PKPU

Polemik Pasal PKPU, Abd Aziz Minta DPR dan KPU Buka Dokumen: Jangan Ada Kambing Hitam!

author klikjombang.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Abd.Aziz, dok.pribadi
Abd.Aziz, dok.pribadi

Polemik Pasal PKPU, Abd Aziz Minta DPR dan KPU Buka Dokumen: Jangan Ada Kambing Hitam!

JAKARTA, KlikJOMBANG — Polemik seputar keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memicu perdebatan sengit antara mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Doli menuding ada norma atau "pasal selundupan" dalam aturan tersebut, sedangkan Hasyim membantah tegas tuduhan itu dan menyebut Doli berbohong.

Saling tuding antartokoh tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sekaligus Founder PROGRESIF LAW Jakarta, Abd Aziz. Menurut Aziz, perdebatan terbuka ini tidak boleh sekadar menjadi perang opini publik, melainkan harus diuji berdasarkan fakta, hukum, serta rekam jejak dokumen formal.

Aziz menjelaskan bahwa secara prosedur hukum formal, KPU memang memegang kewenangan menetapkan PKPU tanpa membutuhkan persetujuan final dari DPR. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengamanatkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Atas dasar itu, Aziz mengingatkan pentingnya membedakan antara fungsi persetujuan dan konsultasi agar tidak membingungkan masyarakat. Walaupun DPR bukan pembentuk utama PKPU, lembaga legislatif tersebut tidak bisa diklaim sepenuhnya lepas tangan dalam rentetan proses perancangan aturan pemilu.

Terkait dengan tuduhan pasal selundupan, Aziz menekankan bahwa klaim Doli harus diuji melalui logika hukum sederhana dan pembuktian dokumen. Jika norma tersebut sudah tertera dalam draf konsultasi RDP bersama DPR, maka sulit diterima akal sehat apabila DPR mengaku sama sekali tidak pernah membahasnya.

Namun sebaliknya, apabila pasal tersebut tidak ada dalam draf awal yang dibahas bersama DPR lalu mendadak muncul pada naskah final, masalahnya menjadi jauh lebih serius. Aziz menilai perlu ada penelusuran hukum mengenai siapa pengusulnya, kapan dimasukkan, dan apa dasar kewenangan penambahan pasal tersebut.

Menanggapi bantahan Hasyim Asy’ari yang menyebut Doli berbohong, Aziz menguraikan bahwa bantahan lisan saja tidak cukup untuk membuktikan kebenaran. Pihak mantan Ketua KPU seharusnya mampu menyajikan bukti otentik berupa risalah rapat, draf rancangan, atau berita acara pembahasan RDP.

Di sisi lain, posisi Doli yang pernah memimpin Komisi II DPR RI juga tidak serta-merta membebaskannya dari beban pembuktian. Aziz berpendapat bahwa jabatan penting masa lalu tidak memberi monopoli atas kebenaran, sehingga Doli wajib menunjukkan risalah atau dokumen pendukung klaimnya.

Mengutip pandangan filsuf politik John Stuart Mill, Aziz mengingatkan pentingnya keterbukaan serta pengujian keyakinan melalui argumentasi berbasis data. Menurutnya, publik tidak membutuhkan perang klaim antarelite, melainkan keterbukaan proses agar setiap data dapat diverifikasi secara transparan.

Aziz juga mengutip filsuf Hannah Arendt mengenai pentingnya factual truth atau kebenaran faktual dalam ruang publik. Ia menegaskan bahwa fakta tidak boleh ditutupi oleh narasi opini, kepentingan politik, maupun pertarungan kekuasaan antarlembaga.

Dalam pandangannya, dinamika ini jangan sampai berakhir dengan menjadikan KPU sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan atau "kambing hitam". Mengingat proses konsultasi diatur oleh undang-undang, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dari awal.

Langkah DPR yang seolah-olah berlepas diri penuh dari polemik PKPU juga dinilai tidak tepat secara kelembagaan. DPR memikul tanggung jawab moral dan konstitusional atas proses konsultasi RDP yang telah diselenggarakannya bersama penyelenggara pemilu.

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya melempar bola panas kepada KPU dianggap sebagai hal yang sah untuk didalami secara politik. Publik dipandang wajar mempertanyakan konsistensi sikap DPR jika seluruh kesalahan dibebankan kepada KPU setelah proses konsultasi selesai.

