Jelang Muktamar ke-35 NU, Sejumlah Ruko di Tambakrejo Jombang Mulai Dibongkar
KLIKJOMBANG.COM — Proses pembongkaran dan penataan sejumlah rumah toko (ruko) di sekitar area arena utama (venue) pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi dimulai.
Penataan kawasan tersebut difokuskan di sekitar Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (14/8/2026), proses pembersihan lahan berlangsung dengan melibatkan alat berat untuk mempercepat pengerjaan.
Satu unit ekskavator dan satu armada truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dikerahkan ke lokasi.
Fasilitas dari Dinas PUPR tersebut disiagakan khusus untuk membantu proses pembongkaran struktur bangunan sekaligus mengangkut puing-puing material sisa konstruksi.
Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah, menjelaskan bahwa kebijakan penataan kawasan ini mencakup enam unit ruko milik warga serta dua fasilitas umum (fasum).
Langkah penertiban dan penataan ini diambil guna memastikan kelancaran serta kerapian area di sekitar lokasi pembukaan hajat akbar lima tahunan warga Nahdliyin tersebut.
Nasir memastikan bahwa seluruh pemilik ruko yang terdampak pengerjaan proyek penataan kawasan telah menyepakati prosedur dan menerima pembayaran kompensasi.
Besaran nominal kompensasi yang disalurkan kepada para pemilik usaha bervariasi, disesuaikan dengan tingkat penghasilan harian masing-masing pedagang.
"Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda," ujar Nasir kepada Klikjombang.com.
Dalam memberikan keterangan, Nasir didampingi langsung oleh Direktur BUMDes Berkah Sejahtera Desa Tambakrejo, Arif Rohmatus Salam.
Berdasarkan skema perhitungan yang disepakati, nilai uang ganti rugi atau kompensasi yang diterima para pemilik ruko berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Seluruh dana kompensasi tersebut ditanggung dan disalurkan sepenuhnya oleh Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 NU.
Selain uang ganti rugi, Panlok Muktamar ke-35 NU juga bertanggung jawab penuh atas seluruh proses relokasi tempat usaha para pedagang terdampak.
Pemerintah Desa Tambakrejo bersama pihak terkait saat ini terus berkoordinasi untuk menyiapkan lokasi pengganti yang memadai agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan lancar.
"Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok," tutur Nasir.
Pelaksanaan pembongkaran yang melibatkan sinergi Dinas PUPR dan Satpol PP Jombang ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada 20 September 2026 demi menyukseskan gelaran Muktamar ke-35 NU di kawasan PPBU Tambakberas.
Editor : Redaksi