Laporan Hukum Gus Ipul dan Gus Lilur Memanas, KALAM NU Dorong Musyawarah dan Rekonsiliasi Bermartabat
JAKARTA, KlikJOMBANG — Polemik hukum yang melibatkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawy (Gus Lilur) kini menyita perhatian publik secara nasional. Persoalan yang berawal dari kritik dan pernyataan di ruang publik tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).
Merespons perkembangan tersebut, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Abd Aziz atau yang akrab disapa Aziz, menilai bahwa langkah saling lapor ke aparat penegak hukum menunjukkan perselisihan yang terjadi sudah semakin krusial.
"Gus Ipul melaporkan Gus Lilur ke pihak kepolisian, sementara Gus Lilur mengadukan Gus Ipul ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini menandakan polemik telah berkembang menjadi persoalan serius yang butuh penyelesaian secara jernih, proporsional, dan berbasis fakta," kata Aziz di Jakarta, kepada Klikjombang.com, Minggu (18/10/2026).
Aziz, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip rekonsiliasi daripada aksi pembalasan. Ia mengutip filosofi tokoh dunia asal Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang menekankan agar penyelesaian konflik senantiasa memberi ruang bagi setiap pihak dalam menjaga martabatnya.
Menyinggung isu dugaan risywah Muktamar yang berembus di kanal komunikasi digital dan podcast, Aziz menegaskan pentingnya pemisahan antara opini publik dengan fakta hukum yang sah. Menurutnya, tuduhan yang muncul tidak boleh serta-merta dianggap terbukti sebelum diuji melalui alat bukti di persidangan.
Ia menekankan bahwa laporan ke kepolisian maupun KPK merupakan hak konstitusional warga negara, namun hak praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi pihak terlapor harus tetap dihormati. Publik diminta tidak mendahului proses hukum dengan melakukan penghakiman sosial sebelum adanya kepastian hukum yang mengikat.
Terkait adanya tuntutan agar Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar mengundurkan diri, Aziz menilai hal tersebut sebagai dinamika kritik organisasi semata. Ia menegaskan bahwa urusan manajerial dan struktural jam'iyah harus diselesaikan secara internal, berbeda dengan ranah pidana yang sepenuhnya menjadi domain penegak hukum.
Mengenai narasi pengembalian sejumlah uang ke KPK yang sempat beredar, Aziz meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, seluruh kabar tersebut wajib diverifikasi secara ketat berdasarkan pembuktian fakta hukum oleh lembaga antirasuah.
Aziz pun mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk bekerja secara profesional, independen, serta terbebas dari intervensi pihak mana pun. Semua pihak diharapkan dapat menjaga iklim kondusif dengan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang melangkahi proses pemeriksaan resmi.
"Menjaga marwah Nahdlatul Ulama bukan berarti kita menutup-nutupi persoalan, melainkan memastikan prinsip keterbukaan, keadilan, tabayun, dan penghormatan terhadap hukum berjalan secara beriringan," ujar Aziz menegaskan.
Di sisi lain, Aziz berpandangan bahwa dibukanya proses hukum tidak lantas menutup pintu musyawarah. Jalur hukum formal dan dialog persaudaraan dinilai dapat terus berjalan secara sejajar demi menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia menyarankan agar Gus Ipul dan Gus Lilur membuka ruang pertemuan yang jujur, tenang, serta bermartabat. Dialog tatap muka tersebut diharapkan menjadi sarana untuk saling mendengarkan penjelasan masing-masing dan memetakan jalan keluar tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.
Meski demikian, Aziz mengimbau seluruh pihak untuk siap menghadapi kemungkinan diperiksa sebagai saksi. Mengingat penanganan perkara di KPK maupun Kepolisian berpotensi meluas ke berbagai pihak yang mengetahui alur peristiwa, komunikasi, hingga dugaan transaksi finansial yang dipersoalkan.
Ia meminta agar siapapun yang nantinya dipanggil oleh penyidik dapat memberikan keterangan secara jujur, objektif, dan transparan. Saksi maupun pihak terkait harus dilindungi dari tekanan politik serta pembentukan opini menyesatkan yang dapat mengganggu independensi penegak hukum.
Dalam kondisi yang penuh dinamika ini, Aziz menilai kehadiran sosok mediator yang akomodatif dan piawai mendamaikan perkara menjadi kebutuhan mendesak. Mediator tersebut diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan serta menjaga kerahasiaan tanpa mempermalukan salah satu pihak.
Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, NU dinilai memiliki tradisi panjang berupa musyawarah dan tabayun. Perbedaan pandangan di tingkat elite diharapkan tidak tereskalasi menjadi permusuhan terbuka yang meresahkan warga nahdliyin di tingkat akar rumput.
"Hukum harus tetap berjalan, namun pintu dialog jangan pernah ditutup. PBNU perlu menjaga suasana organisasi tetap tenang, sebab tujuan utama kita adalah menemukan kebenaran substantif tanpa mengorbankan kehormatan siapapun," tutur Aziz.
Mengutip ajaran Mahatma Gandhi mengenai ahimsa (tanpa kekerasan) dan kemanusiaan, Aziz memungkas pandangannya dengan mengingatkan bahwa jam'iyah Nahdlatul Ulama jauh lebih besar daripada kepentingan personal para tokoh di dalamnya.
"Sebagaimana diajarkan Mahatma Gandhi, jalan keluar yang baik tidak boleh mengorbankan kebenaran maupun nilai kemanusiaan. Gus Ipul dan Gus Lilur perlu mengutamakan kejujuran dan kerendahan hati untuk berdialog, sehingga marwah organisasi serta kemaslahatan bersama tetap terjaga," pungkas Aziz.
Editor : Redaksi