PN Sidoarjo

Hakim PN Sidoarjo Kabulkan Eksepsi Warga Kedungturi, Gugatan Rp520 M PT Ispatindo Ditolak

Reporter : Redaksi

Hakim PN Sidoarjo Kabulkan Eksepsi Warga Kedungturi, Gugatan Rp520 M PT Ispatindo Ditolak

SIDOARJO, KlikJOMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan putusan sela atas perkara gugatan perdata bernilai fantastis yang melibatkan perusahaan manufaktur besar dengan warga lokal.

Baca juga: Perkara Perdata Sidoarjo, Hakim Minta Buku Kretek Desa Kedungturi Dibuka Transparan di Persidangan

Gugatan ganti rugi bernilai total Rp520 miliar yang dilayangkan PT Ispatindo terhadap dua ketua RT di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, resmi kandas di tengah jalan.

Dalam sidang pembacaan putusan sela perkara Nomor 168/Pdt.G/2026/PN.Sda tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pihak PT Ispatindo terbukti bersifat prematur serta melanggar prinsip perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

Tim Penasihat Hukum warga Kedungturi, Diyan Moelyadi, S.H., membenarkan hasil amar putusan majelis hakim yang memenangkan pihak warga tersebut.

Diyan yang didampingi rekan advokatnya, Wahyu Budi Sujatmiko, menyampaikan rincian hasil persidangan saat ditemui di Kantor Hukum Perjuangan, Jalan Nyi Cempo, Sidoarjo.

"Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan prematur dan perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-SLAPP," ujar Diyan dikutip KlikJOMBANG, Jumat (9/10/2026).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha atau penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Selain menolak gugatan, PN Sidoarjo juga menghukum PT Ispatindo selaku Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim Pertanyakan SK Sekdes Kedungturi Sidoarjo, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

"Majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum PT Ispatindo selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.105.000," lanjut Diyan membacakan poin amar.

Sebagai informasi, perkara hukum ini bermula saat PT Ispatindo mengambil langkah hukum terhadap dua tokoh masyarakat di lingkungan Desa Kedungturi.

Pihak yang digugat yakni Taufan selaku Ketua RT 12 RW V Desa Kedungturi (Tergugat I) dan Dedi Setiaji selaku Ketua RT 13 RW V Desa Kedungturi (Tergugat II).

Tak tanggung-tanggung, dalam materi gugatannya PT Ispatindo menuntut nilai ganti rugi materiil mencapai Rp500 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar.

Merasa tindakan warga merupakan bentuk perjuangan lingkungan, tim kuasa hukum warga merespons gugatan fantastis tersebut dengan mengajukan eksepsi Anti-SLAPP dan eksepsi gugatan prematur.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Sidoarjo merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal tersebut secara tegas memberikan payung hukum perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pertimbangan tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 1 angka 17 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sebagai panduan hakim.

Musyawarah majelis hakim sejatinya telah digelar pada 30 September 2026, sebelum akhirnya dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 7 Oktober 2026.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan terhadap materi pokok perkara serta tuntutan ganti rugi Rp520 miliar dari PT Ispatindo dipastikan resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru