Ijazah Gibran dan Isu Pemakzulan, Aziz: Harus Diuji Lewat Konstitusi dan Bukti Hukum, Bukan Opini Publik
JAKARTA, KlikJOMBANG — Wacana mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik dalam dinamika hukum nasional. Isu administrasi pendidikan ini kerap dikaitkan dengan potensi dugaan pelanggaran hukum hingga wacana pemakzulan (impeachment).
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum sekaligus Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Abd. Aziz, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dalam koridor negara hukum. Menurut Aziz, pengujian kelayakan dokumen pendidikan pejabat negara wajib berbasis pada bukti sah, prosedur administratif, dan mekanisme konstitusi, bukan opini politik semata.
Ia menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) harus dipahami secara utuh dan presisi. Menurutnya, amar putusan tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran atau penyangkalan terhadap substansi keabsahan dokumen yang diperdebatkan.
"Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan prosedural atau persyaratan permohonan. Putusan ini tidak otomatis membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara, tetapi juga tidak serta-merta membuktikan keabsahan penuh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan instansi terkait," ujar Aziz di Jakarta dalam keterangan tertulisnya kepada Klikjombang.com, Rabu (14/10/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini menekankan pentingnya penggunaan prinsip hierarki norma Hans Kelsen dan moralitas internal hukum Lon L. Fuller. Kedua teori hukum ini menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi secara tepercaya.
Aziz menilai, fakta bahwa suatu dokumen tidak ditemukan dalam satu forum sidang tidak bisa langsung disimpulkan bahwa dokumen itu tidak pernah ada. Namun sebaliknya, ketiadaan bukti visual juga tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk menyatakan dokumen tersebut ada dan sah secara mutlak.
Oleh karena itu, Aziz mendorong instansi teknis penerbit surat keterangan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan transparan mengenai basis data verifikasi pencalonan. Penjelasan publik ini penting agar tidak timbul keraguan berkepanjangan terkait ketaatan pada aturan main dalam pemilu.
"KPU perlu menjelaskan prosedur dan dokumen verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apakah seluruh salinan ijazah atau surat keterangan yang dilegalisasi tersebut telah diproses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku secara sah," tutur Aziz.
Ia menuturkan, catatan akademik, riwayat kehadiran, maupun surat keterangan pernah bersekolah memiliki fungsi hukum masing-masing dan wajib dinilai secara terukur. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pemalsuan dokumen sepenuhnya merupakan domain aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.
Sesuai dengan konsep keadilan John Rawls, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) ini mengingatkan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Dalam hal ini, Wapres Gibran memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sementara publik memiliki hak atas keterbukaan informasi.
Penggunaan dokumen resmi tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran hukum, tetapi juga tidak menutup pintu pertanggungjawaban jika kemudian hari ditemukan fakta hukum mengenai pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Terkait dengan pertanyaan apakah dugaan permasalahan ini dapat berujung pada pemakzulan Wakil Presiden, Aziz memaparkan syarat tegas yang tercantum dalam konstitusi Indonesia. Mekanisme pemberhentian pimpinan negara telah diatur sangat ketat dalam Bab III UUD 1945.
Secara konstitusional, prosedur pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat ditempuh melalui ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses ini membutuhkan ikhtiar kelembagaan yang panjang dan berlapis mulai dari DPR, MK, hingga putusan akhir di MPR.
"Secara konstitusional, pemakzulan tidak bisa didasarkan hanya pada narasi kontroversi dokumen atau putusan MK yang berstatus tidak dapat diterima. DPR harus membuktikan dan menyatakan pendapat secara formal, MK memeriksa substansi permohonan tersebut, dan MPR yang kemudian mengambil keputusan final," jelas praktisi hukum berpengalaman ini.
Aziz menambahkan, sekalipun dinamika politik di DPR dan MPR dapat memengaruhi peta keputusan kelembagaan, aspek politik tersebut sama sekali tidak boleh menggantikan persyaratan hukum materiil yang wajib dipenuhi.
Merujuk pada pemikiran ekonom dan filsuf Amartya Sen mengenai keadilan substansial, Aziz mengingatkan bahwa penyelesaian perkara publik yang menyangkut pimpinan negara harus berorientasi pada kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, dan stabilitas bangsa.
Ia mengimbau seluruh pihak yang berwenang untuk menangani dan memeriksa persoalan ini secara profesional, transparan, serta berlandaskan alat bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.
"Kepentingan bangsa dan negara menuntut dua hal sekaligus: jangan sampai kita menghakimi seseorang tanpa bukti sah, namun di sisi lain jangan membiarkan pertanyaan hukum yang valid berhenti tanpa penjelasan resmi. Konstitusi harus menjadi panglima, bukti menjadi dasar, dan hukum berlaku sama bagi setiap pejabat negara," pungkas Aziz.
Editor : Redaksi