UU Perampasan Aset

Sambut Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Minta Naskah Akademik Buka ke Publik

Reporter : Redaksi

Sambut Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Minta Naskah Akademik Buka ke Publik

 

JAKARTA, KlikJOMBANG.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut positif komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Langkah legislasi yang sudah lama ditunggu tersebut dinilai menjadi angin segar dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Indonesia.

Mahfud menilai janji DPR yang menargetkan pengesahan regulasi tersebut pada pertengahan Desember 2026 sebagai momentum penting yang harus dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa kesempurnaan draf tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda pengesahan undang-undang yang sangat krusial ini.

"Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan UU Perampasan Aset ini di bulan Desember. Kalau nunggu sempurna semua ya ndak bisa. Kita jalan aja," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Klikjombang.com, Kamis (3/9/2026).

Pria yang juga pakar hukum tata negara tersebut meyakini bahwa keberadaan undang-undang perampasan aset tidak akan bertabrakan dengan aturan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Namun, di balik dukungannya, Mahfud memberikan catatan kritis terkait tata cara pembahasan dan penyusunan draf aturan tersebut di parlemen.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik secara bermakna selama proses pembahasan pembentukan undang-undang berlangsung.

Proses pembentukan hukum yang demokratis, menurut Mahfud, wajib membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat umum serta akademisi untuk memberikan masukan konstruktif.

"Ada naskah akademik harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar, ke perguruan tinggi, lalu didiskusikan di DPR," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Langkah penyerapan aspirasi ini dinilai sangat penting guna mencegah munculnya pasal-pasal bermasalah yang justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Mahfud mewanti-wanti parlemen agar tidak menyajikan hasil akhir draf undang-undang yang berseberangan dengan substansi yang selama ini diharapkan oleh publik.

"Jangan tiba-tiba sudah janji disahkan, ternyata isinya lain," tambah Mahfud mengingatkan.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

Keputusan penetapan target tersebut diambil seusai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan terbaru mengenai pembahasan RUU tersebut.

Kepastian batas waktu penyelesaian RUU ini juga ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru