PMII Jatim

Dugaan Premanisme di PIER, PMII Jatim Desak Polda Usut Tuntas dan Minta Kawasan Disterilkan

klikjombang.com

Dugaan Premanisme di PIER, PMII Jatim Desak Polda Usut Tuntas dan Minta Kawasan Disterilkan

SURABAYA, KlikJOMBANG – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur mendesak Polda Jatim mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI). Insiden tersebut terjadi di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) pada Rabu (28/10/2026).

Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menindak tegas siapa pun yang terlibat. Langkah hukum yang profesional diperlukan agar kawasan industri tidak menjadi arena praktik premanisme maupun tindakan main hakim sendiri.

Selain mendesak kepolisian, Edo juga meminta pengelola kawasan industri PIER segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan. Hal ini penting guna memastikan seluruh aktivitas industri bebas dari kekerasan, ancaman, serta dugaan intimidasi yang meresahkan para pelaku usaha.

Edo menekankan bahwa kawasan industri idealnya menjadi lingkungan yang aman bagi pekerja, investor, hingga pemasok material. Tidak boleh ada kelompok mana pun yang merasa berhak memaksakan kehendak melalui ancaman fisik atau cara-cara yang melanggar hukum.

Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa dua warga Probolinggo, yakni Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak kekerasan itu dialami korban saat hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke lokasi proyek PT SAI.

Kejadian bermula dari percekcokan terkait akses masuk armada material yang berujung ketegangan dengan puluhan orang yang mengatasnamakan warga setempat. Meski sempat dilakukan mediasi awal, situasi kembali memanas saat armada material mulai diarahkan masuk ke area proyek sekitar pukul 14.30 WIB.

Asyroful mengungkapkan bahwa dirinya bersama Rahmat mendadak dikepung sekitar 30 orang dan langsung mengalami kekerasan fisik. Bahkan, Rahmat yang berusaha merekam insiden tersebut menggunakan telepon seluler mendapat ancaman keras agar menghapus seluruh bukti rekaman.

Akibat tindakan brutal tersebut, dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026. Hingga kini, korban Asyroful dilaporkan masih harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara akibat luka yang dideritanya.

Menanggapi hal tersebut, Edo menilai insiden kekerasan di lingkungan kerja merupakan pelanggaran serius yang tak boleh dianggap remeh. Ia mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat, transparan, dan objektif dalam memproses laporan yang sudah masuk.

Edo menegaskan bahwa setiap perselisihan terkait pekerjaan, regulasi kendaraan, maupun kepentingan masyarakat sekitar harus diselesaikan melalui jalur perundingan yang sah. Perbedaan pendapat atau kepentingan sosial sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk melayangkan tindakan kekerasan.

Ia juga berharap penanganan perkara oleh Polda Jatim tidak sebatas menerima laporan formal semata. Kepolisian dituntut melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti kuat, serta menindak aktor intelektual maupun pelaku lapangan demi terwujudnya kepastian hukum.

Di sisi lain, PMII Jawa Timur secara khusus menyoroti tanggung jawab pengelola kawasan industri PIER. Menurut Edo, pihak pengelola tidak boleh sekadar menyewakan lahan atau menyediakan fasilitas, tetapi wajib memberikan jaminan keamanan menyeluruh bagi para pekerja.

Edo mendorong PT PIER untuk segera memperkuat koordinasi dengan tenant, penyedia jasa keamanan, masyarakat sekitar, dan aparat penegak hukum. Tata kelola keluar-masuk kendaraan proyek juga harus diatur secara jelas guna meminimalisasi potensi gesek di lapangan.

Kendati mendesak sterilisasi kawasan dari premanisme, Edo menyatakan bahwa aspirasi warga lokal tetap harus diakomodasi. Namun, penyelesaian aspirasi sosial wajib ditempuh secara damai, beradab, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

PKC PMII Jawa Timur berkomitmen akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Pengawalan difokuskan pada perlindungan hak-hak korban, pembuktian fakta secara adil, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Jawa Timur.

Kini, publik menunggu langkah konkrit Polda Jawa Timur dalam menuntaskan kasus pengeroyokan ini, serta tindakan nyata PT PIER dalam membenahi sistem keamanan kawasan industri agar benar-benar aman dan kondusif bagi iklim investasi.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru