MBG

LBHAM Desak Kasus Keracunan MBG di SMPN 1 Kabuh Jombang Diusut Tuntas: SPPG Harus Ditutup!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

LBHAM Desak Kasus Keracunan MBG di SMPN 1 Kabuh Jombang Diusut Tuntas: SPPG Harus Ditutup!

KlikJOMBANG — Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa SMPN 1 Kabuh, Jombang.

Ketua LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.

Menurutnya, keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar target distribusi maupun formalitas administratif program semata.

Jika hasil penyelidikan medis dan uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, pihak penyedia wajib diseret ke jalur hukum.

LBHAM juga menuntut tindakan tegas berupa penutupan permanen bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi pemicu keracunan tersebut.

Pihaknya mendesak agar operasional vendor atau SPPG yang berkontribusi pada insiden ini segera dihentikan total dan dilarang beroperasi kembali.

Di sisi lain, Gus Faiz mengingatkan bahwa para siswa korban keracunan tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima manfaat program semata.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, terdapat hak-hak mendasar korban yang wajib dipenuhi dan dipulihkan.

Sesuai Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang atau jasa yang disediakan.

Apabila makanan terbukti menyebabkan gangguan kesehatan, maka penyedia sajian MBG tersebut secara hukum wajib memberikan ganti rugi kepada korban.

Gus Faiz menambahkan, Pasal 1365 KUH Perdata juga menjadi landasan kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Atas dasar itu, para siswa dan orang tua korban berhak memperjuangkan penggantian biaya pengobatan serta kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum.

Ia menegaskan agar tidak ada praktik impunitas atau kebal hukum dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti MBG.

Pemerintah dan penegak hukum diminta bertindak transparan dengan memeriksa sampel makanan, bahan baku, hingga seluruh proses pengolahan secara ilmiah.

Selain itu, seluruh korban dipastikan harus mendapat pelayanan kesehatan hingga pulih total tanpa dibebani kendala birokrasi, seraya hasil investigasi dibuka secara jujur kepada publik.

"Hukum harus melindungi korban, bukan melindungi kesalahan," kata Gus Faiz menegaskan sikap LBHAM terkait penanganan kasus MBG tersebut kepada Klikjombang.com, Jumat (4/9/2026).

Berita Terbaru

Sambut Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Minta Naskah Akademik Buka ke Publik

Sambut Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Minta Naskah Akademik Buka ke Publik

Kamis, 03 Sep 2026 17:28 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:28 WIB

Mahfud MD menyambut positif komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset…

Khidmat Penggembira Muktamar ke-35 NU di Tambakberas: Ketua DPC PKB Pati Berpulang

Khidmat Penggembira Muktamar ke-35 NU di Tambakberas: Ketua DPC PKB Pati Berpulang

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)…

Gus Han Dorong Pembentukan Kabinet Antaraxia PBNU Pasca-Muktamar

Gus Han Dorong Pembentukan Kabinet Antaraxia PBNU Pasca-Muktamar

Rabu, 02 Sep 2026 15:38 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:38 WIB

"Dalam setiap dinamika muktamar, akan selalu ada ruang bagi perbedaan pendapat hingga potensi kekecewaan di antara para pihak," ujar Gus Han…

Fauzi Priambodo Beberkan 2 PR Besar Gus Kikin Pasca-Muktamar ke-35 NU

Fauzi Priambodo Beberkan 2 PR Besar Gus Kikin Pasca-Muktamar ke-35 NU

Rabu, 02 Sep 2026 14:06 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:06 WIB

Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, secara resmi menetapkan KH. Abdul Hakim Mahfudz…

Gus Kikin Pimpin NU, Ning Lia Menangkap Pesan Besar dari Tambakberas

Gus Kikin Pimpin NU, Ning Lia Menangkap Pesan Besar dari Tambakberas

Rabu, 02 Sep 2026 10:41 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:41 WIB

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah berakhir…

Kericuhan Usai Acara Perguruan Silat di Jombang, Polisi Buka Suara Soal Pembakaran Motor dan Buron DPO

Kericuhan Usai Acara Perguruan Silat di Jombang, Polisi Buka Suara Soal Pembakaran Motor dan Buron DPO

Rabu, 02 Sep 2026 09:04 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 09:04 WIB

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang bertindak tegas terhadap aksi premanisme dan kejahatan jalanan…