Nahdlatul Ulama

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Meritokrasi Kaderisasi NU

Reporter : Redaksi
Abd.Aziz, dok.pribadi

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Meritokrasi Kaderisasi NU

Oleh: Abd. Aziz

Baca juga: Ujian Supremasi Hukum PBNU: Mengapa Aturan Satu Orang Satu Jabatan Harus Ditegakkan?

*Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

 

Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase penting di bawah kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU. Salah satu agenda yang layak mendapat perhatian serius bukan semata soal program kerja, melainkan bagaimana memastikan konstitusi organisasi benar-benar ditegakkan secara konsisten. Di sinilah persoalan rangkap jabatan perlu dibaca secara lebih mendasar.

Kita simak BAB XVI Pasal 51 ayat (1) huruf a, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) mengatur tentang jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan NU. Namun, dalam praktiknya masih dapat dijumpai pengurus pada satu tingkatan yang juga menduduki posisi kepengurusan pada tingkatan lainnya. Pengurus PBNU merangkap di PWNU atau sebaliknya, pengurus PWNU merangkap di PCNU atau sebaliknya, bahkan dalam situasi tertentu seorang kader dapat berada pada beberapa struktur sekaligus—baik jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah—walaupun bukan kualifikasi pengurus harian. 

Persoalannya bukan sekadar soal siapa menduduki jabatan apa. Problem yang lebih fundamental adalah konsistensi penegakan hukum organisasi. Jika sebuah norma memang dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat, maka penerapannya tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenai aturan tersebut. Hukum tidak boleh tajam pada satu kelompok, tetapi longgar terhadap kelompok lainnya. Supremasi hukum berarti peraturan ditempatkan di atas kepentingan individu, jabatan, kedekatan, maupun status sosial. Karena itu, jika semangat larangan rangkap jabatan dianggap penting bagi PBNU, semangat yang sama semestinya menjadi bagian dari desain tata kelola organisasi NU secara keseluruhan. 

Bukan berarti semua tingkatan harus serta-merta disamakan tanpa mempertimbangkan AD/ART dan kebutuhan organisasi, tetapi harus ada harmonisasi norma dan standar etik yang jelas mengenai rangkap jabatan pada setiap jenjang kepengurusan. Salah satu ujian kepemimpinan baru yang menganga di depan mata adalah antara konsentrasi pengabdian dan krisis kader. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: kaderisasi. Ingat, NU sering disebut sebagai organisasi kemasyarakatan dengan basis warga yang sangat besar, bahkan kerap disebut mencapai puluhan juta anggota.

Pertanyaannya sederhana: jika basis umat dan kadernya sedemikian besar, mengapa posisi strategis dalam struktur organisasi masih berulang kali diisi oleh orang yang sama pada beberapa tingkatan? Fenomena rangkap jabatan secara tidak langsung dapat melahirkan kesan bahwa NU kekurangan kader. Padahal, NU memiliki begitu banyak warga berpendidikan tinggi: sarjana, magister, doktor, profesor, ulama, advokat, profesional, aktivis, akademisi, pengusaha, dan berbagai kelompok intelektual lainnya. Karena itu, masalahnya mungkin bukan kekurangan kader, melainkan belum optimalnya sistem kaderisasi dan distribusi kader. Benar atau tidak?

Satu orang yang menduduki jabatan pada beberapa tingkatan sekaligus, juga berpotensi menghadapi persoalan konsentrasi. Setiap jabatan membawa tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan tuntutan waktu yang tidak sedikit. Ketika semuanya dibebankan kepada orang yang sama, pertanyaan yang patut diajukan adalah: seberapa optimal pengabdian dapat diberikan pada masing-masing amanah?

Prinsip satu orang satu jabatan bukan semata-mata soal membatasi seseorang. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperluas kesempatan kader, memperkuat regenerasi, dan meningkatkan profesionalitas organisasi. Kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Kikin memiliki momentum untuk membangun babak baru tata kelola organisasi. NU tidak cukup hanya menjadi organisasi besar secara kuantitatif. NU juga harus semakin kuat secara kelembagaan, modern dalam manajemen, dan progresif dalam kaderisasi.

Karena itu, Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) merekomendasikan langkah-langkah strategis. Misalnya, PBNU perlu melakukan harmonisasi regulasi organisasi mengenai rangkap jabatan, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda antarjenjang kepengurusan. Lalu, perlu dibangun mekanisme penegakan aturan yang transparan, konsisten, dan berkeadilan, tanpa membedakan senioritas, jabatan, popularitas, maupun latar belakang seseorang.

Baca juga: Dinamika Internal PBNU dan Gaung Slogan "Ber-NU Tanpa Ber-PBNU"

Kemudian, PBNU perlu memperkuat pemetaan dan distribusi kader berbasis kompetensi. Setiap posisi organisasi seyogianya diisi oleh kader yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen waktu yang memadai. Dengan demikian, prinsip satu orang satu jabatan tidak dipahami sebagai pembatasan, melainkan sebagai strategi kaderisasi dan reformasi tata kelola. NU membutuhkan banyak orang baik, bukan hanya beberapa orang yang terus-menerus mengisi banyak posisi.

Pada akhirnya, ukuran kebesaran NU tidak semata-mata terletak pada jumlah warganya, melainkan pada kemampuan organisasi mengubah besarnya potensi kader menjadi kekuatan kelembagaan yang terdistribusi, profesional, dan berkelanjutan. Jika supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan kaderisasi diperluas, NU akan semakin dekat dengan cita-citanya sebagai organisasi keagamaan yang modern, berkeadaban, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Satu orang satu jabatan bukan sekadar soal posisi. Ia adalah soal keadilan, fokus pengabdian, regenerasi, dan masa depan NU. Bagaimana konsepsi ideal tentang rangkap jabatan pengurus harian di Nahdlatul Ulama? Secara ideal, larangan rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) perlu dibatasi secara tegas dan konsisten, terutama bagi pengurus harian pada semua tingkatan organisasi: PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU. Tentu, gagasan dasarnya bukan semata-mata soal larangan administratif, melainkan menyangkut efektivitas organisasi, kaderisasi, akuntabilitas, dan (sekali lagi) soal konsentrasi pengabdian. Apa dasar filosofis dan agumen yang menguatkan? 

