Skandal Penyadapan Presiden: GMPK Desak Bongkar Rantai Komando, Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka
JAKARTA, KlikJOMBANG - Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan, sementara teknologi tanpa pengawasan dapat menjadi instrumen intimidasi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang kini menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka merupakan persoalan yang sangat serius.
Baca juga: Kunjungi Ponpes Tebuireng, Kapolri Tegaskan Komitmen Kolaborasi Polri dan Ulama Jaga Kamtibmas
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd Aziz, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara teknis kepolisian. Menurutnya, skandal tersebut merupakan ujian berat terhadap integritas institusi, perlindungan privasi warga negara, serta tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia.
DPP GMPK, lanjut Aziz, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar perkara ini ke publik. Kendati demikian, pengungkapan tiga tersangka awal tidak boleh menjadi akhir dari rangkaian penyidikan mendalam yang sedang berjalan.
Dalam konferensi pers tertanggal 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebutkan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Aziz mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terseret.
Berdasarkan paparan Bareskrim, aksi penyadapan ilegal ini diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Sasarannya pun tidak tanggung-tanggung, meliputi nomor telepon Presiden, sejumlah tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan media, hingga kalangan pengusaha.
Luasnya cakupan target tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar dari publik dan pegiat antikorupsi. Aziz mendesak agar penyidik memastikan apakah tindakan ini berdiri sendiri atau justru digerakkan oleh jaringan, tujuan, serta kepentingan tertentu di balik layar.
Fakta penting lain yang diungkap aparat adalah masuknya sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah. Penyadapan itu juga dipastikan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum resmi, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Jika terbukti benar, Aziz menilai persoalan ini bukan lagi pelanggaran prosedur biasa, melainkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan jabatan secara melawan hukum. Penyelidikan harus mampu menyibak motif di balik tindakan tersebut secara transparan.
Di sisi lain, Bareskrim juga menemukan indikasi perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026. Temuan ini dilaporkan oleh petugas internal melalui laporan resmi tertanggal 30 Oktober 2026 setelah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Menyikapi temuan tersebut, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta ini menilai penyidikan harus menjawab pertanyaan krusial. Pihak berwenang wajib melacak siapa pemilik akses LIMS, siapa yang memasukkan nomor, siapa pemberi perintah, hingga siapa yang menghapus data.
"Tidak cukup hanya menemukan perangkat atau mengidentifikasi operator teknis di lapangan," tegas Aziz yang juga menjabat Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Nahdliyin (KALAM NU). Ia menekankan pentingnya merekonstruksi alur komando, otorisasi, relasi komunikasi, hingga hubungan antarorang yang terlibat.
Pertanyaan krusial berikutnya adalah siapa pihak penerima dan pemanfaat akhir dari data hasil penyadapan ilegal tersebut. Aziz mengingatkan, apabila ada pihak yang menerima atau mendulang manfaat politik maupun ekonomi, keterlibatannya wajib ditelusuri secara tuntas berbasis alat bukti.
Menanggapi pernyataan Polri melalui Irwasum bahwa perkara ini murni tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi, Aziz menyatakan sikap menghormati langkah pemeriksaan internal tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penegasan itu tidak menutup evaluasi kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam kerangka negara hukum, lanjut Aziz, penyadapan diatur ketat melalui regulasi seperti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 agar tidak dijalankan sesuka hati. Keamanan negara tidak boleh dijadikan dalih untuk mereduksi hak privasi yang dilindungi konstitusi.
Meninjau aspek hukum pidana, penerapan pasal berlapis oleh Bareskrim—mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP hingga UU ITE—harus diuji secara cermat. Mengingat peristiwa terjadi pada 2025–2026, penyidik juga wajib mematuhi asas legalitas dan larangan retroaktivitas yang merugikan tersangka.
Menutup pandangannya menjelang Hari Pahlawan 10 November 2026, Aziz menyerukan agar penyidikan dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Negara hukum tidak boleh hanya berani menindak pelaksana di lapis bawah, melainkan harus berani mengungkap aktor intelektual di balik penyalahgunaan kekuasaan.
Editor : Redaksi