Pencalonan Nasaruddin Umar di Muktamar NU Ke-35 Dipastikan Sah Secara AD/ART
JAKARTA, KlikJombang — Jelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, dinamika internal organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia ini kian menghangat.
Baca juga: Semarakkan Muktamar ke-35 NU, PB IKA PMII Siapkan Empat Serial Diskusi Strategis dan Bedah Buku
Salah satu isu utama yang menyedot perhatian publik adalah munculnya nama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dalam bursa pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kehadiran sosok ulama terkemuka tersebut memicu perdebatan di internal organisasi, di mana sebagian pihak mempertanyakan keabsahan pencalonannya lantaran ia masih mengemban amanah sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.
Kedudukan Nasaruddin di jajaran kabinet dinilai sebagian kalangan berpotensi memicu benturan kepentingan sekaligus dianggap melanggar aturan internal organisasi.
Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Kaukus Intelektual NU sekaligus Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz, menilai bahwa argumen yang menolak pencalonan Menag justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Abd. Aziz, analisis mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil revisi Juli 2022 membuktikan bahwa pencalonan Nasaruddin sama sekali tidak melanggar aturan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 51 ayat (4) dan (6) AD/ART NU, klausul larangan rangkap jabatan memiliki batasan yang sangat spesifik dan eksplisit.
Aturan larangan itu secara khusus hanya ditujukan bagi pengurus harian aktif PBNU—seperti Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum—yang mencalonkan diri dalam jabatan politik eksekutif maupun legislatif.
Sementara itu, Abd. Aziz menekankan bahwa Nasaruddin Umar saat ini tidak sedang menduduki posisi struktural strategis di kepengurusan harian PBNU.
Di samping itu, posisi Ketua Umum PBNU yang dituju merupakan jabatan organisasi kemasyarakatan keagamaan, bukan sebuah posisi politik praktis.
Atas dasar fakta hukum tersebut, aturan larangan rangkap jabatan tidak dapat diterapkan untuk menganulir langkah Nasaruddin Umar.
Oleh karena itu, Abd. Aziz menegaskan bahwa secara konstitusi organisasi, pencalonan Nasaruddin sah dan ia tidak diwajibkan mundur dari posisi Menteri Agama, baik saat pendaftaran maupun jika kelak terpilih.
Mengenai narasi preseden pengunduran diri KH. Ma’ruf Amin dari jabatan Rais ‘Aam PBNU pada 2018 yang kerap diungkit publik, Abd. Aziz menilai pembandingan tersebut keliru dan tidak relevan.
Baca juga: Gus Yahya Bedah Geopolitik Pendiri NU di Unwaha Jombang: Mbah Wahab Merancang Peradaban Global
Ia mengingatkan bahwa KH. Ma’ruf Amin kala itu merupakan Rais ‘Aam aktif PBNU yang maju dalam kontestasi politik eksekutif sebagai Calon Wakil Presiden, sehingga secara langsung terikat oleh regulasi Pasal 51.
"Tidak ada satu pun pasal AD/ART NU yang melarang Prof. Nasaruddin Umar maju sebagai Ketua Umum PBNU. Semua pihak diminta tidak mengaburkan fakta hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok," tegas sosok yang akrab disapa Bang Aziz ini kepada Klikjombang.com, Minggu (16/8/2026).
Selain sah secara regulasi, Abd. Aziz menilai Nasaruddin Umar memiliki rekam jejak mumpuni sebagai mantan Katib Aam PBNU, akademisi berdedikasi, serta Imam Besar Masjid Istiqlal.
Kinerjanya sebagai Menteri Agama juga terbukti mendapat apresiasi tinggi lewat tingkat kepuasan publik terbaik di Kabinet Merah Putih versi riset Kompas dan IPO per 10 Agustus 2026, yang dinilai menjadi modal besar untuk membawa NU memasuki era kebangkitan baru.
Editor : Redaksi