Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba: Mojoagung Jadi Wilayah Rawan Terbanyak
Jombang, KlikJOMBANG - Upaya memutus rantai peredaran barang haram di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digencarkan aparat kepolisian setempat. Langkah tegas ini membuahkan hasil signifikan sepanjang jalannya operasi penindakan kasus narkotika.
Baca juga: Sambangi Gereja Pantekosta Sawahan, Kapolres Jombang Gelar Minggu Kasih dan Serukan Sinergitas
Sepanjang periode triwulan ketiga, terhitung sejak Juli hingga September 2026, Polres Jombang mencatat keberhasilan besar dengan membongkar sebanyak 41 kasus tindak pidana narkoba.
Pengungkapan masif ini merupakan buah dari Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan terukur yang menyasar berbagai wilayah rawan di Kabupaten Jombang.
Dalam jumpa pers yang digelar di aula Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), seluruh barang bukti diamankan. Tak tanggung-tanggung, dari total puluhan kasus yang diproses, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil memproses hukum dan mengamankan sebanyak 51 orang tersangka.
Selain menangkap puluhan tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tanaman ganja.
Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P, menyebutkan bahwa grafik pengungkapan kasus paling tinggi tercatat pada awal triwulan, yakni di bulan Juli.
"Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September melandai jadi sembilan laporan dan 11 tersangka," terang AKBP Yanto Mulyanto dikutip KlikJOMBANG.com.
Baca juga: Jaga Kondusivitas Wilayah, Kapolres dan Kajari Jombang Pertajam Sinergi Hukum
Dari akumulasi pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita meliputi 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta angka fantastis 51.166 butir pil okerbaya.
Berdasarkan data peta tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung mencatatkan angka pengungkapan tertinggi dibanding wilayah lain, yakni mencapai delapan titik lokasi.
Disusul oleh Kecamatan Jogoroto di posisi kedua dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing menyumbang enam lokasi peredaran.
Sebaran kasus juga menjangkau area lain seperti Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, Tembelang dua TKP, hingga area perbatasan Purwoasri Kediri serta kecamatan terluar lainnya.
Baca juga: Satu Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Jombang Kurang dari 24 Jam
Dari profil para tersangka, polisi mencatat fakta prihatin di mana mayoritas pelaku berada di usia produktif 25 hingga 64 tahun dengan total 42 orang.
Sementara dari aspek latar belakang, mayoritas tersangka berstatus sebagai pekerja swasta dan berpendidikan tingkat SMA yang tergiur keuntungan instan dari jaringan gelap.
Pemetaan komprehensif ini menjadi acuan strategis bagi kepolisian untuk makin memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran barang haram tersebut.
"Kami memastikan penindakan tidak berhenti di sini demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres menutup keterangannya.
Editor : Redaksi