Perangi Korupsi

Perangi Korupsi, Selamatkan Negeri!

klikjombang.com

Perangi Korupsi, Selamatkan Negeri!


Oleh :
Abd. Aziz
* Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Baca juga: Menguji Integritas Pejabat, Aziz GMPK: Kehormatan Pemimpin Diukur dari Keberanian Bertanggung Jawab

JAKARTA—Sebuah bangsa tidak kehilangan kemerdekaannya hanya ketika tanahnya dijajah, tetapi juga ketika hukum kehilangan keberanian dan kekuasaan kehilangan batas. Karena itu, kemerdekaan sejati tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari korupsi, kesewenang-wenangan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merampas hak rakyat secara perlahan.

Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap 28 Oktober. Ia merupakan ikrar moral tentang keberanian menyatukan perbedaan demi Indonesia. Jika para pemuda 1928 berani menanggalkan sekat kesukuan, kedaerahan, dan kelompok untuk membangun persatuan, maka generasi hari ini harus mewarisi keberanian itu untuk menghadapi korupsi sebagai salah satu ancaman serius terhadap masa depan bangsa.

Korupsi tidak semata-mata berbicara tentang uang negara yang hilang. Korupsi menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni rusaknya kepercayaan publik, melemahnya institusi, tercederainya keadilan, dan terkikisnya wibawa hukum. Ketika korupsi dibiarkan, yang dirampas bukan hanya anggaran negara, tetapi juga hak rakyat atas pelayanan publik, kesejahteraan, kesempatan, dan masa depan.

Karena itu, GMPK memandang pemberantasan korupsi sebagai bentuk aktualisasi Sumpah Pemuda pada zaman sekarang. Persatuan tidak boleh hanya digunakan untuk mengenang perjuangan masa lalu, tetapi harus menjadi energi untuk menjaga republik dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, politik transaksional, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi memang kerap menempuh jalan terjal, terutama ketika hukum berhadapan dengan pejabat yang surplus kekuasaan. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kekuasaan bertemu dengan uang, jaringan politik, dan akses terhadap institusi negara. Pada keadaan seperti itu, pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi menentukan: apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau hukum justru dibungkukkan oleh kekuasaan?

GMPK menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tameng hukum. Kekuasaan bukan kekebalan, jabatan bukan kehormatan tanpa pertanggungjawaban, dan kedekatan politik bukan tiket menuju impunitas. Setiap pejabat publik pada hakikatnya adalah pemegang amanat rakyat. Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula kewajiban moral dan hukumnya untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan kewenangan.

Kofi Annan, tokoh dunia asal Ghana, lahir pada 1938, dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tokoh diplomasi internasional. Dalam pandangannya mengenai korupsi, ia menekankan bahwa korupsi merusak masyarakat, melemahkan demokrasi, dan menggerogoti supremasi hukum. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan ancaman terhadap fondasi kehidupan bernegara.

Nelson Mandela, tokoh dunia asal Afrika Selatan, lahir pada 1918, dikenal sebagai pejuang anti-apartheid, negarawan, dan Presiden Afrika Selatan. Perjuangannya mengajarkan bahwa kemerdekaan harus memiliki makna substantif bagi manusia: keadilan, kesetaraan, martabat, dan kesempatan hidup yang lebih baik. Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut mengingatkan bahwa kemerdekaan akan kehilangan makna apabila rakyat masih dirugikan oleh korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perspektif itu, memerdekakan negeri dari korupsi merupakan perjuangan kebangsaan generasi sekarang. Indonesia memang telah merdeka secara politik, tetapi perjuangan membangun pemerintahan yang bersih, hukum yang adil, demokrasi yang sehat, dan kesejahteraan yang merata belum selesai. Perang terhadap korupsi karenanya bukan sekadar agenda penegakan hukum, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga martabat republik.

GMPK mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperkuat agenda pemberantasan korupsi dengan memastikan hukum berlaku adil dan tidak mengenal perlakuan istimewa. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang takut terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang berani memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti. Tidak boleh ada orang yang dianggap terlalu kuat untuk disentuh hukum.

Baca juga: Respon Dugaan Risywah Muktamar NU, Aziz PROGRESIF LAW: Utamakan Tabayyun dan Solusi Bermartabat

Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, independen, transparan, dan berlandaskan hukum. Setiap dugaan korupsi harus diusut secara utuh dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang paling mudah dijangkau. Apabila berdasarkan bukti terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi, proses hukum harus mampu menelusurinya secara objektif tanpa pandang bulu dan tanpa tekanan kepentingan apa pun.

