Polemik Pasal PKPU, Abd Aziz Minta DPR dan KPU Buka Dokumen: Jangan Ada Kambing Hitam!
JAKARTA, KlikJOMBANG — Polemik seputar keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memicu perdebatan sengit antara mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Doli menuding ada norma atau "pasal selundupan" dalam aturan tersebut, sedangkan Hasyim membantah tegas tuduhan itu dan menyebut Doli berbohong.
Saling tuding antartokoh tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sekaligus Founder PROGRESIF LAW Jakarta, Abd Aziz. Menurut Aziz, perdebatan terbuka ini tidak boleh sekadar menjadi perang opini publik, melainkan harus diuji berdasarkan fakta, hukum, serta rekam jejak dokumen formal.
Aziz menjelaskan bahwa secara prosedur hukum formal, KPU memang memegang kewenangan menetapkan PKPU tanpa membutuhkan persetujuan final dari DPR. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengamanatkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Atas dasar itu, Aziz mengingatkan pentingnya membedakan antara fungsi persetujuan dan konsultasi agar tidak membingungkan masyarakat. Walaupun DPR bukan pembentuk utama PKPU, lembaga legislatif tersebut tidak bisa diklaim sepenuhnya lepas tangan dalam rentetan proses perancangan aturan pemilu.
Terkait dengan tuduhan pasal selundupan, Aziz menekankan bahwa klaim Doli harus diuji melalui logika hukum sederhana dan pembuktian dokumen. Jika norma tersebut sudah tertera dalam draf konsultasi RDP bersama DPR, maka sulit diterima akal sehat apabila DPR mengaku sama sekali tidak pernah membahasnya.
Namun sebaliknya, apabila pasal tersebut tidak ada dalam draf awal yang dibahas bersama DPR lalu mendadak muncul pada naskah final, masalahnya menjadi jauh lebih serius. Aziz menilai perlu ada penelusuran hukum mengenai siapa pengusulnya, kapan dimasukkan, dan apa dasar kewenangan penambahan pasal tersebut.
Menanggapi bantahan Hasyim Asy’ari yang menyebut Doli berbohong, Aziz menguraikan bahwa bantahan lisan saja tidak cukup untuk membuktikan kebenaran. Pihak mantan Ketua KPU seharusnya mampu menyajikan bukti otentik berupa risalah rapat, draf rancangan, atau berita acara pembahasan RDP.
Di sisi lain, posisi Doli yang pernah memimpin Komisi II DPR RI juga tidak serta-merta membebaskannya dari beban pembuktian. Aziz berpendapat bahwa jabatan penting masa lalu tidak memberi monopoli atas kebenaran, sehingga Doli wajib menunjukkan risalah atau dokumen pendukung klaimnya.
Mengutip pandangan filsuf politik John Stuart Mill, Aziz mengingatkan pentingnya keterbukaan serta pengujian keyakinan melalui argumentasi berbasis data. Menurutnya, publik tidak membutuhkan perang klaim antarelite, melainkan keterbukaan proses agar setiap data dapat diverifikasi secara transparan.
Aziz juga mengutip filsuf Hannah Arendt mengenai pentingnya factual truth atau kebenaran faktual dalam ruang publik. Ia menegaskan bahwa fakta tidak boleh ditutupi oleh narasi opini, kepentingan politik, maupun pertarungan kekuasaan antarlembaga.
Dalam pandangannya, dinamika ini jangan sampai berakhir dengan menjadikan KPU sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan atau "kambing hitam". Mengingat proses konsultasi diatur oleh undang-undang, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dari awal.
Langkah DPR yang seolah-olah berlepas diri penuh dari polemik PKPU juga dinilai tidak tepat secara kelembagaan. DPR memikul tanggung jawab moral dan konstitusional atas proses konsultasi RDP yang telah diselenggarakannya bersama penyelenggara pemilu.
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya melempar bola panas kepada KPU dianggap sebagai hal yang sah untuk didalami secara politik. Publik dipandang wajar mempertanyakan konsistensi sikap DPR jika seluruh kesalahan dibebankan kepada KPU setelah proses konsultasi selesai.
Di pihak lain, KPU juga dilarang menjadikan frasa "konsultasi" sebagai tameng apabila terbukti menyisipkan pasal baru pascakonsultasi tanpa dasar hukum yang jelas. Independensi lembaga penyelenggara pemilu bukanlah kewenangan tanpa batas yang bisa melangkahi aturan di atasnya.
Urgensi penelusuran ini dinilai semakin krusial apabila Pasal 18 ayat (3) berkaitan langsung dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. PKPU seharusnya hanya mengatur petunjuk teknis pelaksanaan undang-undang dan tidak boleh menjadi pintu belakang untuk mengubah substansi syarat calon.
Aziz mendesak agar kedua pihak segera menghentikan perselisihan personal dan kembali pada pembuktian dokumen resmi. "Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya," tegas Aziz.
Lebih lanjut, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) ini meminta agar penelusuran dilakukan terhadap seluruh rantai penyusunan aturan. "Telusuri siapa yang menyusun, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, siapa yang mengubah, dan siapa yang menetapkan," ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada KlikJOMBANG.com, Selasa (20/10/2026).
Sebagai penutup, Aziz menyimpulkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan ajang pemuasan ego kekuasaan, melainkan instrumen untuk menguji kejujuran para pejabat. Ia mengajak semua pihak membuka seluruh dokumen rapat agar masyarakat mendapatkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Redaksi