Nahdlatul Ulama

Ujian Supremasi Hukum PBNU: Mengapa Aturan Satu Orang Satu Jabatan Harus Ditegakkan?

Reporter : Redaksi
Abd. Aziz, dok pribadi

Ujian Supremasi Hukum PBNU: Mengapa Aturan Satu Orang Satu Jabatan Harus Ditegakkan?

JAKARTA, KlikJOMBANG — Penegakan konsistensi regulasi organisasi kini menjadi pertaruhan mendasar bagi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di bawah kepemimpinan Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Baca juga: Satu Orang Satu Jabatan: Menguji Supremasi Hukum dan Kaderisasi NU

Deduplikasi kewenangan dan rangkap jabatan di tubuh struktur organisasi dinilai bukan sekadar isu administratif biasa, melainkan cermin dari sejauh mana prinsip supremasi hukum benar-benar dihormati.

Secara formal, Anggaran Rumah Tangga (ART) NU BAB XVI Pasal 51 ayat (1) huruf a secara eksplisit melarang pengurus harian merangkap jabatan pada jenjang kepengurusan lainnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik rangkap posisi di tingkat PBNU, PWNU, hingga PCNU masih kerap ditemukan dalam berbagai dinamika organisasi.

Fenomena penumpukan jabatan ini menjadi sorotan tajam karena mencederai semangat keadilan serta menghambat efektivitas kinerja organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

Prinsip supremasi hukum menghendaki agar aturan organisasi berada di atas kepentingan individu, popularitas figur, kedekatan politik, maupun status sosial pengurus.

Jika semangat penegakan aturan rangkap jabatan ingin diterapkan secara wibawa, maka PBNU harus berani mengaplikasikan standar etika yang adil dan konsisten di seluruh tingkatan kepengurusan.

Di samping masalah kepatuhan hukum, pembiaran praktik rangkap jabatan secara berlarut-larut secara langsung menyentuh persoalan mendasar terkait kelancaran kaderisasi NU.

Padahal, basis warga Nahdliyin yang mencapai puluhan juta orang menyimpan potensi sumber daya manusia (SDM) terdidik yang sangat melimpah dari pelbagai profesi.

Potensi ulama, akademisi, advokat, hingga profesional terkesan tidak terserap optimal akibat pola distribusi kepengurusan yang masih terpusat pada figur-figur tertentu.

Baca juga: Dinamika Internal PBNU dan Gaung Slogan "Ber-NU Tanpa Ber-PBNU"

Kondisi tersebut pada akhirnya melahirkan persepsi keliru di tengah publik seolah-olah NU mengalami krisis kader untuk mengisi posisi-posisi strategis kepengurusan.

"Satu orang yang menduduki jabatan di beberapa tingkatan sekaligus sangat berpotensi menghadapi persoalan pemecahan fokus pengabdian," tegas Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada Klikjombang.com, Selasa (15/9/2026).

Pria yang juga menjabat sebagai Founder & Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta itu menambahkan, pembatasan jabatan justru menjadi instrumen krusial dalam mendorong regenerasi kepemimpinan.

PBNU di bawah nakhoda anyar dinilai memiliki momentum emas untuk memperluas ruang partisipasi kader potensial melalui perbaikan tata kelola organisasi secara menyeluruh.

Melalui KALAM NU, diusulkan langkah strategis berupa harmonisasi regulasi agar tidak memicu perbedaan penafsiran aturan di tingkat PWNU hingga PCNU.

Penataan regulasi ini ditujukan guna mengulur potensi benturan kepentingan sekaligus memastikan sirkulasi kepemimpinan NU berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Dukung Muktamar ke-35 NU, Gubernur BI Terpilih Destry Damayanti Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Secara teoritis-praktis, larangan rangkap jabatan idealnya diterapkan secara simetris dan berjenjang dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga tingkatan Ranting.

Aspek efektivitas pengabdian menjadi alasan utama, mengingat tugas pengurus harian menuntut alokasi waktu, energi, dan konsentrasi yang penuh.

Pemisahan struktur harian juga memperkuat sistem pengawasan internal (checks and balances), sehingga fungsi evaluasi kepengurusan antar-tingkat dapat berjalan objektif tanpa ada konflik kepentingan.

"Satu kader boleh mengabdi di banyak ruang, tetapi satu mandat kepengurusan harus memiliki satu fokus tanggung jawab," ujar Aziz, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

Sebagai bentuk reformasi nyata, PBNU didesak melakukan audit menyeluruh atas posisi rangkap, membangun basis data kader berbasis kompetensi, serta menegakkan aturan organisasi tanpa diskriminasi.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru