Pasar Ploso

LBHAM Desak Bupati Jombang Beri Kepastian Hukum Soal Relokasi Pedagang Pasar Ploso

Reporter : Redaksi
Gus Faiz, KlikJOMBANG

LBHAM Desak Bupati Jombang Beri Kepastian Hukum Soal Relokasi Pedagang Pasar Ploso

Ploso, KlikJOMBANG - Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mendesak Bupati Jombang untuk memberikan kepastian dan pertanggungjawaban hukum terkait rencana relokasi pedagang Pasar Ploso.

Baca juga: Pesan Gus Faiz Pasca-Muktamar: Jabatan di PBNU untuk Berkhidmat, Bukan Berkuasa

Para pedagang rencananya akan dipindahkan dari area halaman pasar ke lokasi baru di Terminal atau Sub Terminal Ploso.

Ketua LBHAM, Faizuddin FM, menegaskan agar Pemkab Jombang tidak memindahkan pedagang tanpa kejelasan nasib dan jaminan perlindungan usaha.

"Jangan pindahkan pedagang tanpa kepastian nasib dan perlindungan usaha," ujar Faizuddin FM dalam keterangan tertulis di terima Klikjombang.com, Minggu (20/9/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Faiz ini menilai, rencana pemindahan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan krusial yang harus dijawab secara terbuka oleh Pemkab Jombang.

Pertama, LBHAM mempertanyakan kesiapan Bupati Jombang dalam menanggung dampak penurunan omzet pedagang akibat perpindahan lokasi tersebut.

Pedagang khawatir lokasi baru akan sepi pembeli sehingga berdampak langsung pada penurunan pendapatan harian mereka secara signifikan.

Kedua, kelayakan lokasi baru di Terminal Ploso juga dipertanyakan, mulai dari luas area, akses konsumen, sanitasi, keamanan, hingga fasilitas pendukung.

Ketiga, LBHAM menyoroti dasar hukum serta mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan Terminal Ploso antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Perhubungan.

Masyarakat dan pedagang berhak mengetahui detail jangka waktu, status objek pemanfaatan, besaran biaya, hingga aspek legalitas sewa-menyewa secara transparan.

Keempat, adanya pembatasan jam operasional dagang dari pukul 00.00 hingga 07.00 WIB dinilai membingungkan dan merugikan pihak pedagang.

Gus Faiz menegaskan, pedagang bukan sekadar objek penertiban atau penataan kawasan semata, melainkan warga negara yang sedang mencari nafkah.

"Kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian harus memiliki mekanisme pengaduan, evaluasi, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas," tegasnya.

LBHAM mendorong para pedagang untuk menuntut kepastian tertulis dari Bupati Jombang terkait dasar hukum, jam operasional, hingga bentuk ganti rugi jika usaha mereka terdampak.

Sebelum relokasi dilakukan secara penuh, Pemkab Jombang diminta segera membuka ruang dialog transparan bersama para pedagang Pasar Ploso.

Secara regulasi, kebijakan yang mengabaikan kesejahteraan masyarakat dapat dinilai melanggar kewajiban urusan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengamanatkan bahwa penataan pasar wajib menjamin kelangsungan usaha pedagang melalui penyediaan fasilitas yang layak.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru