LBHAM Soroti Relokasi Pedagang Pasar Ploso ke Terminal: Harus Ada Dasar Hukum dan Kepastian Hak
Ploso , KlikJOMBANG — Rencana pemanfaatan kawasan Terminal atau Sub Terminal Ploso sebagai tempat penampungan sementara pedagang Pasar Ploso terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia dan Pedagang (LBHAM) menilai kebijakan relokasi ini membutuhkan pertimbangan hukum yang matang agar tidak merugikan masyarakat.
LBHAM menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersikap transparan dalam menjelaskan status pemanfaatan aset daerah tersebut kepada publik.
Masalah utama relokasi bukan sekadar pemindahan tempat berjualan, melainkan kepastian payung hukum atas penggunaan kawasan terminal tersebut.
Pemkab Jombang dituntut memperjelas pejabat berwenang, tujuan penggunaan lahan, serta jaminan hak para pedagang selama menempati lokasi baru.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan fungsi utama terminal sebagai prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Alih fungsi sebagian area terminal menjadi kawasan perdagangan tetap memerlukan landasan hukum yang presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek teknis seperti kesesuaian fungsi ruang, keselamatan pengunjung, hingga mekanisme pemanfaatan aset daerah harus dipaparkan sejak awal.
LBHAM menyoroti ketidakjelasan hubungan hukum terkait rencana penyewaan lahan terminal antara Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.
Para pedagang membutuhkan kepastian tertulis mengenai status penempatan mereka, apakah berupa sewa, izin pemanfaatan, atau pinjam pakai.
Pemerintah daerah harus merinci aturan operasional, mulai dari batas waktu penempatan, jam buka pasar, hingga besaran retribusi daerah.
Mekanisme kepastian hukum jika lahan tersebut kembali diambil alih oleh Dinas Perhubungan juga perlu dirumuskan secara terukur.
Kejelasan legalitas ini sangat mendesak demi menjamin keberlangsungan pendapatan dan mata pencaharian para pedagang dalam jangka panjang.
Ketua LBHAM, Gus Faiz, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha kecil merupakan amanat dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta syarat-syarat tingkatan hidup yang adil dan layak.
Gus Faiz menambahkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 wajib dijadikan pedoman utama Pemkab Jombang dalam mengeksekusi kebijakan pasar.
"Kebijakan penataan pasar tidak boleh mengabaikan harkat, martabat, dan kesejahteraan ekonomi rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana," ujar Gus Faiz yang selama ini mendampingi pedagang Pasar Ploso dalam keterangan tertulis di terima KlikJOMBANG, Kamis (24/9/2026).
Editor : Redaksi