LBHAM Desak Kasus Keracunan MBG di SMPN 1 Kabuh Jombang Diusut Tuntas: SPPG Harus Ditutup!
KlikJOMBANG — Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa SMPN 1 Kabuh, Jombang.
Ketua LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Menurutnya, keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan demi mengejar target distribusi maupun formalitas administratif program semata.
Jika hasil penyelidikan medis dan uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, pihak penyedia wajib diseret ke jalur hukum.
LBHAM juga menuntut tindakan tegas berupa penutupan permanen bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi pemicu keracunan tersebut.
Pihaknya mendesak agar operasional vendor atau SPPG yang berkontribusi pada insiden ini segera dihentikan total dan dilarang beroperasi kembali.
Di sisi lain, Gus Faiz mengingatkan bahwa para siswa korban keracunan tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima manfaat program semata.
Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, terdapat hak-hak mendasar korban yang wajib dipenuhi dan dipulihkan.
Baca juga: Heboh Penampilan Happy Asmara di Penutupan Expo Muktamar ke-35 NU Jombang
Sesuai Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang atau jasa yang disediakan.
Apabila makanan terbukti menyebabkan gangguan kesehatan, maka penyedia sajian MBG tersebut secara hukum wajib memberikan ganti rugi kepada korban.
Gus Faiz menambahkan, Pasal 1365 KUH Perdata juga menjadi landasan kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Atas dasar itu, para siswa dan orang tua korban berhak memperjuangkan penggantian biaya pengobatan serta kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Baca juga: Soal Kasus Diduga Keracunan Massal SMPN 1 Kabuh, SPPG Mangunan Curigai Olahan Udang Saus Padang
Ia menegaskan agar tidak ada praktik impunitas atau kebal hukum dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah seperti MBG.
Pemerintah dan penegak hukum diminta bertindak transparan dengan memeriksa sampel makanan, bahan baku, hingga seluruh proses pengolahan secara ilmiah.
Selain itu, seluruh korban dipastikan harus mendapat pelayanan kesehatan hingga pulih total tanpa dibebani kendala birokrasi, seraya hasil investigasi dibuka secara jujur kepada publik.
"Hukum harus melindungi korban, bukan melindungi kesalahan," kata Gus Faiz menegaskan sikap LBHAM terkait penanganan kasus MBG tersebut kepada Klikjombang.com, Jumat (4/9/2026).
Editor : Redaksi