LBHAM Desak Bupati Jombang Buka Dokumen RPIK: Jangan Sembunyikan Rencana Kawasan Industri dari Rakyat
Tembelang, KlikJOMBANG - Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait potensi bahaya sosial dan lingkungan pasca-pelaksanaan groundbreaking kawasan industri baru pada 23 Oktober 2026.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Targetkan Sekolah Rakyat Jombang Tampung Lebih dari 2.000 Siswa
LBHAM menilai keberadaan kawasan industri tersebut tidak boleh sekadar menjadi proyek monumental, melainkan harus dibarengi dengan transparansi publik dan pemetaan risiko secara komprehensif.
Ketua LBHAM, Faizudin FM yang akrab disapa Gus Faiz, menegaskan bahwa Pemkab Jombang memiliki kewajiban hukum untuk membuka dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) kepada masyarakat umum.
Menurut Gus Faiz, keterbukaan informasi publik mengenai dokumen RPIK merupakan amanat tegas dari regulasi perundang-undangan yang tidak boleh diabaikan oleh kepala daerah.
Ia mengingatkan Bupati Jombang agar tidak menyembunyikan atau membatasi akses masyarakat terhadap dokumen strategis pembangunan industri daerah tersebut.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bupati secara eksplisit diwajibkan menyusun RPIK sebagai pedoman arah pembangunan industri daerah.
"Rakyat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengakses dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujar Gus Faiz dengan suara lantang dalam keterangannya kepada klikjombang.com, Selasa (27/10/2026).
Gus Faiz menambahkan, transparansi sejak dini sangat krusial mengingat masuknya kawasan industri senantiasa membawa empat tantangan utama bagi masyarakat lokal di sekitarnya.
Tantangan pertama yang disoroti LBHAM adalah risiko alih fungsi lahan masif yang berpotensi menggusur area pertanian produktif maupun mata pencaharian tradisional warga setempat.
Tantangan kedua berkaitan dengan ancaman lingkungan hidup, mulai dari polusi udara, pencemaran sumber air, hingga penumpukan limbah industri yang dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
Sementara tantangan ketiga adalah ketimpangan keterampilan (skill mismatch), di mana warga lokal sering kali hanya terserap sebagai tenaga kasar berupah minimum akibat minimnya sertifikasi kerja.
Adapun tantangan keempat adalah potensi kenaikan biaya hidup atau inflasi lokal, seperti melonjaknya harga tanah, sewa hunian, dan kebutuhan bahan pokok yang justru semakin membebani warga kurang mampu.
Baca juga: Menembus Pelosok Plandaan: Misi Satgas TMMD Kodim 0814 Jombang Menghadirkan Hunian Layak
Atas berbagai potensi dampak tersebut, LBHAM mendesak Bupati Jombang untuk menyusun blueprint atau cetak biru penanganan dampak sosial dan lingkungan yang jelas sebelum industri beroperasi penuh.
Ia menegaskan, groundbreaking kawasan industri baru bisa menjadi pintu masuk kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Kesejahteraan masyarakat tidak akan terjadi secara otomatis tanpa adanya komitmen kuat pemerintah daerah dan investor dalam melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara ketat.
Selain AMDAL yang transparan, penyediaan ganti rugi lahan yang adil serta program pelatihan kerja (upskilling) bagi warga lokal wajib direalisasikan agar masyarakat Jombang tidak sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
Editor : Redaksi