Putusan MA Soal Suket Gibran

Putusan MA Batalkan Suket Gibran, GMPK Minta DPR Panggil KPU dan Kementerian Terkait

klikjombang.com

Putusan MA Batalkan Suket Gibran, GMPK Minta DPR Panggil KPU dan Kementerian Terkait

JAKARTA, KlikJOMBANG - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyita perhatian publik. Langkah hukum ini menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan prinsip tata kelola administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum. Keputusan tersebut dinilai membawa implikasi serius terhadap dokumen administratif yang pernah digunakan dalam tahapan pencalonan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz, menegaskan bahwa dalam konsep negara hukum, tidak ada jabatan publik yang kebal dari pengujian konstitusi. Menurutnya, amar putusan MA tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, pertanggungjawaban lembaga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aziz di Jakarta kepada KlikJOMBANG.com, Sabtu (31/10/2026).

Aziz, yang juga Founder Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum KALAM NU, mengingatkan agar publik tidak salah dalam menafsirkan jangkauan putusan MA tersebut. Ia menekankan bahwa sengketa yang diputus oleh MA murni berada pada ranah Tata Usaha Negara (TUN) mengenai keabsahan dokumen administrasi.

Putusan pengadilan tata usaha negara tersebut tidak secara otomatis membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden 2024 atau memberhentikan pejabat negara dari jabatannya. Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu tetap berdiri sebagai produk hukum yang terpisah dari sengketa surat keterangan tersebut.

Meski begitu, Aziz menilai pembatalan dokumen oleh MA tetap menyisakan pertanyaan mendasar terkait pemenuhan syarat pencalonan. Sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Selain itu, Pasal 227 huruf l menegaskan kewajiban menyertakan bukti kelulusan yang dilegalisasi sesuai aturan. Dalam hal ini, jenjang pendidikan merupakan syarat substantif, sedangkan surat keterangan atau ijazah berfungsi sebagai alat bukti administratif di mata hukum.

"Ketika dokumen penyetaraan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dinyatakan tidak sah oleh MA, muncul pertanyaan hukum yang harus dijawab secara terbuka. Apakah terdapat dokumen kelulusan lain yang sah dan memenuhi syarat undang-undang? Ini yang perlu diperjelas," kata Aziz.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 sebelumnya, Aziz menjelaskan adanya batas kewenangan yang berbeda antara MA dan MK. Pertimbangan hukum dari kedua lembaga peradilan tersebut harus dibaca secara utuh dan proporsional.

Ia memaparkan bahwa MK menguji perkara perselisihan hasil pemilu yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum serta daluarsa rezim pemilu. Oleh karena itu, putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kenyataan hukum atas pembatalan dokumen oleh MA.

Merespons dinamika tersebut, DPP GMPK mendesak DPR RI untuk segera mengambil peran aktif melalui fungsi pengawasan yang dijamin Pasal 20A UUD 1945. DPR diminta tidak bersikap pasif dan segera memanggil KPU serta kementerian terkait guna memberikan klarifikasi resmi.

Langkah pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memeriksa kembali mekanisme verifikasi berkas pencalonan yang dilakukan KPU pada 2023 lalu. Klarifikasi terbuka ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Secara teknis, Aziz mengajukan lima rekomendasi konkret. Pertama, KPU wajib memaparkan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran. Kedua, kementerian terkait harus menjelaskan proses penerbitan Suket dan tindak lanjut eksekusi putusan MA.

Ketiga, DPR perlu melakukan klarifikasi berbasis data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, seluruh hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan. Kelima, jika ditemukan bukti pelanggaran syarat konstitusional yang sah, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7B UUD 1945.

"Perjuangan ini bukan agenda untuk menjatuhkan seseorang melalui tekanan politik, melainkan upaya menegakkan kepastian hukum dan menjaga martabat konstitusi. Demokrasi akan kehilangan kehormatan ketika kebenaran hukum dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan," tegas Aziz mengakhiri keterangannya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru