penggerak Demokrasi

Kikis Apatisme Politik Generasi Muda, Ning Lia Sabet Award Senator Penggerak Demokrasi

Jumat, 11 Sep 2026 16:11 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:11 WIB

Demokrasi kerap kali dipersepsikan sebatas momentum lima tahunan di dalam bilik suara.…

Tegaskan Dukungan Penuh pada Muktamar ke-35 NU, Bank Indonesia Dorong Kemandirian Ekonomi Umat dan Sukseskan Expo Bazar

Tegaskan Dukungan Penuh pada Muktamar ke-35 NU, Bank Indonesia Dorong Kemandirian Ekonomi Umat dan Sukseskan Expo Bazar

Jumat, 11 Sep 2026 12:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 12:49 WIB

Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama…

Dukung Muktamar ke-35 NU, Gubernur BI Terpilih Destry Damayanti Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Dukung Muktamar ke-35 NU, Gubernur BI Terpilih Destry Damayanti Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Jumat, 11 Sep 2026 12:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 12:25 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026–2031, Destry Damayanti, menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)…