Ironi Atlet Popda Kota Malang: Bayar Sendiri demi Bawa Nama Daerah, Hak Apresiasi Dicabut
MALANG, KlikJOMBANG — Sejumlah atlet yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 mempertanyakan kebijakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Kekecewaan timbul setelah para atlet yang telah melengkapi seluruh berkas administrasi justru tiba-tiba tidak tercantum dalam daftar peserta yang diberangkatkan oleh pemerintah daerah.
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Disporapar Kota Malang membatasi kuota peserta dengan alasan efisiensi anggaran, di mana setiap cabang olahraga hanya mendapat alokasi sembilan atlet berbiaya APBD.
Guna menyiasati keterbatasan tersebut, atlet yang berada di luar kuota tetap diberikan kesempatan bertanding di POPDA melalui jalur mandiri.
Namun, skema jalur mandiri ini menuai kritik tajam karena para orang tua atau wali atlet diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang dinilai sangat memberatkan dan tidak adil.
Dalam surat tersebut, atlet wajib menanggung seluruh biaya kebutuhan selama ajang berlangsung, mulai dari seragam kontingen, penginapan, konsumsi, hingga transportasi pergi-pulang.
Poin paling krusial yang dipersoalkan terletak pada klausul ketiga yang mewajibkan orang tua atlet melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim apresiasi, bonus, maupun insentif finansial dari Pemerintah Kota Malang.
Selain kehilangan hak apresiasi, klausul keempat dalam surat tersebut juga membebaskan Pemkot Malang dari segala tuntutan hukum terkait risiko cedera fisik, kecacatan, kematian, hingga kehilangan barang pribadi atlet.
Kebijakan kontroversial ini memicu polemik besar mengingat para atlet tetap berlaga mengenakan seragam kontingen dan membawa nama resmi Kota Malang di tingkat provinsi.
Persoalan kian pelik ketika melihat rincian besaran biaya mandiri yang harus ditanggung orang tua murid untuk memberangkatkan anak mereka ke ajang POPDA XV Jawa Timur.
Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, estimasi biaya harian mencapai Rp724.500 per hari, belum termasuk kebutuhan paket perlengkapan kontingen yang dipatok sebesar Rp841.800.
Sementara untuk cabang olahraga yang bertanding di wilayah Kediri dan Ngawi, biaya harian yang dibebankan kepada wali atlet tercatat berada di angka Rp667.000 per hari.
Salah satu wali atlet yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan ini sebagai bentuk tindakan yang tidak berpihak pada pembinaan atlet muda daerah.
“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan zolim?” tegas salah satu wali atlet saat meluapkan kekecewaannya.
Para wali murid menegaskan bahwa permasalahan utama bukan sekadar ada atau tidaknya kemampuan finansial keluarga, melainkan kepatutan serta perlindungan dari pemerintah daerah.
Merespons gelombang protes tersebut, Kepala Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya pemangkasan anggaran yang membatasi jumlah alokasi pembiayaan atlet daerah.
Kebijakan ini mengundang keprihatinan banyak pihak sebab efisiensi anggaran idealnya tidak mengorbankan keselamatan, prinsip keadilan, serta hak-hak dasar para atlet pelajar yang bertanding mengharumkan nama Kota Malang.
Editor : Redaksi