KALAM NU Beberkan Kriteria Sekjen PBNU Ideal untuk Dampingi Gus Kikin
JAKARTA, KlikJOMBANG — Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 untuk segera menetapkan sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang berkapasitas dan berintegritas. Pemilihan posisi kunci ini dinilai menjadi keputusan paling strategis bagi Ketua Umum PBNU, Kiai Abdul Halim Mahfudz alias Gus Kikin, dalam mengonsolidasikan roda organisasi selama lima tahun ke depan.
Ketua Umum KALAM NU yang juga Founder & Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW, Abd. Aziz, mengungkapkan bahwa penetapan Sekjen PBNU saat ini masih dalam tahap pertimbangan mendalam dan istikharah para kiai. Langkah tersebut diambil guna mendapatkan figur ideal pascamuktamar ke-35 NU yang rampung akhir Agustus lalu. Menurutnya, mencari sosok Sekjen yang tepat memang memerlukan ketelitian ekstra.
Abd. Aziz, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), membeberkan tiga kriteria utama calon Sekjen PBNU mendatang. Sosok tersebut wajib berlatar belakang santri, bukan berasal dari kalangan politisi, serta memiliki rekam jejak hukum yang sepenuhnya bersih. Kriteria ketat ini penting agar tata kelola PBNU tetap fokus pada pelayanan jam'iyah tanpa terdistraksi kepentingan politik praktis.
Atas dasar pertimbangan tersebut, posisi Sekjen PBNU tidak boleh dipandang sekadar sebagai pejabat administratif biasa. Dalam struktur kepengurusan baru, Sekjen harus mampu berperan sebagai mitra kerja strategis atau chief operating partner bagi Ketua Umum. Kehadiran Sekjen yang kompeten akan memastikan seluruh visi pimpinan terjemahkan ke dalam tata kelola organisasi yang terukur, tertib, dan konsisten.
Secara teoretis, KALAM NU mengutip pemikiran tokoh manajemen dunia, Peter F. Drucker, terkait pentingnya sistem dan pembagian kerja yang efektif dalam kepemimpinan. Keberhasilan kepemimpinan puncak sangat bergantung pada kemampuan membangun sistem kerja dan koordinasi yang rapi. Dalam konteks NU, Sekjen bertindak sebagai jantung organisasi yang menggerakkan seluruh fungsi administrasi dan operasional.
Dinamika internal kepengurusan PBNU periode sebelumnya harus dijadikan pelajaran berharga untuk perbaikan kelembagaan. Ketegangan organisasi pada masa lalu sempat memicu kebuntuan administrasi, termasuk penundaan pengesahan puluhan SK pengurus daerah dalam jangka waktu lama. Pengalaman tersebut tidak boleh terulang agar pelayanan terhadap warga Nahdliyin tidak tersendat hingga ke tingkat pengurus wilayah, cabang, maupun ranting.
Selain posisi Sekjen, KALAM NU menekankan pentingnya penguatan peran Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) secara fungsional. Wasekjen tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap struktur kepengurusan semata. Setiap Wasekjen harus memiliki kewenangan dan inisiatif sesuai bidangnya untuk menjaga kesinambungan kerja, terutama saat Sekjen berhalangan menjalankan tugas tertentu.
KALAM NU mendorong agar penunjukan Wasekjen PBNU dilakukan berbasis pembidangan kompetensi yang jelas dan profesional. Pembidangan tersebut mencakup sektor organisasi, kaderisasi, administrasi, digitalisasi, hingga bidang hukum. Pengisian posisi berdasarkan keahlian teknis ini diyakini bakal mempercepat efektivitas dan transformasi tata kelola PBNU di era modern.
Khusus untuk Wasekjen bidang hukum, KALAM NU menilai keterisian posisi ini sangat mendesak seiring berkembangnya regulasi internal NU. Hasil Munas dan Konbes NU 2026 telah menghasilkan berbagai perubahan aturan terkait pengesahan, pembekuan kepengurusan, hingga tata cara permusyawaratan. Diperlukan figur yang memahami AD/ART dan Peraturan Perkumpulan secara mendalam untuk mengawal proses tersebut.
Tugas berat yang menanti pengurus baru di bidang hukum adalah melakukan harmonisasi seluruh norma aturan organisasi. Jangan sampai muncul aturan turunan yang secara substansial bertentangan dengan norma dasar AD/ART PBNU. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau konflik norma, sistem organisasi harus menyediakan mekanisme koreksi yang tegas dan transparan.
Guna mencegah berulangnya konflik internal, KALAM NU mendesak dilakukannya audit regulasi secara menyeluruh sejak awal periode kepengurusan Gus Kikin. Seluruh Peraturan Perkumpulan, pedoman, dan keputusan administratif perlu dipetakan serta diuji konsistensinya. Langkah preventif ini penting untuk menutup celah tumpang tindih maupun kekosongan hukum dalam organisasi.
Prinsip tata kelola yang responsif harus mengedepankan pencegahan konflik ketimbang penanganan setelah masalah terjadi. PBNU diharapkan membangun legal governance yang kokoh demi menjaga iklim organisasi tetap kondusif. Wasekjen bidang hukum bersama perangkat terkait diharapkan menjadi motor utama dalam mengawal kepatuhan aturan internal tersebut.
Kematangan berorganisasi serta kemampuan bekerja secara kolektif menjadi syarat mutlak bagi jajaran kesekretariatan baru. KALAM NU mengingatkan agar setiap keputusan rapat resmi dan rapat gabungan segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Keputusan organisasi tidak boleh berhenti sekadar menjadi catatan notulensi tanpa eksekusi di lapangan.
Ukuran keberhasilan jajaran Sekjen dan Wasekjen PBNU tidak diukur dari banyaknya jumlah rapat atau tumpukan berkas surat. Indikator utamanya adalah kecepatan eksekusi keputusan, ketertiban administrasi, serta kelancaran koordinasi antartingkatan struktur. Makin kecil ruang kebuntuan organisasi, makin berhasil kinerja kesekretariatan tersebut.
KALAM NU berharap Gus Kikin terhindar dari pertimbangan politik jangka pendek atau sekadar faktor kedekatan personal dalam memilih Sekjen. Pengutamaan kapasitas, rekam jejak, integritas, serta pemahaman terhadap kultur NU harus menjadi landasan utama. Beban kerja PBNU lima tahun ke depan membutuhkan figur yang siap bekerja keras dalam tim.
Hubungan kerja antara Sekjen dan para Wasekjen harus membentuk satu kesatuan mesin organisasi yang solid dan akuntabel. Sekjen tidak boleh berjalan sendiri tanpa koordinasi, begitu pula para Wasekjen tidak boleh bergerak tanpa arahan yang jelas. Seluruh elemen kesekretariatan wajib bekerja dalam sistem delegasi dan pengawasan yang transparan.
Sebagai penutup, KALAM NU merekomendasikan tiga langkah strategis: memilih Sekjen sebagai chief operating partner, membentuk Wasekjen berbasis kompetensi, serta memperkuat fungsi harmonisasi hukum organisasi. Langkah sistemik ini diyakini akan membuat PBNU periode 2026–2031 bekerja lebih konsisten, normal, dan produktif bagi jam'iyah, warga Nahdliyin, serta bangsa.
Editor : Redaksi