Kasus Jemaah Umrah Terlantar, Aktivis Desak Kemenhaj Jangan Cuci Tangan
JOMBANG, KlikJOMBANG – Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia kembali mencatatkan catatan kelam setelah ratusan jemaah asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sempat gagal berangkat hingga terlantar di Arab Saudi. Kasus yang melibatkan PT Annisa Ahmada Travelindo dan KBIHU Muslimat Jombang ini memicu gelombang kritik keras dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik.
Baca juga: Kasus Travel Umrah Jombang: Kemenhaj Usut Dugaan Skema Ponzi Rp120 Miliar
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak boleh mengambinghitamkan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) semata. Menurutnya, kegagalan ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan yang dijalankan pemerintah.
Aan menilai Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), terkesan cuci tangan atas kekacauan pelayanan yang menimpa warga daerah asalnya tersebut. Ia menyebut pemerintah semestinya berani pasang badan dan bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jemaah dalam jumlah besar.
Persoalan ini dinilai sebagai bukti nyata tidak berjalannya sistem pengawasan kementerian secara konsisten. Sebab, masalah yang dialami jemaah tidak hanya terjadi pada fase keberangkatan dari Tanah Air, tetapi berlanjut hingga masa kepulangan dari Tanah Suci yang dipenuhi ketidakpastian.
"Banyaknya korban dari travel tersebut menunjukkan Menteri dan jajarannya tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan konsisten," cetus Aan, yang juga menjabat sebagai Akademisi Universitas Ciputra Surabaya sekaligus Aktivis Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) kepada wartawan dikutip Klikjombang.com, Jumat (18/9/2026).
Guna mengurai benang kusut kasus ini, Aan mendorong pembentukan tim investigasi independen untuk mengeksaminasi relasi kerja sama antara KBIHU dan biro travel terkait. Pemeriksaan mendalam dinilai sangat krusial agar publik mengetahui secara pasti alur pengelolaan dana serta pembagian tanggung jawab di antara para pihak.
Ia mengingatkan Kemenhaj agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan tuntas dilakukan. Selain itu, pemerintah dituntut segera membeberkan skema perlindungan konkret bagi ribuan calon jemaah lain yang dana perjalanannya masih tertahan di agensi travel bermasalah tersebut.
Kritik tajam ini disampaikan Aan sebagai bentuk dorongan moral agar perbaikan sistem pengawasan ibadah umrah dilakukan secara menyeluruh. Ia membandingkan respons pemerintah yang terkesan lambat dengan penderitaan para jemaah yang terpaksa merogoh kocek pribadi untuk dapat kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Carut-Marut Umrah Jombang: Aliran Rp15,6 Miliar ke Agen Tiket dan 82 Jamaah Tertahan di Arab Saudi
"Yang ingin didengar publik maupun korban adalah suara Gus Menteri: 'Ini kesalahan pemerintah, kami mohon maaf dan kami akan bertanggung jawab'. Sebagai orang Jombang, aku malu punya menteri asal Jombang tapi membiarkan puluhan jemaah terlantar di Tanah Suci," tegas Aan.
Kekacauan pelayanan umrah ini bermula ketika sekitar 200 jemaah yang dikoordinasikan KBIHU Muslimat Jombang batal terbang sesuai jadwal awal pada 29 Agustus 2026. Meski akhirnya diberangkatkan secara bertahap setelah melalui proses mediasi, nasib naas kembali menimpa para jemaah saat berada di Arab Saudi.
Di Tanah Suci, sebagian besar jemaah tidak mendapatkan tiket kepulangan sesuai agenda. Situasi kian memprihatinkan lantaran batas waktu menginap di hotel telah habis, sehingga para jemaah terpaksa mengosongkan kamar dan terlunta-lunta selama lima hari tanpa kepastian akomodasi maupun konsumsi.
Penanganan darurat akhirnya ditempuh secara mandiri oleh para korban. Sebanyak 53 jemaah terpaksa membeli tiket kepulangan menggunakan uang pribadi pada Rabu (16/9/2026), disusul 29 jemaah lainnya yang pulang dengan kondisi serupa pada Kamis pagi.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengakui bahwa kondisi tersebut sangat merugikan posisi jemaah. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya kepulangan dan fasilitas pendukung semestinya menjadi beban penuh pihak travel sesuai kesepakatan awal layanan.
Gus Irfan mengungkapkan bahwa PT Annisa Ahmada Travelindo tercatat mengelola hampir 4.000 calon jemaah dengan rata-rata biaya Rp30 juta per orang. Dengan estimasi tersebut, total dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan biro travel ini diperkirakan menembus angka Rp120 miliar.
Sebagai langkah antisipasi awal, Kemenhaj telah resmi membekukan akses pendaftaran PT Annisa Ahmada Travelindo dalam sistem SISKOPATUH. Langkah pemblokiran ini diambil untuk menghentikan laju penambahan calon jemaah baru yang berpotensi menjadi korban berikutnya.
Saat ini, Tim Inspektorat Kemenhaj bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tengah berkoordinasi intensif untuk mendalami dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pemerintah berjanji akan mengusut tuntas persoalan tersebut demi memastikan pemenuhan hak-hak jemaah.
Editor : Redaksi