FKGMNU Tuding Pengusulan Nama Anggota AHWA Cacat Etika dan Melanggar Aturan
Tambakberas, KlikJOMBANG — Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) menyoroti tajam mekanisme pengusulan nama-nama Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Proses yang berjalan dinilai memuat berbagai pelanggaran aturan internal hingga etika organisasi.
Baca juga: LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf
Ketua FKGMNU, Khoirul Huda, menyatakan bahwa polemik seputar pendaftaran nama-nama AHWA kini bukan lagi menjadi rahasia umum. Menurut aktivis NU asal Lamongan yang akrab dipanggil Cak Huda tersebut, prosedur yang berlangsung sudah melenceng jauh dari regulasi yang ditetapkan.
"Nama-nama AHWA yang disetorkan nyata-nyata melanggar aturan dan etika. Bahkan, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip organisasi," tegas Cak Huda dalam keterangannya kepada Klikjombang.com, Sabtu (29/8/2026).
Ia membeberkan sedikitnya tiga poin utama yang menjadi bukti krusial atas dugaan pelanggaran tersebut. Poin pertama berkaitan langsung dengan penegakan Pasal 18 ayat (5) tentang mekanisme pemilihan.
Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pemilihan yang menyangkut sosok atau individu harus dilakukan secara rahasia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang dari ketentuan tertulis tersebut.
"Prinsip kerahasiaan itu jelas dilanggar. Konon, daftar nama AHWA dibuat hingga tiga rangkap dan dibubuhi stempel resmi," ungkap Cak Huda.
Ia merinci, dari tiga salinan tersebut, satu berkas didaftarkan ke panitia, satu salinan dipegang oleh Pengurus Wilayah (PW), dan sisanya diserahkan kepada pihak luar. Pola distribusi dokumen ini dinilai telah menghancurkan asas kerahasiaan pemilihan.
Sorotan kedua tertuju pada aspek etika dan indikasi praktik risywah (suap atau gratifikasi) dalam penyusunan daftar nama tersebut. FKGMNU mengaku menerima laporan langsung dari sejumlah Pengurus Cabang (PC).
Baca juga: Isu Risywah di Muktamar NU, Pengamat: Godaan Elite Bukan Dosa Kasatmata, Tapi Pembenaran Diri
Berdasarkan pengakuan pengurus PC yang mengisi formulir AHWA, muncul intervensi dan pemaksaan struktur. Ada nama-nama tertentu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh cabang, namun dipaksa untuk tetap dicantumkan dalam berkas.
"Ini jelas melanggar etika organisasi dan mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat. Hak pilih cabang diintervensi sedemikian rupa," tambahnya.
Poin ketiga yang tak kalah krusial adalah tindakan karantina terhadap para peserta. Cak Huda menilai langkah membatasi ruang gerak peserta ini sebagai tindakan yang sangat berlebihan.
"Karantina peserta bukan sekadar bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi di tubuh NU," terangnya.
Baca juga: Silaturahmi ke Tambakberas Jombang, Presiden PKS Temui Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU
Melihat rentetan kejanggalan tersebut, FKGMNU mendesak adanya langkah korektif secara total sebelum proses berlanjut lebih jauh. Langkah ini penting untuk menjaga marwah dan legitimasi hasil keputusan.
Cak Huda menegaskan, agar penetapan AHWA memiliki kekuatan hukum yang sah dan legitimate, proses pencatatan nama harus diperbaiki. Seluruh daftar nama wajib ditulis ulang pada saat pemilihan berlangsung.
Penulisan ulang tersebut harus dilakukan tanpa tekanan, bebas dari intervensi pihak luar, dan sepenuhnya disesuaikan dengan kata hati nurani para pemilik suara.
"Hanya dengan mengembalikan proses pemilihan sesuai aturan main dan hati nurani, hasil dari mekanisme AHWA ini bisa diterima secara sah oleh seluruh warga nahdliyin," pungkas Cak Huda.
Editor : Redaksi