Miskomunikasi Asmara, Pria Jombang Sebar 5 Video Asusila Pacar ke Rekan Kerja via TikTok Berakhir Di Amankan Polisi
JOMBANG, KlikJOMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang meresahkan warga. Seorang karyawan swasta berinisial MA (29) diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka akibat menyebarkan konten pornografi.
Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Tembelang ini nekat mendistribusikan rekaman pribadi kekasihnya ke ruang publik. Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku terbakar emosi dan sakit hati setelah hubungan asmara mereka mengalami miskomunikasi.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, membeberkan bahwa latar belakang utama kasus ini adalah konflik percintaan. Tersangka melampiaskan rasa kecewanya dengan cara menyebarkan video intim korban ke media sosial.
"Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya," ujar Iptu Susila saat memberikan keterangan resmi kepada KlikJOMBANG.com, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan penelusuran penyidik, MA dan korban sejatinya telah merajut tali kasih sejak tahun 2025. Namun, dinamika hubungan yang tidak harmonis memicu miskomunikasi dan keretakan mendalam di antara keduanya.
Puncak dari kekesalan tersebut berwujud tindakan penyebaran lima file video intim. Rekaman asusila itu sebelumnya sempat diabadikan saat keduanya menginap di sebuah kamar hotel.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan platform TikTok untuk menyebarkan video tersebut secara luas. Target utama pengiriman konten terlarang itu adalah rekan-rekan kerja korban di lingkungan profesional.
Langkah cepat langsung diambil oleh Satreskrim Polres Jombang begitu laporan diterima. Petugas berhasil menyita lima video bermuatan pornografi tersebut sebagai barang bukti sah untuk proses pembuktian di pengadilan.
Selain mengamankan barang bukti digital, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi kunci. Para saksi tersebut merupakan pihak yang menerima kiriman video langsung dari akun TikTok tersangka.
Penyidik memastikan bahwa tindakan kriminal ini murni didasari dendam pribadi akibat asmara. Sejauh ini, polisi tidak menemukan adanya motif lain seperti pemerasan atau ancaman permintaan uang tebusan.
Secara administrasi kependudukan, MA diketahui berasal dari Kecamatan Ngoro dan kini menetap di Kecamatan Tembelang. Akibat perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lanjutan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi korban saat ini terpantau stabil dan baik. Pendampingan psikologis terus diberikan untuk memulihkan mental korban dari dampak penyebaran video tersebut.
Atas perbuatannya menyebarkan konten asusila berbasis teknologi, MA dijerat dengan regulasi hukum tegas. Tersangka dikenakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mengakhiri penanganan kasus ini, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media sosial. Warga diingatkan untuk tidak sembarangan menyimpan atau menyebarluaskan konten privat yang berujung pada sanksi pidana berat.
Editor : Redaksi