Aksi di Pemkab Jombang, FRMJ Desak Izin Pabrik PT Jian You Dievaluasi Total
KLIKJOMBANG — Puluhan massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/9/2026) pagi. Aksi unjuk rasa tersebut digelar guna menyuarakan sederet dugaan pelanggaran perizinan dan legalitas lahan terkait keberadaan pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.
Sambil membentangkan banner dan poster berisi tuntutan, massa melancarkan orasi menggunakan pengeras suara di depan pintu masuk kantor bupati. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional perusahaan tersebut.
Poin utama yang disoal massa aksi adalah kejelasan legalitas akses jalan utama menuju pabrik PT Jian You. FRMJ menilai penggunaan jalan eks lori sebagai jalur perlintasan perusahaan tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi yang sah.
Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyatakan bahwa aktivitas operasional PT Jian You seharusnya dihentikan sementara waktu. Penghentian operasional dinilai perlu dilakukan sampai seluruh kejanggalan dokumen administrasi dan legalitas lahan dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
"Kami mendesak Pemkab menghentikan operasional pabrik Jian You karena tidak punya akses jalan yang jelas. Jalan itu merupakan eks lori, tapi kenapa bisa dijadikan akses utama menuju pabrik," kata Fattah di lokasi aksi dikutip Klikjombang.com.
Fattah mengungkapkan, lahan yang dipakai sebagai akses jalan pabrik diduga menduduki aset daerah berupa tanah pasar milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Ketidakjelasan status hukum tersebut dinilai berpotensi merugikan tata ruang serta aset Pemkab Jombang.
"Jangan salah, Jian You itu sebenarnya tidak punya akses jalan. Tahu-tahu dimunculkan sertifikat, padahal itu tanah pasar milik dinas. Kok bisa dibuat akses jalan? Termasuk pembangunan jembatan di sana, siapa yang memberi izin?" ujar Fattah membeberkan indikasi kejanggalan.
Selain masalah lahan dan akses jalan, FRMJ menduga ada praktik manipulasi serta rekayasa proses dalam penerbitan dokumen perizinan PT Jian You. Tudingan tersebut dialamatkan kepada sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga memuluskan perizinan perusahaan.
"Kami menilai ada manipulasi dan rekayasa dalam proses pengurusan izin di pabrik itu. Kami minta seluruh dokumen perizinannya dievaluasi total," tutur Fattah menegaskan.
FRMJ secara khusus menyoroti penerbitan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan teknis diterbitkannya izin-izin tersebut meski status jalan belum jelas.
"Kami minta Dishub bertanggung jawab karena sudah mengeluarkan izin Andalalin sehingga jalan eks lori dijadikan akses ke pabrik. Kok bisa Amdal Lalin dan PBG keluar, padahal akses jalannya secara aturan tidak ada," ucapnya.
Sertifikat tanah milik PT Jian You yang terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN) Jombang juga tidak luput dari tuntutan massa. FRMJ meminta BPN turun tangan memeriksa ulang keabsahan penerbitan dokumen pertanahan di area operasional pabrik koper tersebut.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Jombang menelusuri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Gambiran. Musdes tersebut diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk melegitimalisasi penggunaan jalan eks lori menjadi akses pabrik.
"Saya mendesak kejaksaan menelusuri Musdes yang dilakukan kepala desa untuk mengeluarkan izin penggunaan eks lori. Kok berani desa menggelar Musdes untuk hal itu, ada indikasi penyalahgunaan wewenang," seru Fattah.
Di luar persoalan PT Jian You, FRMJ membeberkan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi lain, salah satunya terkait pengelolaan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di Kabupaten Jombang.
"Soal KPRI, badan hukum dan NPWP-nya tidak jelas, tapi ada penyertaan modal ke bank daerah. Ini tidak bayar pajak, kenapa kok bisa lolos? Kami minta kasus ini diusut tuntas secara hukum," tegasnya.
Fattah menambahkan, aksi ini merupakan langkah awal untuk mendorong transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang agar bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Secara keseluruhan, tuntutan FRMJ mencakup penghentian operasional PT Jian You, evaluasi perizinan dan sertifikat tanah, penelusuran Musdes desa, hingga pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek dan instansi daerah.
Menanggapi gelombang protes tersebut, jajaran Pemkab Jombang akhirnya menemui perwakilan massa. Asisten III Pemkab Jombang Syaiful Anwar bersama Kepala Dishub Jombang Sugianto hadir langsung menerima aspirasi dan mengajak perwakilan FRMJ berdialog untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
Editor : Redaksi