Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Memanas, Voting Pemilihan Ketum PBNU Ditetapkan Nanti Malam
Tambakberas, KlikJOMBANG — Rangkaian pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 NU berlangsung cukup sengit di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Ketegangan dan dinamika tinggi mewarnai jalannya permusyawaratan, mulai dari perdebatan intensif di tingkat Sidang Komisi Organisasi hingga memuncak pada pelaksanaan Sidang Pleno III.
Kebuntuan dalam mencapai kesepakatan secara mufakat akhirnya memaksa forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut mengambil jalur pemungutan suara atau voting.
Proses adu argumentasi ini bermula ketika Sidang Komisi Organisasi gagal merumuskan satu formula tunggal mengenai tata cara penentuan nakhoda baru PBNU untuk lima tahun ke depan.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof Asrorun Niam, mengonfirmasi bahwa sejatinya mengenai persyarat kerangka umum pencalonan telah disepakati untuk dibuat lebih terbuka dan longgar.
Kendati demikian, kelonggaran kriteria calon ketua umum tersebut tetap harus berada dalam koridor penyesuaian terhadap persyaratan inti yang diatur ketat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Perjalanan merumuskan klausul mekanisme pemilihan tersebut tidak berjalan mulus, hingga memicu skorsing persidangan sejak Jumat malam guna mencairkan kebuntuan antardelegasi.
Diskusi baru kembali berlanjut pada Sabtu pagi setelah para peserta persidangan merampungkan pembahasan agenda isu-isu strategis organisasi lainnya yang juga krusial.
Setelah melewati perdebatan yang alot dan menyerap berbagai aspirasi arus bawah, Komisi Organisasi akhirnya memunculkan dua opsi utama mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Opsi pertama yang mencuat ke permukaan adalah skema pemilihan langsung berkonsep one man one vote oleh para utusan, yang tetap mensyaratkan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Sementara itu, opsi kedua menyodorkan mekanisme penjaringan berjenjang melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) untuk mengusulkan deretan nama calon nakhoda PBNU.
Hasil tabulasi usulan dari cabang dan wilayah tersebut nantinya diserahkan secara resmi kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga pemegang otoritas penentu pemilihan.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar," kata Prof Asrorun Niam, dikutip KlikJOMBANG.com.
Niam menambahkan bahwa Rais Aam terpilih bersama AHWA memiliki kompetensi mutlak dalam menentukan sosok pemimpin yang siap menakhodai PBNU dengan restu serta persetujuan tertulis.
Perkembangan peta politik muktamar berlanjut ke Sidang Pleno III yang beragendakan pembacaan laporan serta pengesahan seluruh hasil kerja sidang-sidang komisi.
Suasana ruang sidang pleno mendadak riuh saat salah satu Bakal Calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, tampil membacakan pernyataan sikap bersama dari lima kandidat calon ketua umum.
Dalam deklarasi bersama itu, KH Zulfa Mustofa menyampaikan kesepakatan kolektif bersama KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) agar pemilihan diserahkan penuh kepada AHWA.
"Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," kata KH Zulfa Mustofa di hadapan muktamirin.
Merespons tensi persidangan yang kian hangat, Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC), Prof Mohammad Nuh, berusaha menenangkan ribuan peserta muktamar dan menegaskan bahwa voting menjadi jalan keluar demokratis jika mufakat tidak tercapai.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sepakat untuk voting, insya Allah pasti dapat," tegas Mohammad Nuh.
Demi menjaga kondusivitas, pimpinan sidang akhirnya memutuskan menskors persidangan, di mana pemungutan suara (voting) penentuan mekanisme pemilihan Ketum PBNU dipastikan bakal digelar pukul 19.00 WIB malam ini dengan melibatkan perwakilan suara resmi dari PCNU, PWNU, dan PCINU.
Editor : Redaksi