Polemik Ryswah dan Rekonsiliasi

Respon Dugaan Risywah Muktamar NU, Aziz PROGRESIF LAW: Utamakan Tabayyun dan Solusi Bermartabat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Respon Dugaan Risywah Muktamar NU, Aziz PROGRESIF LAW: Utamakan Tabayyun dan Solusi Bermartabat

JAKARTA, KlikJOMBANG – Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, yang usai diselenggarakan pada 27–31 Agustus 2026, kini diwarnai polemik dugaan risywah atau politik uang.

Isu dugaan aliran dana tersebut menyeret sejumlah nama tokoh nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu konsolidasi organisasi jika tidak disikapi secara bijak dan proporsional oleh seluruh warga Nahdliyin.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) sekaligus Founder Firma Hukum PROGRESIF LAW, Abd Aziz, meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan tradisi tabayyun.

Pria yang akrab disapa Aziz ini menegaskan bahwa dugaan risywah harus ditempatkan secara adil. Menurutnya, tuduhan bukan fakta hukum, dan bantahan juga bukan bukti otomatis bahwa peristiwa itu tidak terjadi.

"Jalur hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Sebelum saling melapor, para pihak sebaiknya duduk bersama dalam forum klarifikasi yang kredibel," ujar Aziz dalam siaran pers di Jakarta, kepada KlikJOMBANG.com, Jumat (9/10/2026).

Aziz menilai, dinamika internal NU sebaiknya diselesaikan melalui ruang dialog tertutup dari hiruk-pikuk publikasi media, namun mampu menghasilkan kesimpulan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain forum klarifikasi internal, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini mendorong PBNU bersama panitia Muktamar untuk menggelar audit keuangan secara independen.

Langkah audit independen dianggap sebagai jawaban paling obyektif untuk menguji kebenaran tuduhan aliran dana besar, ketimbang membiarkan perang narasi liar berkembang di ruang publik.

Guna menjaga objektifitas, Aziz mengusulkan pembentukan Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor profesional, serta tokoh NU yang dihormati lintas kelompok.

"Tugas tim ini bukan mencari pihak yang harus dihukum, melainkan mengungkap fakta seputar kebenaran pemberian uang, sumber dana, serta pengaruhnya terhadap keputusan muktamirin," lanjut Aziz.

Ia menekankan pentingnya membuka ruang islah atau mediasi bermartabat. Jika perbedaan pendapat masih bisa diselesaikan lewat dialog, NU hendaknya mengutamakan jalan damai ketimbang konfrontasi hukum.

Dalam hal ini, Aziz juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara ranah etik keagamaan, aturan organisatoris, dan tindak pidana murni agar penanganan masalah tidak tumpang tindih.

Untuk mengantisipasi skandal serupa di masa depan, PBNU didorong segera membangun protokol integritas serta sistem pencegahan permanen untuk gelaran Muktamar berikutnya.

Penataan ulang mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan politik organisasi dinilai sebagai kebutuhan mendesak bagi NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Polemik ini, lanjut Aziz, justru menjadi ujian awal sekaligus peluang kepemimpinan baru PBNU periode 2026–2031 di bawah Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Ia meyakini kepemimpinan baru PBNU tidak perlu bersikap defensif, melainkan menunjukkan kapasitas mengelola konflik organisasi berbasis ilmu, hukum, akhlak, dan tata kelola modern.

Aziz menegaskan bahwa marwah NU tidak akan luntur hanya karena tuduhan, melainkan akan hilang jika tuduhan dijawab dengan ketakutan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menghindari pemeriksaan.

"Polemik Tambakberas harus menjadi titik balik reformasi tata kelola Muktamar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadaban demi menjaga masa depan Nahdlatul Ulama," pungkas Aziz.

Berita Terbaru

Gerak Cepat Wawali Ali Muthohirin Benahi Sistem POPDA, Jamin Atlet Potensial Kota Malang Berangkat

Gerak Cepat Wawali Ali Muthohirin Benahi Sistem POPDA, Jamin Atlet Potensial Kota Malang Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 08:07 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 08:07 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan komitmen dan respon cepat dalam menyelesaikan persoalan mekanisme pemberangkatan atlet…

Kolaborasi Kepolisian dan Pemkab Jombang: Kunci Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

Kolaborasi Kepolisian dan Pemkab Jombang: Kunci Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

Jumat, 09 Okt 2026 07:54 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 07:54 WIB

Langkah strategis langsung diambil oleh Kapolres Jombang yang baru, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., pasca-resmi memegang tongkat…

Geliat Hotel Modern di Madura, Akademisi: Karyawan Perlu Kenakan Batik Khas dan Sarung

Geliat Hotel Modern di Madura, Akademisi: Karyawan Perlu Kenakan Batik Khas dan Sarung

Jumat, 09 Okt 2026 07:47 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 07:47 WIB

Perkembangan pariwisata di Pulau Madura dinilai harus berjalan selaras dengan upaya pelestarian budaya lokal.…

Lansia Gorontalo Sakit Parah di Surabaya, RT dan KSH Rungkut Tengah Gercep Evakuasi ke Rumah Sakit

Lansia Gorontalo Sakit Parah di Surabaya, RT dan KSH Rungkut Tengah Gercep Evakuasi ke Rumah Sakit

Kamis, 08 Okt 2026 14:22 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 14:22 WIB

Aksi cepat ditunjukkan para pengurus lingkungan dan warga di kawasan Rungkut Tengah, Surabaya.…

Sambangi Ponpes Denanyar, Kapolres Jombang Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

Sambangi Ponpes Denanyar, Kapolres Jombang Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 08 Okt 2026 07:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:52 WIB

(Polres) Jombang terus memperkuat sinergi dengan kalangan tokoh agama dan pengasuh pondok pesantren di wilayah setempat.…

Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Korporasi di Sidoarjo

Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Korporasi di Sidoarjo

Kamis, 08 Okt 2026 07:47 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:47 WIB

Kasus ini menguak dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang serta fasilitasi penyerobotan aset negara pada kawasan sempadan…