HGI Harus Bubar, Ingat! 51 Pasien Masuk RSJ Menur Gegara Judol
Oleh: Bambang Widodo, S.H.
ADA saatnya pemerintah harus berhenti sekadar mengingatkan dan mulai memastikan aturan benar-benar bekerja. Sebab, ketika judi online merambah kehidupan masyarakat, menghancurkan kondisi ekonomi keluarga, mengganggu pendidikan anak, hingga memicu persoalan kesehatan jiwa, negara tidak boleh hadir sebatas menyampaikan imbauan.
Polemik aplikasi High Game Island (HGI) menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum. Jika terbukti menjadi sarana perjudian, penghentian operasionalnya harus menjadi bagian dari langkah penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian hanya karena aktivitasnya dikemas melalui aplikasi digital.
Namun, persoalannya bukan semata-mata HGI. Ada pertanyaan yang lebih besar: untuk apa Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), apabila pencegahan perjudian berbasis teknologi informasi tidak dijalankan secara nyata?
Perda bukan pajangan birokrasi. Ia merupakan instrumen kebijakan yang harus diterjemahkan menjadi tindakan sesuai kewenangan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ingat, Ada 51 Pasien RSJ Menur
Pada 28 Mei 2025, Komisi A DPRD Jawa Timur mengungkapkan data yang patut menjadi alarm bersama. Sebanyak 51 orang dilaporkan tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya akibat kecanduan judi online.
Ketua Komisi A DPRD Jatim saat itu, Dedi Irwansa, juga menyoroti adanya anak berusia 14 tahun yang mengalami kecanduan judi daring. Fakta yang disampaikan dalam pemberitaan resmi DPRD Jatim tersebut memperlihatkan bahwa dampak perjudian digital tidak berhenti pada persoalan uang dan kalah-menang.
Judi online dapat membawa konsekuensi serius terhadap kehidupan seseorang dan keluarganya. Ketika kebiasaan berjudi berkembang menjadi kecanduan, pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, serta kondisi psikologis dapat ikut terdampak.
Angka 51 pasien tersebut merupakan data yang diberitakan pada Mei 2025, bukan statistik terbaru yang telah diperbarui. Namun, justru di situlah letak pentingnya persoalan ini: pemerintah tidak boleh menunggu munculnya angka baru untuk memperkuat pencegahan.
Kita tidak boleh memandang pasien sebagai pihak yang pantas dicemooh. Mereka yang mengalami gangguan akibat kecanduan membutuhkan pertolongan dan penanganan yang sesuai. Sementara itu, dugaan adanya pihak yang menyediakan atau memfasilitasi perjudian harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Jangan sampai perhatian hanya tertuju kepada orang yang bermain, sedangkan mekanisme dan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik perjudian luput dari pemeriksaan.
Perda Sudah Ada, Tinggal Dibuktikan Pelaksanaannya
Perda Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 memberikan landasan bagi pemerintah provinsi untuk memfasilitasi pencegahan perjudian berbasis teknologi informasi.
Pasal 20B mengatur fasilitasi pencegahan perjudian digital dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi. Pasal 20C mengatur edukasi masyarakat mengenai bahaya praktik tersebut, termasuk melalui sosialisasi kebijakan, kampanye digital, dan peningkatan literasi.
Ketentuan mengenai patroli digital juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
Artinya, pemerintah daerah memiliki pekerjaan yang jelas. Edukasi tidak boleh berhenti pada unggahan media sosial. Pemantauan tidak boleh sebatas laporan administratif. Pencegahan harus menyentuh persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Dinas terkait perlu menjalankan tugas sesuai mandat Perda, berkoordinasi dengan pemerintah pusat, serta menyampaikan hasil pelaksanaan program secara transparan. Apabila ditemukan aplikasi yang diduga memfasilitasi perjudian, hasil pemantauan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Di sinilah ukuran keseriusan pemerintah diuji: bukan pada seberapa banyak peraturan diterbitkan, melainkan pada sejauh mana aturan tersebut melindungi masyarakat.
HGI Harus Diuji dengan Hukum, Bukan Dibiarkan dalam Polemik
Dalam persoalan HGI, tuntutan agar aplikasi tersebut dibubarkan harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang jelas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aplikasi itu digunakan sebagai sarana perjudian, penghentian operasional dan tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan bersalah. Nama aplikasi, tampilan permainan, atau keberadaan fitur tertentu saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa pemeriksaan atas mekanisme permainan, unsur taruhan, transaksi, serta bukti lain yang relevan.
Sikap tegas dan proses hukum yang cermat bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar perlindungan masyarakat tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hukum.
Jika HGI terbukti menjadi sarana perjudian, tidak ada alasan untuk membiarkannya terus beroperasi di luar ketentuan hukum. Akan tetapi, keputusan penindakan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah provinsi tidak boleh melepaskan tanggung jawab pencegahan dengan alasan bahwa ruang digital berada di luar jangkauan. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga tidak boleh mengambil alih kewenangan penindakan pidana yang berada pada institusi lain.
Koordinasi adalah keharusan, bukan alasan untuk saling menunggu.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Jawa Timur tidak kekurangan regulasi untuk memulai langkah pencegahan. Yang dibutuhkan ialah konsistensi pelaksanaan, pengawasan, edukasi, dan keberanian menindaklanjuti temuan melalui jalur yang benar.
DPRD Jatim, pemerintah provinsi, perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta keluarga mempunyai peran masing-masing. Masyarakat juga perlu memperoleh akses informasi yang benar agar dapat mengenali risiko perjudian digital dan mengetahui tempat mencari pertolongan ketika kecanduan mulai mengganggu kehidupan.
Penanganan tidak cukup hanya dengan memblokir akses atau menghentikan aplikasi. Pemulihan bagi mereka yang mengalami kecanduan juga harus menjadi perhatian. Layanan kesehatan, konseling, pendampingan keluarga, dan pendidikan literasi digital perlu berjalan bersamaan.
Data 51 pasien RSJ Menur yang disampaikan pada 2025 seharusnya menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak bisa diremehkan. Di balik setiap data terdapat kehidupan yang membutuhkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
Karena itu, sikap terhadap HGI harus jelas: apabila terbukti menjadi sarana perjudian, hentikan operasionalnya sesuai hukum dan tindak pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan masyarakat terus menghadapi risiko sementara pemerintah hanya berdebat mengenai siapa yang harus bergerak lebih dahulu.
Perda Trantibum Linmas pun harus dibuktikan manfaatnya melalui tindakan yang terukur dan transparan. Jangan sampai aturan yang dibentuk atas nama ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat justru kehilangan makna ketika masyarakat membutuhkan perlindungan nyata.
Ingat, 51 pasien RSJ Menur bukan sekadar angka dalam berita. Itu adalah peringatan bahwa dampak judi online harus ditangani secara serius. HGI harus bubar jika terbukti menjadi sarana perjudian. Perda jangan menjadi pajangan. Negara harus hadir melalui pencegahan yang nyata, penegakan hukum yang tepat, dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Penulis adalah Jurnalis Siagaindonesia.id
Editor : Redaksi