Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi
JAKARTA, KlikJOMBANG — Perdebatan mengenai syarat kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut dinilai bergeser dari sekadar persoalan administratif menjadi diskursus tata negara yang krusial.
Isu ini membawa pertanyaan konstitusional mendasar mengenai konsekuensi hukum apabila persyaratan pejabat publik dipersoalkan setelah pelantikan resmi. Publik kini mencermati sejauh mana mekanisme hukum mampu menjawab ketidakpastian tersebut.
Dalam persidangan, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan utama MK merujuk pada kedudukan hukum para Pemohon serta kriteria perkara yang dianggap tidak tepat diselesaikan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah tahapan pemilu usai.
Menanggapi putusan tersebut, Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW, Abd Aziz, mengajak masyarakat untuk membaca amar putusan secara objektif dan utuh. Menurutnya, MK tidak membuat vonis definitif bahwa Gibran pasti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Kendati demikian, Aziz menggarisbawahi catatan persidangan mengenai ketiadaan bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri. Putusan ini dianggap tidak menutup seluruh perdebatan, melainkan membuka ruang untuk pembuktian faktual.
Ruang klarifikasi administratif dinilai sangat penting untuk memastikan kepastian hukum. Langkah transparan diperlukan agar polemik tidak berlarut-larut menjadi pertarungan opini publik semata.
Secara aturan, syarat pendidikan pasangan calon diatur lugas dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mewajibkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah sederajat.
Aziz menegaskan bahwa kata "tamat" memiliki makna hukum yang spesifik, yakni selesainya jenjang pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Ketentuan ketat ini ditegaskan kembali dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Fakta persidangan juga memperjelas fungsi surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen tersebut murni administratif yang menerangkan kesetaraan, bukan penerbitan ijazah atau tanda lulus baru.
Keterangan resmi Kemendikdasmen bahwa penyetaraan bukan proses penerbitan tanda lulus kian menuntut kejelasan. Publik perlu tahu dokumen asal apa yang digunakan sebagai dasar penyetaraan serta bagaimana rantai verifikasinya berjalan.
Fokus persoalan kini bergeser pada transparansi kerja lembaga negara, khususnya KPU dalam memverifikasi keaslian dokumen pencalonan. Menurut Ketua Umum KALAM NU tersebut, efektivitas pengawasan Bawaslu juga patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Meskipun status hukum Gibran telah berubah menjadi Wakil Presiden yang memegang mandat konstitusional, Aziz mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah jaminan kekebalan hukum. Pelantikan mengubah status jabatan, tetapi tidak menghapus relevansi pemenuhan syarat calon.
UUD 1945 sendiri telah menyediakan saluran tata negara melalui Pasal 7A dan Pasal 7B apabila seorang pejabat terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Prosedur ini melibatkan kewenangan DPR serta MK melalui proses hukum yang ketat (due process of law).
Mengutip prinsip equality before the law dari ahli hukum Albert Venn Dicey, Aziz menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Kedudukan tinggi tidak boleh membuat seseorang kebal hukum, sebagaimana opini massa juga tidak boleh menghakimi seseorang tanpa pembuktian.
Sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill, kualitas demokrasi sebuah negara diukur dari akuntabilitas institusinya. Lembaga negara dituntut mampu memeriksa penggunaan kekuasaan secara rasional, objektif, dan berbasis fakta hukum.
Legitimasi jabatan publik pada akhirnya bersumber dari kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang. Kepastian hukum atas syarat pendidikan pejabat negara menjadi ukuran utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Editor : Redaksi