Kasus OTT HGB Summarecon Bogor: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual di Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, KlikJOMBANG — Praktik korupsi dalam birokrasi pertanahan kembali terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan atas dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor ini menjadi pertaruhan integritas lembaga rasuah dalam membongkar kejahatan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi.
Pola kejahatan terstruktur dalam birokrasi selalu melibatkan relasi kekuasaan yang tak berdiri sendiri. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat teknis di lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang memegang otoritas dan kendali atas penerbitan izin.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menjelaskan bahwa dalam perspektif kriminologi, ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan kerap memicu terjadinya pembiaran, persetujuan, hingga perintah tindakan ilegal. Oleh sebab itu, penegakan hukum wajib menelusuri siapa yang memberi perintah, mengetahui, hingga menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pendekatan kriminologis ini dinilai sangat relevan untuk membedah kasus OTT yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Langkah KPK mengamankan para pelaku diapresiasi, namun pembongkaran perkara mendesak dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Operasi tangkap tangan tersebut bermula dari penyergapan tim KPK yang berhasil mengamankan 19 orang di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal pengurusan HGB lahan Summarecon ini.
Dua pejabat kunci Kementerian ATR/BPN masuk dalam daftar tersangka yang ditahan. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Sementara dari pihak swasta dan perantara, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta politisi Fadh El Fouz sebagai tersangka. Tiga nama lain yang turut terjerat yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keterlibatan sejumlah pihak swasta yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan pejabat kementerian memperkuat dugaan adanya alur instruksi yang terorganisir. Praktik ini disinyalir sengaja dibangun untuk memuluskan proses perpanjangan dan pemecahan (splitsing) sertifikat HGB.
Dugaan transaksi haram dalam skala besar ini diperkuat dengan penyitaan barang bukti oleh tim penyidik. KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam 20 koper, kardus, dan boks dengan nilai estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya barang bukti uang suap tersebut mendorong GMPK mendesak KPK untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Langkah pendalaman dinilai krusial guna memastikan sejauh mana pengetahuan dan aliran dana mengalir ke tingkat pimpinan kementerian.
Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN harus dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kendati KPK mengonfirmasi Nusron Wahid tidak ikut ditangkap saat OTT, setiap fakta hukum yang mengarah pada keterlibatannya wajib ditindaklanjuti.
Pihak GMPK sendiri telah mengonfirmasi langkah penanganan kasus ini kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (15/9/2026) sore.
Merespons hal tersebut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tengah fokus mendalami seluruh alat bukti setelah kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pendalaman mencakup analisis barang bukti koper uang hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait.
"Pasca penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu akan melakukan pendalaman-pendalaman yang dibutuhkan. Baik pemeriksaan para pihak, maupun telaah dan analisis setiap barang bukti. Kita sama-sama ikuti perkembangannya," ujar Budi melalui pesan singkat.
Atas perkembangan tersebut, GMPK melayangkan lima desakan resmi agar KPK menelusuri aktor intelektual, memeriksa seluruh pejabat pembuat keputusan HGB, serta membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik.
GMPK juga menyoroti pentingnya klarifikasi terbuka dari pimpinan Kementerian ATR/BPN untuk menjelaskan duduk perkara secara jujur. Sikap proaktif kementerian dinilai penting agar publik mendapatkan kepastian hukum atas tata kelola pertanahan nasional.
GMPK memastikan akan terus mengawal penanganan kasus HGB Summarecon ini hingga tuntas di pengadilan. Pengawalan ketat dilakukan demi menjamin hukum bekerja secara adil berdasarkan bukti, bukan tunduk pada jabatan maupun kekuasaan.
Editor : Redaksi