Gagal Berangkatkan 1.182 Jemaah Umrah, PT Annisa Laporkan Agen Tiket ke Polda Metro Jaya
JOMBANG, KlikJOMBANG — Manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan penundaan keberangkatan dan kepulangan seribuan jemaah umrah yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
Pernyataan resmi guna meredam polemik tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum perusahaan dari DF Law Firm and Partners melalui unggahan video di akun TikTok resmi media mereka.
Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa kendala operasional yang dialami para jemaah murni bersumber dari kelalaian serta tidak dipenuhinya komitmen penyediaan tiket pesawat oleh sejumlah perusahaan agen rekanan.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo, Dian Farizka dari DF Law Firm and Partners, didampingi Direktur PT Annisa, Erni Khoirunisa, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menuntut pertanggungjawaban penuh dari para agen penyedia tiket tersebut.
Sebagai langkah hukum tegas, manajemen penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini bahkan resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas nama manajemen perusahaan, Dian menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh jemaah beserta keluarga atas ketidaknyamanan serta simpang siur informasi yang beredar luas di berbagai media massa maupun platform media sosial.
Untuk memberikan gambaran rekam jejak perusahaan, Dian menjelaskan bahwa PT Annisa Ahmada Travelindo merupakan biro perjalanan umrah dan haji resmi yang didirikan sejak tahun 2022 dan berpusat di Kabupaten Jombang.
Selain kantor pusat di Jombang, biro travel ini juga terus berkembang dan memiliki sejumlah jaringan kantor cabang di beberapa daerah, meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kota Kediri, hingga Kota Samarinda.
Sejak awal beroperasi pada 2022 hingga Agustus 2026, PT Annisa tercatat telah sukses memberangkatkan sekitar 20.000 jemaah ke Tanah Suci, di mana seluruh proses pelaksanaan ibadah sebelumnya selalu berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menyikapi kabar gonjang-ganjing keberangkatan periode Agustus dan September 2026, pihak kuasa hukum secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa travel milik kliennya telah gagal memberangkatkan jemaah.
Dian meluruskan situasi yang terjadi sebenarnya, yakni PT Annisa saat ini sedang gigih menagih hak dan pertanggungjawaban atas ribuan tiket penerbangan yang telah dibayarkan lunas kepada tiga perusahaan agen penyedia.
Ketiga perusahaan penyedia tiket yang kini berurusan dengan hukum tersebut masing-masing berinisial PT NPW, PT PBB, dan PT ETH.
Adapun tiket penerbangan yang dipermasalahkan tersebut sedianya diperuntukkan bagi 1.182 jemaah umrah yang telah terdaftar dan terjadwal berangkat secara bergelombang sepanjang bulan Agustus hingga September 2026.
Tidak main-main, akumulasi dana yang telah ditransfer oleh PT Annisa kepada ketiga agen penyedia tiket tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp17.572.800.000.
Eskalasi masalah mulai memuncak ketika pihak travel berulang kali meminta kepastian dan klarifikasi atas belum terpenuhinya dokumen penerbangan hingga batas waktu yang ditentukan.
Puncaknya pada 9 September 2026, manajemen PT Annisa menggelar pertemuan tatap muka dengan pihak agen untuk meminta penjelasan transparan sekaligus menuntut pengembalian (refund) atas sisa dana penerbangan yang belum terpakai.
Namun, ikhtiar penagihan secara kekeluargaan tersebut membentur jalan buntu setelah pihak penyedia menolak mengembalikan dana dengan dalih uang belasan miliar rupiah itu telah disetorkan sebagai uang muka (down payment) ke maskapai.
Editor : Redaksi