Soal Korupsi ATR/BPN : Ironi Keadilan dan Bayang-Bayang Impunitas di Lingkar Kekuasaan
JAKARTA, KlikJOMBANG - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat publik kembali menguji ketegasan hukum dan independensi lembaga antirasuah di Indonesia. Kasus dugaan suap serta gratifikasi pengurusan izin dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Isu ini mencuat seiring belum hadirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, menilai penanganan perkara ini menjadi tolok ukur nyata penegakan keadilan di tanah air.
Dalam sebuah diskusi mengenai korupsi dan penegakan hukum di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Aziz menyoroti pentingnya kepatuhan hukum tanpa memandang posisi politik. Menurut Aziz, kekuasaan yang melimpah tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk kebal dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada hukum yang tertulis di atas kertas, ada pula hukum yang diuji oleh keberanian manusia untuk menegakkannya," ujar Aziz saat memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya bukti, melainkan juga nyali dari institusi penegak hukum itu sendiri.
Menjelaskan fenomena tersebut, Aziz mengutip pemikiran sejarawan Inggris John Dalberg-Acton yang mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut. Selain itu, pandangan filsuf John Locke melalui Second Treatise of Government juga relevan, di mana kekuasaan pemerintahan pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat yang harus dijaga.
Kasus yang menyeret perhatian publik ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut ditengarai memiliki peran kunci dalam dugaan penerimaan suap serta pengaturan layanan pertanahan yang bermasalah.
KPK menegaskan bahwa keterangan Menteri ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk menguraikan konstruksi perkara secara mendalam. Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana ratusan miliar rupiah tersebut guna memastikan pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik rasuah ini.
Kendati demikian, proses pemanggilan saksi menghadapi kendala setelah Nusron diketahui sudah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK. Kondisi ini memicu spekulasi publik dan mendorong KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga 28 Oktober 2026, kepastian mengenai jadwal pemanggilan ulang Nusron masih dinantikan publik secara luas. Simpang siur informasi yang beredar di ruang publik dinilai Aziz memperbesar kebutuhan akan komunikasi resmi KPK yang lebih transparan dan terukur.
Menurut Aziz, ujian terberat bagi penyidik KPK adalah konsistensi penanganan perkara setelah perhatian publik dan media mereda. "Keberanian sejati terlihat ketika penyidik harus mengikuti aliran uang, membaca relasi kekuasaan, dan memastikan siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban," tutur founder Firma Hukum PROGRESIF LAW tersebut.
Tak hanya bagi KPK, situasi ini juga menjadi ujian kepemimpinan moral dan konstitusional bagi Presiden Prabowo Subianto. Presiden diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Aziz mengingatkan bahwa jajaran menteri atau pejabat dekat kekuasaan tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai benteng perlindungan. Namun di sisi lain, penetapan status hukum seseorang harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan objektif di mata hukum.
"Inilah bedanya negara hukum dengan negara kekuasaan; kedekatan dengan Presiden, jabatan, maupun partai politik bukan merupakan tameng," tegas Aziz. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik akan runtuh apabila masyarakat menangkap kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap perkara ini harus dibiarkan mengalir secara transparan sampai terang benderang. Jika ditemukan bukti yang cukup, hukum harus bergerak tanpa kompromi, namun jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan wajib dipulihkan secara adil.
Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) ini meyakini Presiden Prabowo tidak akan membiarkan komitmen pemberantasan korupsi tergerus oleh praktik kompromi kekuasaan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menjaga kehormatan negara dan kepercayaan rakyat.
Editor : Redaksi