Akses Travel Diblokir, Calon Jemaah Umrah Jombang Tuntut Pengembalian Dana
JOMBANG, KlikJOMBANG — Sejumlah calon jemaah umrah asal Kabupaten Jombang mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setempat untuk memperjuangkan nasib dana perjalanan mereka. Langkah ini diambil setelah akses PT Annisa Ahmada Travelindo pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) resmi diblokir pemerintah.
Kedatangan para calon jemaah ke Kantor Kemenhaj Jombang pada Senin (21/9/2026) bertujuan meminta fasilitasi pengembalian dana (refund). Ketidakpastian keberangkatan akibat pembekuan izin operasional biro travel membuat para korban menuntut uang yang telah dilunasi agar segera dikembalikan utuh.
Salah seorang calon jemaah, Abi Yasin (61), warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, mengaku telah melunasi biaya umrah sebesar Rp25,9 juta sejak Agustus 2026. Sesuai kesepakatan awal, dirinya dijadwalkan terbang ke Tanah Suci pada 15 Oktober 2026 mendatang.
Selain biaya paket utama, Abi mengungkapkan bahwa pihak agen sempat membebankan biaya tambahan avtur sebesar Rp3 juta kepada jemaah. Meski demikian, biaya penyesuaian bahan bakar tersebut belum sempat dibayarkan karena kejelasan operasional travel yang mendadak buram.
Niat Abi menyambangi Kemenhaj Jombang dipicu oleh sulitnya memfungsikan jalur komunikasi dengan pengelola biro perjalanan umrah tersebut. Kantor operasional PT Annisa Ahmada Travelindo bahkan ditemukan dalam kondisi tutup dan terkunci rapat tanpa ada kejelasan petugas yang bertugas.
Melihat travel yang dipilihnya telah diblokir dan tidak ada jaminan keberangkatan, Abi memilih bersikap realistis dengan menuntut opsi refund. "Melihat travel-nya sudah diblokir, sudah tak bisa berangkat, maka pilihan kami adalah refund, kembali lagi uangnya semuanya," tegas Abi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Megaluh ini berharap Kemenhaj Jombang dapat menjembatani mediasi secara efektif. Ia mendesak pemerintah membantu memproses pengembalian dana agar seluruh jemaah terdampak tidak makin dirugikan.
Berdasarkan ingatan Abi saat mengikuti kegiatan manasik, terdapat ratusan calon jemaah yang dijadwalkan berangkat serentak pada pertengahan Oktober. Dari total sekitar 300 peserta manasik tersebut, sedikitnya 40 orang di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Jombang.
Keputusan Abi memilih PT Annisa Ahmada Travelindo sejatinya didasari oleh rekam jejak manis pada pengalaman ibadah umrah sebelumnya. Namun, pelayanan memuaskan yang pernah ia rasakan di masa lalu kini berbanding terbalik dengan kondisi krisis yang dihadapi perusahaan.
Apabila tuntutan pengembalian dana berhasil diwujudkan, Abi mengaku tidak kapok untuk kembali menginjakkan kaki di Tanah Suci. Uang hasil refund tersebut rencananya akan dialokasikan kembali untuk mendaftar paket umrah melalui biro perjalanan lain yang resmi dan terpercaya.
Menanggapi aduan warga, Kepala Kemenhaj Jombang, Ilham Rohim, membenarkan bahwa ada puluhan jemaah asal wilayahnya yang terancam gagal berangkat. Berdasarkan pendataan awal, Kemenhaj mencatat sekitar 40 calon jemaah asal Jombang yang kini menuntut kejelasan nasib dana mereka.
Mengenai mekanisme pengembalian uang, Ilham menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya berada di tangan PT Annisa Ahmada Travelindo selaku penyelenggara. Namun, karena pemblokiran sistem SISKOPATUH telah berlaku, proses penanganan harus dikoordinasikan secara terpusat.
Kemenhaj Jombang saat ini belum dapat memastikan persentase maupun nominal dana yang bisa dikembalikan kepada para calon jemaah. Pihaknya masih berkoordinasi intensif dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Jawa Timur mengingat cakupan korban travel ini melintas batas kabupaten/kota.
Ilham menambahkan bahwa skema refund bagi jemaah yang sama sekali belum berangkat perlu dihitung secara cermat. Pemerintah masih harus memverifikasi komponen biaya yang sudah atau belum terpakai, seperti dokumen pendaftaran, pembuatan paspor, hingga pengadaan koper.
Kendati demikian, Ilham menegaskan bahwa biro perjalanan ibadah umrah wajib hukumnya memenuhi seluruh hak dasar calon jemaah. Hak-hak tersebut mencakup kepastian tanggal keberangkatan, tiket penerbangan pulang-pergi, pemrosesan visa, hingga akomodasi hotel sesuai standar yang diperjanjikan.
Tindakan tegas berupa pemblokiran akun SISKOPATUH terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan pemerintah setelah munculnya serangkaian masalah pelayanan. Biro travel tersebut dinilai bermasalah dalam memfasilitasi jemaah, baik yang tertahan saat hendak berangkat maupun yang terlantar di Arab Saudi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius otoritas keagamaan di Jawa Timur guna memastikan seluruh hak finansial jemaah terlindungi. Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status keaktifan biro perjalanan di aplikasi resmi sebelum melakukan pelunasan biaya ibadah.
Editor : Redaksi