Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi

Perjuangan 17 Tahun Berbuah Manis: MA Tolak Kasasi 5asec Indonesia, Eks Karyawan Menang

author klikjombang.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Perjuangan 17 Tahun Berbuah Manis: MA Tolak Kasasi 5asec Indonesia, Eks Karyawan Menang

Jakarta, KlikJOMBANG - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan mantan karyawannya, Rahman Sugandi. Penolakan ini menegaskan kepastian hukum bagi hak-hak pekerja yang sebelumnya diperjuangkan di meja hijau.

Putusan kasasi bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut secara sah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara hukum ini bermula saat Rahman Sugandi mendaftarkan gugatannya pada Februari 2026 melalui tim kuasa hukum dari kantor hukum Telly Okto & Partners.

Dalam proses pendampingan hukum tersebut, sejumlah advokat turut terlibat aktif, di antaranya William Yani Wea, S.H., M.IP., M.AP., CLA., CTL yang juga menjabat Ketua SP IMPPI (KSPSI AGN), Nendi Heryadi, S.Ag., S.H., serta Tri Wulandari, S.H.

Melalui perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman menuntut hak-hak normatifnya yang mencakup pemenuhan kompensasi pesangon serta pengembalian dokumen pribadi berupa ijazah yang ditahan pihak perusahaan selama masa kerjanya.

Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian sejak pertengahan tahun ini.

"Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah," ujar Telly saat memberikan keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).

Tidak menerima vonis di tingkat pertama, manajemen PT Grita Artha Kreamindo sempat mengambil langkah hukum dengan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, hakim agung memutuskan menolak permohonan kasasi perusahaan layanan laundry dan dry cleaning tersebut, sekaligus menguatkan amar putusan tingkat pertama.

Telly menilai vonis akhir dari MA ini sangat mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya yang telah mengabdi dan mendedikasikan diri di perusahaan tersebut selama kurang lebih 17 tahun dengan jabatan terakhir sebagai staf.

Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diperjuangkan oleh kliennya sejak awal hanyalah hak-hak dasar pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak manajemen selama masa pengabdiannya.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada PN Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Telly yang juga anggota serikat pekerja IMPPI – KSPSI AGN.

Menanggapi kemenangan hukum tersebut, Rahman Sugandi mengaku legawa dan puas karena perjuangan panjangnya mendapat keadilan di mata hukum.

"Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rahman sembari menambahkan bahwa ijazahnya telah dikembalikan perusahaan beberapa hari sebelum pernyataan resmi disampaikan.

Dinamika ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) sendiri sempat menjadi perhatian publik nasional setelah Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan pada Juli 2026.

Sidak pejabat negara tersebut dipicu oleh maraknya aduan serta laporan dari sejumlah pekerja terkait dugaan praktik penahanan dokumen ijazah hingga pelanggaran dalam mekanisme pembayaran upah.

Di antara persoalan krusial yang disorot dalam sidak tersebut mencakup skema pembayaran gaji karyawan secara bertahap hingga kebijakan merumahkan puluhan pekerja secara sepihak.

Putusan kasasi MA dalam perkara Rahman Sugandi ini menjadi angin segar dan titik terang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di internal 5asec Indonesia, meskipun kasus aduan pekerja lainnya masih terus bergulir sesuai mekanisme hukum masing-masing.

Merespons putusan akhir tersebut, Ketua Umum SP IMPPI (KSPSI AGN) William Yani Wea meminta manajemen PT Grita Artha Kreamindo untuk kooperatif dan patuh hukum.

"Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan. Kami meminta perusahaan untuk menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht dan segera membayarkan apa yang sudah menjadi hak karyawan sesuai amar putusan," tegas aktivis buruh yang akrab disapa Willy tersebut mengakhiri.

Tag :

Berita Terbaru

Candi Rimbi Jombang Warisan Majapahit: Bukti Arkeologis, Arsitektur, hingga Gaya Pahat Relief

Candi Rimbi Jombang Warisan Majapahit: Bukti Arkeologis, Arsitektur, hingga Gaya Pahat Relief

Selasa, 27 Okt 2026 19:15 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 19:15 WIB

Perdebatan mengenai latar belakang sejarah situs purbakala di Jawa Timur kembali menjadi sorotan akademisi.…

Raih Penghargaan FJN, Ketua PKB Surabaya Gus Afif Masuk Daftar Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026

Raih Penghargaan FJN, Ketua PKB Surabaya Gus Afif Masuk Daftar Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026

Selasa, 27 Okt 2026 14:47 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:47 WIB

Kiprah politik dan sosial Ketua DPC PKB Kota Surabaya masa bakti 2026–2031, H. Mohammad Faridz Afif, meraih apresiasi dari insan pers.…

Sowan ke Ponpes Tahfidzul Qur’an Perak, Kapolres Jombang Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Sowan ke Ponpes Tahfidzul Qur’an Perak, Kapolres Jombang Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Selasa, 27 Okt 2026 14:19 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:19 WIB

Fokus utama penguatan sinergi tersebut diarahkan langsung kepada para ulama serta pimpinan pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang.…

LBHAM Desak Bupati Jombang Buka Dokumen RPIK: Jangan Sembunyikan Rencana Kawasan Industri dari Rakyat

LBHAM Desak Bupati Jombang Buka Dokumen RPIK: Jangan Sembunyikan Rencana Kawasan Industri dari Rakyat

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:00 WIB

LBHAM menilai keberadaan kawasan industri tersebut tidak boleh sekadar menjadi proyek monumental…

Warisan Leluhur Jangan Hilang, Senator Lia Istifhama Disambut Hangat Masyarakat Nganjuk

Warisan Leluhur Jangan Hilang, Senator Lia Istifhama Disambut Hangat Masyarakat Nganjuk

Selasa, 27 Okt 2026 11:52 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:52 WIB

Naskah kuno yang memuat sejarah serta asal-usul pura tersebut menjadi bagian vital dalam upaya memperkuat ingatan kolektif masyarakat terhadap warisan leluhur…

BRI Region 12 Surabaya Gandeng DJKN dan BPN Perkuat Ekosistem Lelang

BRI Region 12 Surabaya Gandeng DJKN dan BPN Perkuat Ekosistem Lelang

Selasa, 27 Okt 2026 11:11 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:11 WIB

Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026 yang diselenggarakan secara serentak di 18 Region BRI di seluruh Indonesia.…