Di pihak lain, KPU juga dilarang menjadikan frasa "konsultasi" sebagai tameng apabila terbukti menyisipkan pasal baru pascakonsultasi tanpa dasar hukum yang jelas. Independensi lembaga penyelenggara pemilu bukanlah kewenangan tanpa batas yang bisa melangkahi aturan di atasnya.

Urgensi penelusuran ini dinilai semakin krusial apabila Pasal 18 ayat (3) berkaitan langsung dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. PKPU seharusnya hanya mengatur petunjuk teknis pelaksanaan undang-undang dan tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mengubah substansi syarat calon.

Aziz mendesak agar kedua pihak segera menghentikan perselisihan personal dan kembali pada pembuktian dokumen resmi. "Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya," tegas Aziz.

Lebih lanjut, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) ini meminta agar penelusuran dilakukan terhadap seluruh rantai penyusunan aturan. "Telusuri siapa yang menyusun, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, siapa yang mengubah, dan siapa yang menetapkan," ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada KlikJOMBANG.com, Selasa (20/10/2026).

Sebagai penutup, Aziz menyimpulkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan ajang pemuasan ego kekuasaan, melainkan instrumen untuk menguji kejujuran para pejabat. Ia mengajak semua pihak membuka seluruh dokumen rapat agar masyarakat mendapatkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Generasi Visioner di Sidoarjo, PAC IPNU IPPNU Jabon Gelar Lakmud Jenggala 2026

Cetak Generasi Visioner di Sidoarjo, PAC IPNU IPPNU Jabon Gelar Lakmud Jenggala 2026

Senin, 19 Okt 2026 21:18 WIB

Senin, 19 Okt 2026 21:18 WIB

Langkah strategis ini digelar guna menggembleng mental, wawasan, serta kemampuan kepemimpinan para pelajar Nahdlatul Ulama di tingkat akar rumput.…

Pastikan Stok Aman, Kapolres Jombang Cek SPBU Mojosongo Sambil Patroli Jogo Omah

Pastikan Stok Aman, Kapolres Jombang Cek SPBU Mojosongo Sambil Patroli Jogo Omah

Senin, 19 Okt 2026 10:29 WIB

Senin, 19 Okt 2026 10:29 WIB

Langkah pemantauan ini dilakukan di sela-sela pelaksanaan patroli 'Jogo Omah' yang rutin digelar oleh jajaran jajaran Polres Jombang.…

Dikukuhkan Pimpin PKB Jombang 2026–2031, Anas Burhani Bidik 16 Kursi DPRD

Dikukuhkan Pimpin PKB Jombang 2026–2031, Anas Burhani Bidik 16 Kursi DPRD

Senin, 19 Okt 2026 10:11 WIB

Senin, 19 Okt 2026 10:11 WIB

Mengusung semangat penguatan organisasi serta kerja nyata di tengah masyarakat, PKB Jombang membidik target 16 kursi DPRD…

Era Banjir Informasi, Ketua PGRI Jatim Djoko AW Ingatkan Jurnalis Jaga Nalar Bangsa

Era Banjir Informasi, Ketua PGRI Jatim Djoko AW Ingatkan Jurnalis Jaga Nalar Bangsa

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Tantangan pers di era abundance atau kelimpahan data saat ini bukan lagi sebatas kecepatan memproduksi berita, melainkan memastikan setiap informasi…

Cetak Wirausaha Baru, GP Ansor Surabaya Bekali Warga Keterampilan Bisnis Ayam Siap Saji

Cetak Wirausaha Baru, GP Ansor Surabaya Bekali Warga Keterampilan Bisnis Ayam Siap Saji

Senin, 19 Okt 2026 07:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:25 WIB

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut dihadirkan melalui gelaran Pelatihan BUMAZ Chicken, sebuah program pemberdayaan berbasis keterampilan usaha…

BACA AYAT SEMBARANGAN, GUS LILUR MINTA KH MIFTACHUL AKHYAR MUNDUR DARI JABATAN RAIS AAM PBNU

BACA AYAT SEMBARANGAN, GUS LILUR MINTA KH MIFTACHUL AKHYAR MUNDUR DARI JABATAN RAIS AAM PBNU

Minggu, 18 Okt 2026 19:19 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:19 WIB

Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026…