Kejati Jatim

Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Korporasi di Sidoarjo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Korporasi di Sidoarjo

SURABAYA, KlikJOMBANG – Tim advokat dari Kantor Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, Imam Syafi'i, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (7/10/2026) sore.

Kedatangan tim hukum tersebut bertujuan untuk menuntut kepastian hukum sekaligus mendesak penuntasan laporan pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kasus ini menguak dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang serta fasilitasi penyerobotan aset negara pada kawasan sempadan sungai Afvour Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Langkah hukum pelapor kian diperkuat oleh dua bukti dokumen otentik yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas wilayah sungai terkait.

Dokumen pertama merupakan surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor: Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, BBWS Brantas secara tegas menyatakan belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) apa pun terkait pemanfaatan zona sempadan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, zona sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong wajib steril dari bangunan fisik minimal sejauh 2 meter dari tepi saluran.

Kondisi tersebut diperparah oleh Surat Resmi BBWS Brantas Nomor: PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026.

Surat kedua itu menegaskan bahwa bangunan konstruksi baru milik PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, terbukti tidak sesuai peruntukan.

Fasilitas tersebut berdiri melanggar peta batas alam serta titik koordinat sungai tanpa didasari izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

Berdasarkan fakta hukum yang terang benderang ini, Rikha Permatasari secara terbuka menolak keras rencana pelimpahan berkas perkara ke tingkat daerah.

Pihaknya mendesak agar perkara bernomor B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ini tetap diselesaikan sepenuhnya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

"Kami meminta dengan sangat agar Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi conflict of interest," tegas Rikha di hadapan awak media dikutip klikjombang.com, Kamis (8/10/2026).

Rikha mendesak Kejati Jatim segera memeriksa oknum pejabat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo yang nekat menerbitkan IMB/PBG cacat substansi di atas zona larangan tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta penyidik membongkar warkah tanah guna mengusut tuntas dugaan manipulasi sejak awal sebelum lahan dikuasai korporasi.

"Kejati Jatim harus melakukan audit investigatif terhadap proses pengukuran peta bidang tanah ini sejak tingkat desa hingga BPN Sidoarjo," cecar Rikha.

Pendirian bangunan di atas zona lindung ini dinilai melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, serta diancam pidana Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Jika penanganan di Kejati Jatim berjalan lambat, pihak kuasa hukum siap membawa persoalan ini secara paralel ke Ombudsman RI, Gakkum KLHK, dan Kementerian PUPR.

Berita Terbaru

Mengenal Karakter Kopi Nusantara Lewat Coffee Lab Kopipedia di Kokoon Hotel Banyuwangi

Mengenal Karakter Kopi Nusantara Lewat Coffee Lab Kopipedia di Kokoon Hotel Banyuwangi

Kamis, 08 Okt 2026 07:40 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:40 WIB

Memahami karakter secangkir kopi kini tidak lagi sebatas tentang mengejar cita rasa manis atau pahit di lidah. Lebih dari itu,…

Bahtsul Masail MUTUN 2026 Tegaskan Standar Mushaf Al-Qur’an dan Kedudukan Riwayat

Bahtsul Masail MUTUN 2026 Tegaskan Standar Mushaf Al-Qur’an dan Kedudukan Riwayat

Kamis, 08 Okt 2026 07:11 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:11 WIB

Rangkaian Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) dan Annual Meeting Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) 2026 menghadirkan Bahtsul Masail Haditsiyah Maudhu’iyyah…

Keteladanan Bu Nyai Mahfudhoh Wahab yang Tak Tergantikan, Kader GP Ansor Jombang: Beliau Inspirasi dan Teladan Kami

Keteladanan Bu Nyai Mahfudhoh Wahab yang Tak Tergantikan, Kader GP Ansor Jombang: Beliau Inspirasi dan Teladan Kami

Rabu, 07 Okt 2026 22:13 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:13 WIB

Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jombang menegaskan sosok almarhumah Bu Nyai Hj. Mahfudhoh Wahab sebagai figur ulama perempuan…

Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi

Polemik Ijazah Wapres Gibran Pascaputusan MK, Abd Aziz: Bukan Soal Politik, Tapi Hukum dan Konstitusi

Rabu, 07 Okt 2026 21:48 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 21:48 WIB

Perdebatan mengenai syarat kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi…

Terminal Teluk Lamong Perkuat Layanan dan Digitalisasi Setelah Lima Tahun Merger Pelindo

Terminal Teluk Lamong Perkuat Layanan dan Digitalisasi Setelah Lima Tahun Merger Pelindo

Rabu, 07 Okt 2026 21:00 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 21:00 WIB

Lima tahun setelah merger Pelindo, Terminal Teluk Lamong mencatat pertumbuhan arus peti kemas hingga 2,18 juta TEUs serta memperkuat integrasi dan digitalisasi…

Ziarah ke Makam Bu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Gubernur Khofifah Kenang Sosok Guru Egaliter dan Ahli Ibadah

Ziarah ke Makam Bu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid, Gubernur Khofifah Kenang Sosok Guru Egaliter dan Ahli Ibadah

Rabu, 07 Okt 2026 16:29 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 16:29 WIB

Khofifah menilai almarhumah sebagai figur yang sangat egaliter, meskipun memegang status sebagai seorang Bu Nyai ternama dan dihormati banyak kalangan.…