Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir
Polisi melakukan pengecekan sejumlah bahan pokok makanan di pasar pusat grosir

NUSABARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Abast. (Red)

Berita Terbaru

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Kasus Hipertensi Tembus 248 Ribu, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Ketat Konsumsi GGL

Sabtu, 07 Mar 2026 11:45 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 11:45 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/ 5702/ 436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan…

Pastikan Keselamatan Berkendara, JPT Laksanakan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan Tol Gempol–Pandaan

Pastikan Keselamatan Berkendara, JPT Laksanakan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan Tol Gempol–Pandaan

Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB

NUSABARU - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) terus upayakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas jalan tol Gempol-Pandaan, dengan melakukan pengujian…

Sarasehan IKA UINSA Malah Munculkan Calon Rektor dari Kalangan Guru Besar Perempuan

Sarasehan IKA UINSA Malah Munculkan Calon Rektor dari Kalangan Guru Besar Perempuan

Jumat, 06 Mar 2026 13:50 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 13:50 WIB

NUSABARU – Acara sarasehan yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Sunan Ampel (IKA UINSA) Kamis (5/3/2026) malam menjadi ajang kampanye bakal c…

Konflik Global Memanas, Pemkot Surabaya Kunci Inflasi Lewat Intervensi Pasar

Konflik Global Memanas, Pemkot Surabaya Kunci Inflasi Lewat Intervensi Pasar

Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat mengantisipasi dampak gejolak geopolitik global terhadap stabilitas ekonomi daerah. Langkah ini…

Perkuat Aspek Bantuan Pelayanan, PT Jasamarga Pandaan Tol Hadirkan Derek Gratis 24 Jam

Perkuat Aspek Bantuan Pelayanan, PT Jasamarga Pandaan Tol Hadirkan Derek Gratis 24 Jam

Kamis, 05 Mar 2026 14:10 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:10 WIB

NUSABARU - Dalam rangka memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga…

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Rabu, 04 Mar 2026 12:42 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 12:42 WIB

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama…