Nahdlatul Ulama

KALAM NU Dorong Gus Kikin Lakukan Reformasi Konstitusi PBNU, Mas Aziz Sebut 5 Agenda Mendesak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

KALAM NU Dorong Gus Kikin Lakukan Reformasi Konstitusi PBNU, Mas Aziz Sebut 5 Agenda Mendesak

JAKARTA, KlikJOMBANG — Kepemimpinan baru di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi bergulir pasca-pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Momen ini dinilai menjadi titik krusial bagi masa depan tata kelola organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz—yang akrab disapa Mas Aziz—mengingatkan bahwa PBNU jangan sampai dipimpin oleh sosok dengan pola lama yang hanya kuat secara personal, tetapi lemah secara kelembagaan.

"Seorang pemimpin adalah orang yang mengetahui jalannya, mengikuti jalannya, dan menunjukkan jalannya," kata Mas Aziz mengutip pakar kepemimpinan John C. Maxwell dalam keterangan tertulisnya, kepada Klikjombang.com, Kamis (10/9/2026).

Terpilihnya Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di Jombang dianggap sebagai babak baru yang membawa harapan besar bagi warga Nahdliyin.

Meski demikian, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta ini menegaskan bahwa harapan terhadap Gus Kikin tidak boleh dibiarkan berhenti pada figur kepemimpinan semata.

"Tantangan sesungguhnya justru terletak pada sesuatu yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: membangun kembali kepastian hukum, disiplin konstitusional, dan keseimbangan kekuasaan di dalam tubuh NU," ujarnya.

Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini, organisasi sebesar NU membutuhkan aturan yang jelas, kewenangan terukur, serta mekanisme koreksi internal yang tidak dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan politik praktis.

Ia menambahkan, KALAM NU menilai PBNU membutuhkan agenda constitutional reform secara menyeluruh, ketimbang sekadar memaknai pergantian sosok Ketua Umum PBNU semata.

"Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah semacam konstitusi internal organisasi. Karena itu, ia tidak boleh disusun dengan bahasa yang multitafsir atau memberikan kewenangan tanpa mekanisme pengimbang yang jelas," tuturnya.

Salah satu sorotan utama KALAM NU tertuju pada pasal yang mengatur Muktamar Luar Biasa (MLB) dalam Bab XXI Pasal 74 ART NU, khususnya terkait penggunaan kata "dapat diselenggarakan".

Mas Aziz menjelaskan bahwa dari perspektif hukum, kata "dapat" merupakan norma deontik yang bersifat kemungkinan atau kewenangan, bukan kewajiban otomatis yang langsung mengikat secara ketat.

"Secara literal, Pasal 74 tidak mengatakan bahwa setiap terpenuhinya syarat pelanggaran berat wajib langsung diselenggarakan MLB. Justru karena itulah norma tersebut membutuhkan mekanisme lanjutan yang pasti," jelasnya.

Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) juga dinilai sangat terbuka karena Pasal 74 ayat (3) menyebut MLB dipimpin dan diselenggarakan langsung oleh struktur PBNU.

"Bayangkan jika Rais 'Aam atau Ketua Umum PBNU yang dituduh melanggar, tetapi organisasi yang menyelenggarakan MLB adalah PBNU yang berada di bawah kepemimpinan pihak yang menjadi objek persoalan," terangnya.

Selain itu, norma mengenai "pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga" dinilai rawan memicu perdebatan gramatikal mengenai makna kata "dan" sebagai syarat kumulatif atau kesatuan rezim hukum.

"Problem yang lebih serius adalah AD/ART tidak memberikan definisi yang cukup operasional mengenai apa yang dimaksud dengan 'pelanggaran berat', sehingga rawan menjadi arena pertarungan tafsir," ucapnya.

Ia menyoroti pentingnya asas legalitas dalam tata kelola kelembagaan, di mana aturan organisasi harus sudah terang benderang sebelum terjadinya dinamika perselisihan di lapangan.

Problem lain yang disoroti adalah ketimpangan pengaturan (regulatory gap) terkait larangan rangkap jabatan politik pada Bab XVI Pasal 51 AD/ART NU yang dirasa belum simetris.

"Aturan saat ini melarang pengurus NU masuk ke jabatan politik, tetapi belum mengatur sebaliknya: bagaimana jika pejabat politik aktif hendak masuk dalam kontestasi kepemimpinan NU," paparnya.

Mas Aziz mencermati kemunculan nama Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam bursa calon jelang Muktamar ke-35 lalu sebagai pelajaran penting agar NU memiliki prinsip rule of law yang konsisten.

Ia juga mengungkap adanya anomali kewenangan (institutional asymmetry) antara Pasal 51 ayat (6) dan (7) ART NU, di mana PBNU berwenang memberhentikan pengurus cabang/wilayah, namun tidak ada organ eksplisit yang berwenang memberhentikan jajaran PBNU.

"Di sinilah lahir pertanyaan konstitusional internal: siapa yang mengawasi PBNU ketika PBNU sendiri menjadi objek persoalan? Tidak boleh ada pejabat yang menjadi hakim atas dirinya sendiri," ungkapnya.

Atas dasar itu, KALAM NU menyodorkan lima rekomendasi reformasi mendesak: (1) mendefinisikan indikator pelanggaran berat, (2) mengubah norma MLB menjadi prosedural, (3) membentuk Mahkamah Etik yang independen, (4) mempertegas aturan dua arah jabatan politik, dan (5) memperjelas organ pemberhenti di seluruh level.

"Ujian terbesar Gus Kikin adalah apakah setelah lima tahun kepemimpinannya, NU memiliki sistem yang lebih kuat daripada ketika ia mulai menjabat. Jika ya, ia akan dikenang sebagai pembaharu kelembagaan NU," pungkasnya.

Berita Terbaru

Liburan Anak Naik Level! Serunya Belajar Profesi Hotel di BeSS Mansion Surabaya

Liburan Anak Naik Level! Serunya Belajar Profesi Hotel di BeSS Mansion Surabaya

Senin, 12 Okt 2026 08:00 WIB

Senin, 12 Okt 2026 08:00 WIB

Cara mengisi waktu libur akhir pekan bagi anak-anak kini semakin beragam dan penuh nilai edukasi.…

Senator DPD RI Ning Lia Apresiasi Kinerja dan HUT ke-81 Jawa Timur: Komitmen Pemerataan dan Pengentasan Kemiskinan

Senator DPD RI Ning Lia Apresiasi Kinerja dan HUT ke-81 Jawa Timur: Komitmen Pemerataan dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 12 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 12 Okt 2026 07:35 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur menjadi momentum refleksi atas berbagai capaian strategis pembangunan di wilayah ini.…

HGI Harus Bubar, Ingat! 51 Pasien Masuk RSJ Menur Gegara Judol

HGI Harus Bubar, Ingat! 51 Pasien Masuk RSJ Menur Gegara Judol

Minggu, 11 Okt 2026 18:25 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:25 WIB

ADA saatnya pemerintah harus berhenti sekadar mengingatkan dan mulai memastikan aturan benar-benar bekerja.…

Gelorakan Pink Month, Sheraton Surabaya Gelar Aksi Peduli Kanker Payudara Lintas Kota

Gelorakan Pink Month, Sheraton Surabaya Gelar Aksi Peduli Kanker Payudara Lintas Kota

Minggu, 11 Okt 2026 18:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:18 WIB

Sheraton Surabaya Hotel & Towers menggelar serangkaian aksi sosial bertema merah muda sepanjang akhir pekan ini…

Akademisi Dorong Surabaya Perkuat Paket Wisata Olahraga, Penentuan Rute Harus Jadi Perhatian Serius

Akademisi Dorong Surabaya Perkuat Paket Wisata Olahraga, Penentuan Rute Harus Jadi Perhatian Serius

Minggu, 11 Okt 2026 17:05 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:05 WIB

Tren aktivitas olahraga di ruang publik terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir…

Dugaan Suap Muktamar NU Rp106,3 Miliar, Gus Lilur Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

Dugaan Suap Muktamar NU Rp106,3 Miliar, Gus Lilur Desak KPK Usut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf

Minggu, 11 Okt 2026 15:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:03 WIB

Pernyataan bersuara lantang tersebut mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT)…