Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran

Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi

JAKARTA, KlikJOMBANG — Perdebatan mengenai syarat kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut dinilai bergeser dari sekadar persoalan administratif menjadi diskursus tata negara yang krusial.

Isu ini membawa pertanyaan konstitusional mendasar mengenai konsekuensi hukum apabila persyaratan pejabat publik dipersoalkan setelah pelantikan resmi. Publik kini mencermati sejauh mana mekanisme hukum mampu menjawab ketidakpastian tersebut.

Dalam persidangan, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan utama MK merujuk pada kedudukan hukum para Pemohon serta kriteria perkara yang dianggap tidak tepat diselesaikan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah tahapan pemilu usai.

Menanggapi putusan tersebut, Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW, Abd Aziz, mengajak masyarakat untuk membaca amar putusan secara objektif dan utuh. Menurutnya, MK tidak membuat vonis definitif bahwa Gibran pasti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Kendati demikian, Aziz menggarisbawahi catatan persidangan mengenai ketiadaan bukti meyakinkan terkait dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri. Putusan ini dianggap tidak menutup seluruh perdebatan, melainkan membuka ruang untuk pembuktian faktual.

Ruang klarifikasi administratif dinilai sangat penting untuk memastikan kepastian hukum. Langkah transparan diperlukan agar polemik tidak berlarut-larut menjadi pertarungan opini publik semata.

Secara aturan, syarat pendidikan pasangan calon diatur lugas dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mewajibkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah sederajat.

Aziz menegaskan bahwa kata "tamat" memiliki makna hukum yang spesifik, yakni selesainya jenjang pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Ketentuan ketat ini ditegaskan kembali dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Fakta persidangan juga memperjelas fungsi surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen tersebut murni administratif yang menerangkan kesetaraan, bukan penerbitan ijazah atau tanda lulus baru.

Keterangan resmi Kemendikdasmen bahwa penyetaraan bukan proses penerbitan tanda lulus kian menuntut kejelasan. Publik perlu tahu dokumen asal apa yang digunakan sebagai dasar penyetaraan serta bagaimana rantai verifikasinya berjalan.

Fokus persoalan kini bergeser pada transparansi kerja lembaga negara, khususnya KPU dalam memverifikasi keaslian dokumen pencalonan. Menurut Ketua Umum KALAM NU tersebut, efektivitas pengawasan Bawaslu juga patut menjadi bahan evaluasi bersama.

Meskipun status hukum Gibran telah berubah menjadi Wakil Presiden yang memegang mandat konstitusional, Aziz mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah jaminan kekebalan hukum. Pelantikan mengubah status jabatan, tetapi tidak menghapus relevansi pemenuhan syarat calon.

UUD 1945 sendiri telah menyediakan saluran tata negara melalui Pasal 7A dan Pasal 7B apabila seorang pejabat terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Prosedur ini melibatkan kewenangan DPR serta MK melalui proses hukum yang ketat (due process of law).

Mengutip prinsip equality before the law dari ahli hukum Albert Venn Dicey, Aziz menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Kedudukan tinggi tidak boleh membuat seseorang kebal hukum, sebagaimana opini massa juga tidak boleh menghakimi seseorang tanpa pembuktian.

Sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill, kualitas demokrasi sebuah negara diukur dari akuntabilitas institusinya. Lembaga negara dituntut mampu memeriksa penggunaan kekuasaan secara rasional, objektif, dan berbasis fakta hukum.

Legitimasi jabatan publik pada akhirnya bersumber dari kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang. Kepastian hukum atas syarat pendidikan pejabat negara menjadi ukuran utama dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Terminal Teluk Lamong Perkuat Layanan dan Digitalisasi Setelah Lima Tahun Merger Pelindo

Terminal Teluk Lamong Perkuat Layanan dan Digitalisasi Setelah Lima Tahun Merger Pelindo

Rabu, 07 Okt 2026 21:00 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 21:00 WIB

Lima tahun setelah merger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan arus peti kemas hingga 2,18 juta TEUs serta memperkuat integrasi dan digitalisasi…

Ziarah ke Makam Bu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Gubernur Khofifah Kenang Sosok Guru Egaliter dan Ahli Ibadah

Ziarah ke Makam Bu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Gubernur Khofifah Kenang Sosok Guru Egaliter dan Ahli Ibadah

Rabu, 07 Okt 2026 16:29 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 16:29 WIB

Khofifah menilai almarhumah sebagai figur yang sangat egaliter, meskipun memegang status sebagai seorang Bu Nyai ternama dan dihormati banyak kalangan.…

MUTUN 2026 di Tebuireng Ditutup dengan Ijazah Al-Muwatta’ dan Deklarasi ASILHA

MUTUN 2026 di Tebuireng Ditutup dengan Ijazah Al-Muwatta’ dan Deklarasi ASILHA

Rabu, 07 Okt 2026 16:03 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 16:03 WIB

Gelaran Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2026 dan Annual Meeting Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) resmi ditutup…

Ironi Atlet Popda Kota Malang: Bayar Sendiri demi Bawa Nama Daerah, Hak Apresiasi Dicabut

Ironi Atlet Popda Kota Malang: Bayar Sendiri demi Bawa Nama Daerah, Hak Apresiasi Dicabut

Rabu, 07 Okt 2026 13:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:09 WIB

Sejumlah atlet yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026…

Rangkaian MUTUN 2026: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Gelar Bedah Kitab Tadrij al-Masa’id

Rangkaian MUTUN 2026: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Gelar Bedah Kitab Tadrij al-Masa’id

Rabu, 07 Okt 2026 13:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:01 WIB

Ma’had Aly Hasyim Asy’ari menggelar kegiatan bedah kitab Tadrij al-Masa’id fi Takhrij al-Maqashid karya Dr. H. Anang Firdaus, M.Pd.I…

Amanah Integritas, PCNU Sekadau Serahkan Bukti Aliran Uang Muktamar NU ke KPK

Amanah Integritas, PCNU Sekadau Serahkan Bukti Aliran Uang Muktamar NU ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:14 WIB

Langkah mengejutkan diambil oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.…