Pertama, satu jabatan harus berarti satu tanggung jawab utama. Pengurus harian memiliki mandat, tugas, dan kewajiban yang membutuhkan konsentrasi. Jika seseorang menduduki jabatan di PBNU dan sekaligus menjabat di PWNU atau duduk di pengurus harian PCNU sekaligus menjabat di PWNU, perhatian, waktu, dan energinya berpotensi terpecah. Dalam organisasi sebesar NU, kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

Kedua, larangan rangkap jabatan harus berlaku secara berjenjang dan simetris. Tidak ideal apabila larangan hanya diberlakukan kepada pengurus pada tingkat tertentu, sementara pada tingkat di bawahnya rangkap jabatan dibiarkan. Misalnya, seorang pengurus harian PBNU tidak boleh merangkap sebagai pengurus harian PWNU, tetapi pengurus harian PWNU masih dapat merangkap sebagai pengurus harian PCNU. Secara organisatoris, pola seperti ini dapat menimbulkan standar gauang Konsepsi yang lebih konsisten adalah: pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan tidak merangkap sebagai pengurus harian pada tingkat kepengurusan NU lainnya. Dengan demikian, terdapat garis tanggung jawab yang jelas dari PBNU.

Ketiga, pembatasan rangkap jabatan merupakan instrumen kaderisasi. NU memiliki basis warga yang sangat besar. Karena itu, persoalan seharusnya bukan kekurangan manusia untuk mengisi kepengurusan, melainkan bagaimana organisasi membuka ruang yang lebih luas bagi kader-kader potensial. Jika posisi strategis terus diisi oleh orang yang sama di beberapa tingkatan karena faktor popularitas atau status sosial, regenerasi menjadi lambat dan sirkulasi kader menjadi terbatas. Rangkap jabatan juga dapat menciptakan kesan bahwa NU kekurangan kader, padahal tantangan sebenarnya adalah bagaimana melakukan identifikasi, pembinaan, distribusi, dan pemberdayaan kader secara sistematis.

Baca juga: Dukung Muktamar ke-35 NU, Gubernur BI Terpilih Destry Damayanti Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Keempat, pembatasan rangkap jabatan memperkuat _checks and balances_. Struktur organisasi akan lebih sehat apabila kewenangan tidak terkonsentrasi pada individu yang sama di berbagai tingkatan. Pemisahan kepengurusan memungkinkan setiap tingkatan menjalankan fungsi koordinasi sekaligus pengawasan secara lebih objektif. Seorang pengurus harian PWNU, misalnya, idealnya dapat memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap PCNU tanpa sekaligus menjadi bagian dari pengurus harian PCNU yang dievaluasinya. Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.

Kelima, perlu dibedakan antara rangkap jabatan struktural dan keterlibatan fungsional. Larangan rangkap jabatan tidak harus berarti seorang kader NU tidak boleh aktif di berbagai bidang. Seseorang tetap dapat menjadi ulama, akademisi, praktisi, profesional, aktivis sosial, pengusaha, tanpa harus menduduki dua jabatan sekaligus. Karena inti menjadi NU selamanya, bicara tentang pengabdian tida henti. Yang perlu dibatasi secara serius adalah rangkap jabatan dalam posisi pengurus harian maupun non-harian struktural NU, karena posisi tersebut membawa mandat organisasi yang membutuhkan komitmen waktu dan tanggung jawab langsung.

Model ideal konsepsi tersebut dapat dirumuskan dalam sebuah prinsip sederhana: “Satu kader boleh mengabdi di banyak ruang, tetapi satu mandat kepengurusan harus memiliki satu fokus tanggung jawab.” Karena itu, PBNU periode kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Kikin, idealnya melakukan penataan ulang sistem rangkap jabatan, semata-mata sebagai bagian dari reformasi tata kelola dan kaderisasi NU. Adapun langkah konkretnya dapat berupa: Audit seluruh rangkap jabatan pengurus NU dari tingkat PBNU sampai ranting. Menegaskan definisi "rangkap jabatan" dan jabatan apa saja yang termasuk di dalamnya.

Selanjutnya, menerapkan larangan rangkap jabatan secara berjenjang dan konsisten. Memberikan masa transisi bagi pengurus yang saat ini memegang lebih dari satu jabatan. Membuka ruang kaderisasi dengan mekanisme rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi. Membangun database kader NU agar kebutuhan SDM di setiap tingkatan dapat dipenuhi tanpa terus menggunakan figur yang sama. Menegakkan aturan secara objektif, tanpa pengecualian berdasarkan kedekatan, senioritas, atau posisi sosial.

Pada akhirnya, KALAM NU berpendapat, bahwa membatasi rangkap jabatan bukan berarti membatasi pengabdian. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut dapat memperluas kesempatan pengabdian kepada lebih banyak kader. NU yang besar membutuhkan lebih banyak kader yang diberi kepercayaan, bukan lebih banyak jabatan yang dipegang oleh orang yang sama. Inilah esensi reformasi tata kelola: mendistribusikan amanah, memperkuat kaderisasi, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan memastikan setiap pengurus benar-benar hadir untuk menjalankan khidmat organisasi. Bukankah demikian, para Nahdliyin?

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru