Tak Terima Uang Sepeser Pun, Ibunda Senator Lia Istifhama Justru Digugat Wanprestasi
SURABAYA, KlikJOMBANG — Kasus dugaan sengketa lahan dan perjanjian yang menimpa keluarga Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia), kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibunda Ning Lia, Hj. Aisyah, mendapati dirinya digugat atas tuduhan wanprestasi oleh seorang warga bernama Andreas Handiono Budianto terkait aset tempat tinggal dan pesantren.
Padahal, pihak keluarga menegaskan bahwa Hj. Aisyah sama sekali tidak pernah menerima dana pinjaman bernilai Rp1 miliar sebagaimana yang dituduhkan.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu membeberkan kronologi persoalan hukum yang sebenarnya telah berakar sejak tahun 2015 silam.
Sejak awal, Hj. Aisyah mendatangi pihak terkait dengan pemahaman murni untuk melangsungkan transaksi pinjam-meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat tanah.
Objek yang dijaminkan yakni lahan seluas 321 meter persegi di kawasan Wonocolo, Surabaya, tempat berdirinya Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Namun, kejutan pahit datang beberapa bulan kemudian ketika salinan dokumen resmi yang ditandatangani baru diterima oleh pihak keluarga.
Dokumen tersebut rupanya bukan berbentuk perjanjian utang-piutang, melainkan Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Naskah perjanjian itu berlanjut pada keganjilan aliran dana, di mana uang pinjaman Rp1 miliar justru ditransfer ke rekening pihak lain bernama Prayogi, bukan ke rekening Hj. Aisyah.
"Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima," kata Ning Lia dalam keterangannya, kepada KlikJOMBANG, Kamis (24/9/2026).
Ning Lia menegaskan, dalam proses penandatanganan pada 13 November 2015 tersebut, sama sekali tidak pernah ada tawar-menawar harga atau niat menjual aset pesantren.
"Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana hubungan utang-piutang mendadak dituangkan sebagai jual beli," ujarnya.
Tak hanya substansi perjanjian, pihak keluarga juga menyoroti kejanggalan prosedur pembuatan akta otentik oleh pihak notaris yang diduga melanggar kode etik.
Akta Nomor 48 tercatat dibuat pukul 11.15 WIB dan Akta Nomor 49 terbit hanya selang beberapa menit, rentang waktu yang dinilai tidak rasional untuk membacakan serta menjelaskan seluruh isi dokumen.
Selain itu, lokasi penandatanganan dilakukan di sebuah showroom otomotif di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, sedangkan notaris pembuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Keberadaan dua saksi yang tercantum dalam akta pun dipertanyakan lantaran Hj. Aisyah mengaku hanya melihat satu orang pegawai berada di lokasi saat penandatanganan berlangsung.
"Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun, melainkan memastikan bahwa akta yang memiliki konsekuensi hukum besar lahir secara transparan dan jujur," tegas politisi DPD RI tersebut.
Belajar dari kasus pahit yang menimpa keluarganya, Ning Lia mendorong adanya reformasi dan digitalisasi dalam sistem kenotariatan di Indonesia demi melindungi masyarakat luas dari celah sengketa serupa.
Editor : Redaksi