Korupsi juga sering kali tidak berdiri sebagai kejahatan individual. Ia dapat tumbuh melalui jejaring kepentingan, persekongkolan, transaksi politik, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus berani melihat keseluruhan mata rantai persoalan: bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana aliran dana berlangsung, serta apakah terdapat pihak yang menggunakan kekuasaan untuk membuka jalan bagi terjadinya korupsi.

Kepada seluruh pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), baik Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), maupun Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, saya menyerukan agar jangan diam ketika menemukan dugaan korupsi. Berbicaralah, menulislah, dan bergeraklah. Jadikan keberanian menyuarakan dugaan korupsi sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat, tetapi lakukan dengan kehati-hatian, berdasarkan fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, jangan biarkan informasi tersebut berhenti menjadi percakapan. Temukan fakta, kaji secara objektif, dokumentasikan informasi, laporkan melalui mekanisme hukum kepada lembaga yang berwenang, dan kawal prosesnya secara konstitusional. GMPK harus berani bersuara, tetapi keberanian itu harus selalu berjalan bersama integritas dan tanggung jawab.

GMPK tidak boleh menjadi organisasi yang hanya pandai berbicara tentang pemberantasan korupsi. GMPK harus menjadi kekuatan masyarakat sipil yang mampu mengubah kegelisahan menjadi gerakan, informasi menjadi laporan, dan laporan menjadi pengawasan publik yang bertanggung jawab. Jangan menuduh tanpa dasar, jangan memvonis sebelum proses hukum selesai, dan jangan pernah menjadikan isu korupsi sebagai alat untuk kepentingan pribadi, politik, maupun transaksi tertentu.

Saya meminta seluruh jajaran GMPK membangun budaya “temukan, kaji, dokumentasikan, laporkan, dan kawal.” Setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau bentuk korupsi lainnya harus mendapatkan perhatian serius sepanjang memiliki dasar informasi yang dapat diverifikasi. GMPK harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.

Baca juga: Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi

Tidak boleh ada alasan bahwa seseorang terlalu kuat, terlalu tinggi jabatannya, terlalu dekat dengan kekuasaan, atau terlalu besar pengaruhnya untuk diawasi. Hukum tidak mengenal kasta. Namun perjuangan melawan korupsi juga tidak boleh berubah menjadi penghakiman di luar hukum. Setiap dugaan harus diperlakukan sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan.

Pemuda Indonesia harus mengambil peran sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial. Jangan menjadi generasi yang menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa, apalagi membenarkannya karena dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Kritik terhadap pemerintah bukan kebencian kepada negara. Pengawasan terhadap pejabat bukan permusuhan terhadap kekuasaan. Justru keberanian mengawasi adalah salah satu cara warga negara mencintai republik.

Maka, Sumpah Pemuda harus menemukan makna baru dalam perjuangan kebangsaan hari ini: bersatu melawan korupsi. Persatuan bukan untuk melindungi penyimpangan, melainkan untuk menyelamatkan negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Persatuan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan suara rakyat tetap menjadi kekuatan moral dalam kehidupan demokrasi.

Satu tanah air harus dijaga dari korupsi. Satu bangsa harus bersatu melawannya. Satu bahasa persatuan harus berani mengatakan tidak kepada korupsi, tidak kepada penyalahgunaan kekuasaan, dan tidak kepada impunitas. Dengan demikian, Sumpah Pemuda tidak berhenti sebagai warisan sejarah, tetapi menjadi kompas moral bagi generasi yang sedang menentukan arah masa depan Indonesia.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya bertanya siapa yang pernah berkuasa, tetapi juga siapa yang berani menjaga kebenaran ketika kekuasaan diuji. Negeri ini tidak membutuhkan generasi yang hanya mewarisi kemerdekaan, melainkan generasi yang mampu merawatnya dengan kejujuran, keberanian, dan keadilan. Sebab kemerdekaan yang tidak dijaga oleh hukum akan mudah dikuasai kepentingan, sedangkan hukum yang tidak dijaga oleh keberanian akan mudah ditundukkan kekuasaan. Selamat Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928—28 Oktober 2026.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru