Soroti Polemik Merekam di Ruang Publik, DPR Minta UU PDP Tak Dipakai Menakut-nakuti Warga
JAKARTA, KlikJOMBANG — Perdebatan publik mengenai aktivitas merekam video atau mengambil foto di area terbuka kembali menyeruak seiring berlakunya regulasi privasi secara penuh. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menilai ada pemahaman yang keliru di tengah masyarakat mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca juga: Sambut Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Minta Naskah Akademik Buka ke Publik
Melalui keterangan tertulis di akun Instagram pribadinya, @abrahamsrijaya, Abraham menegaskan bahwa menganggap aktivitas merekam di ruang publik sebagai pelanggaran hukum merupakan bentuk penyederhanaan aturan. Menurutnya, UU PDP merupakan produk hukum yang komprehensif sehingga ketentuannya tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong oleh masyarakat.
Abraham menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi melibatkan cakupan yang amat luas, mulai dari definisi subjek data, pengendali data, dasar hukum pemrosesan, hingga tujuan dari perbuatan tersebut. Ketentuan mengenai data biometrik, seperti gambar wajah yang ditangkap kamera, memang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 UU PDP sebagai bagian dari data pribadi spesifik.
Namun, keberadaan aturan data biometrik tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melarang seluruh aktivitas dokumentasi di area umum. Persoalan utama dalam penerapan hukum bukan sekadar pada momen kamera menangkap wajah seseorang, melainkan pada tata cara pengelolaan, tujuan penggunaan, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan.
Abraham menyoroti konstruksi Pasal 19 UU PDP yang mengatur bahwa status Pengendali Data Pribadi dapat melekat pada siapa saja, mulai dari individu, badan publik, hingga organisasi internasional. Kendati demikian, penentuan status tersebut tetap harus diukur secara objektif berdasarkan kegiatan pemrosesan data yang nyata-nyata dilakukan di lapangan.
Mengenai mekanisme perekaman, Pasal 20 UU PDP memang mengatur kewajiban memiliki dasar pemrosesan data yang sah. Namun, masyarakat kerap mengartikan bahwa persetujuan atau izin tertulis dari orang yang terekam adalah satu-satunya syarat mutlak untuk melegalkan aktivitas tersebut.
Padahal, UU PDP sejatinya menyediakan enam dasar pemrosesan data yang sah, yang mencakup kewajiban hukum, kepentingan umum, hingga pemenuhan kepentingan yang sah. Atas dasar itulah, anggapan bahwa merekam tanpa izin langsung dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum merupakan persepsi yang kurang tepat.
Persoalan pidana baru akan muncul ketika aktivitas merekam tersebut dilanjutkan dengan tindakan penyalahgunaan data pribadi secara melawan hukum. Unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri serta potensi kerugian pada pemilik data menjadi kriteria mendasar sebelum suatu perbuatan dapat diproses hukum.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pihak yang mengumpulkan atau mengumumkan data pribadi secara ilegal. Oleh karena itu, aktivitas dokumentasi biasa tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana siber tanpa adanya bukti pelanggaran hak yang jelas.
Di samping persoalan substantif pasal, Abraham juga menyoroti kesiapan aspek kelembagaan yang menjadi jangkar utama penegakan aturan pelindungan data pribadi. Berdasarkan Pasal 58 hingga Pasal 60 UU PDP, seluruh pengawasan, penjatuhan sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa seharusnya dijalankan oleh otoritas khusus yang dibentuk oleh Presiden.
Hingga saat ini, lembaga independen tersebut masih berada dalam tahap pembentukan dan penyiapan payung hukum pendukung oleh pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sempat mengungkapkan bahwa target penyelesaian Peraturan Presiden terkait kelembagaan otoritas ini diproyeksikan tuntas dalam waktu dekat.
Kondisi transisi kelembagaan ini menjadi catatan penting dalam implementasi UU PDP di tengah masyarakat. Walaupun undang-undang ini telah diundangkan sejak 17 Oktober 2022, masa penyesuaian dua tahun yang diamanatkan oleh Pasal 74 telah resmi berakhir pada 17 Oktober 2024 lalu.
Abraham mengingatkan agar penerapan UU PDP tidak melenceng hingga menghentikan dinamika sosial dan kreativitas warga di ruang publik. Penerapan aturan yang keliru dan terlampau kaku dikhawatirkan dapat membungkam karya jurnalistik warga, pembuatan vlog, hingga aktivitas industri kreatif digital.
Ia menggarisbawahi bahwa filosofi pembentukan UU PDP adalah untuk memberikan pelindungan atas hak-hak privasi masyarakat, bukan instrumen pembatasan. Kehadiran undang-undang ini dirancang untuk mengamankan data warga dari praktik kejahatan siber, bukan untuk mengkriminalisasi warga yang sedang beraktivitas secara wajar.
Kendati demikian, kelonggaran aktivitas di ruang publik bukan berarti memberikan kebebasan mutlak tanpa batas hukum bagi setiap pemilik kamera. Penggunaan hasil rekaman yang menampilkan identitas seseorang tetap berpotensi memicu gugatan hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan secara cermat dengan menguji tujuan perekaman, cara memperoleh data, hingga penyebarannya di media sosial. Evaluasi komprehensif ini diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil tanpa mengorbankan hak-hak warga lainnya.
Langkah penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup disimpulkan hanya dari pertanyaan apakah perekaman tersebut mengantongi izin dari pihak yang bersangkutan atau tidak. Penegak hukum dan masyarakat perlu melihat ada atau tidaknya niat jahat serta dampak kerugian riil yang dialami oleh subjek data.
Perdebatan mengenai batasan merekam di area umum ini pada akhirnya menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum digital masyarakat. Penafsiran UU PDP secara utuh sangat diperlukan agar masyarakat tetap dapat menikmati ruang publik secara aman, tertib, dan menghormati hak privasi sesama.
Editor : Redaksi