Ahmad Doli vs Hasyim Asy’ari Soal PKPU 19/2023, Abd Aziz: Buka Risalah Rapat, Jangan Saling Tuding!
JAKARTA, KlikJOMBANG — Tudingan adanya "pasal selundupan" dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dinilai tidak boleh dibiarkan menguap menjadi sekadar perselisihan pribadi antara mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Publik membutuhkan kejelasan substansi serta pembuktian dokumen otentik ketimbang perang klaim di ruang publik.
Pandangan tersebut ditegaskan oleh Founder PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd Aziz. Menurut Aziz, perdebatan terbuka yang saling tuduh berbohong ini hanya bisa diselesaikan secara jernih apabila kedua belah pihak mau membuka seluruh rekam jejak dokumen perancangan norma hukum tersebut.
Aziz menjelaskan bahwa secara prosedur hukum formal, KPU memang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan PKPU tanpa membutuhkan persetujuan final dari DPR. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengamanatkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Oleh sebab itu, Aziz mengingatkan semua pihak agar membedakan fungsi persetujuan dengan mekanisme konsultasi secara tepat. Walaupun DPR bukan pembentuk utama produk PKPU, lembaga legislatif tersebut tidak dapat diklaim sama sekali terpisah dari rangkaian proses perancangannya.
Terkait dengan tuduhan pasal selundupan, Aziz menekankan bahwa klaim Doli harus diuji melalui logika hukum sederhana dan bukti fisik draf. Jika norma Pasal 18 ayat (3) memang sudah tertera dalam draf konsultasi RDP, maka sulit diterima akal sehat apabila DPR mengaku tidak pernah membahasnya.
Namun sebaliknya, jika pasal tersebut sama sekali tidak terdapat dalam draf awal yang dibahas bersama DPR lalu mendadak muncul pada naskah final, masalahnya menjadi sangat serius. Aziz menilai perlu ada penelusuran hukum mengenai siapa pengusulnya, kapan dimasukkan, serta apa dasar kewenangannya.
Menanggapi bantahan Hasyim Asy’ari yang menyebut Doli berbohong, Aziz menguraikan bahwa bantahan lisan saja tidak otomatis membuktikan kebenaran. Pihak mantan Ketua KPU seharusnya mampu menyajikan bukti otentik berupa risalah rapat, draf rancangan, atau berita acara pembahasan RDP.
Di sisi lain, posisi Doli yang pernah memimpin Komisi II DPR RI juga tidak serta-merta membebaskannya dari kewajiban membuktikan tuduhan. Aziz berpendapat bahwa rekam jejak jabatan penting masa lalu tidak memberi monopoli atas kebenaran, sehingga Doli wajib menunjukkan risalah atau dokumen pendukung.
Mengutip pandangan filsuf politik John Stuart Mill, Aziz mengingatkan pentingnya keterbukaan serta pengujian keyakinan melalui argumentasi berbasis fakta. Menurutnya, publik tidak membutuhkan perselisihan antarpejabat, melainkan transparansi proses agar seluruh data dapat diverifikasi secara jujur.
Aziz juga merujuk pemikiran filsuf Hannah Arendt mengenai pentingnya factual truth atau kebenaran faktual dalam kehidupan publik. Ia menegaskan bahwa fakta hukum tidak boleh ditutupi oleh narasi opini, kepentingan politik, maupun pertarungan kekuasaan antarlembaga.
Dalam pandangannya, dinamika ini jangan sampai berujung pada tindakan melempar seluruh kesalahan kepada KPU sebagai "kambing hitam". Karena proses konsultasi diatur oleh undang-undang, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat sejak tahap awal.
Langkah DPR yang seolah-olah berlepas diri penuh dari polemik PKPU juga dinilai tidak tepat secara kelembagaan. DPR memikul tanggung jawab moral dan konstitusional atas proses RDP yang telah diselenggarakannya bersama lembaga penyelenggara pemilu.
Di pihak lain, KPU dilarang menjadikan frasa "konsultasi" sebagai tameng apabila terbukti menyisipkan pasal baru pascakonsultasi tanpa dasar hukum yang jelas. Independensi lembaga penyelenggara pemilu bukanlah kewenangan tanpa batas yang dapat melangkahi aturan di atasnya.
Urgensi penelusuran ini dinilai semakin krusial apabila Pasal 18 ayat (3) berkaitan langsung dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. PKPU seharusnya hanya mengatur petunjuk teknis pelaksanaan undang-undang dan tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mengubah substansi syarat calon.
Aziz mendesak agar kedua pihak segera menghentikan perselisihan personal dan kembali pada pembuktian dokumen resmi. "Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya," tegas Aziz.
Sebagai penutup, Ketua Umum KALAM NU ini meminta agar penelusuran dilakukan terhadap seluruh rantai penyusunan aturan dari pengusul hingga penetapan. Ia menyimpulkan bahwa hukum harus menjadi cermin untuk menguji kejujuran kekuasaan, dan publik berhak mendapatkan kebenaran faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Redaksi